<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Mereka Bicara Salafy n Wahabi</title>
	<atom:link href="http://bicarasalafy.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://bicarasalafy.wordpress.com</link>
	<description>nGumpulin Tulisan Menyorot Salafy Wahabi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Nov 2009 14:58:58 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='bicarasalafy.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/18fa93fb03ea88a60a54beeeb2023dcf?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Mereka Bicara Salafy n Wahabi</title>
		<link>http://bicarasalafy.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Abu Salafy Dialog Dengan Blogger Wahabi/Salafy Abu Jauza “Hadis Melihat Tuhan” (2)</title>
		<link>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/11/03/abu-salafy-dialog-dengan-blogger-wahabisalafy-abu-jauza-%e2%80%9chadis-melihat-tuhan%e2%80%9d-2-2/</link>
		<comments>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/11/03/abu-salafy-dialog-dengan-blogger-wahabisalafy-abu-jauza-%e2%80%9chadis-melihat-tuhan%e2%80%9d-2-2/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 14:55:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bicarasalafy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Berdialog Dengan Bloger Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[Imam Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian Hadis]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Mengenal Imam Wahabi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bicarasalafy.wordpress.com/?p=185</guid>
		<description><![CDATA[Bantahan Atas Abu Jauzâ’ Dan Para  Wahhâbiyyûn-Mujassimûn Musyabbihûn! (2)
Bincang Bersama Abu Jauza -Hadis Melihat Tuhan- (2)

Kaidah Kedua:
Kedua, Seperti diketahui para santri yang rajin bergelut dalam dunia  ilmu hadis, apalagi Pakar dan Ahli Hadis bahwa bisa jadi sebuah hadis itu dari  sisi sanadnya shahih; sanadnya bersambung melalui perantara para perawi yang  adil [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=185&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span style="color:#800000;"><strong>Bantahan Atas Abu Jauzâ’ Dan Para  Wahhâbiyyûn-Mujassimûn Musyabbihûn! (2)</strong></span></p>
<p><strong><span style="color:#ff0000;">Bincang Bersama Abu Jauza </span><a href="http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/06/pembahasan-hadits-ummu-ath-thufail.html" target="_blank">-Hadis Melihat Tuhan- (2)</a><br />
</strong></p>
<p><strong>Kaidah Kedua:</strong></p>
<p><em>Kedua</em>, Seperti diketahui para santri yang rajin bergelut dalam dunia  ilmu hadis, apalagi Pakar dan Ahli Hadis bahwa bisa jadi sebuah hadis itu dari  sisi sanadnya shahih; sanadnya bersambung melalui perantara para perawi yang  adil dan punya <em>dhabth</em>/ketepatan hafalan, akan tetapi ia sebenarnya  sedang mengidap penyakit, <em>illah</em> atau mengalami keganjilan,  <em>syudzûdz.</em></p>
<p>Biasanya adanya keganjilan dan penyakit itu hanya diketahui oleh pakar Ahli  Hadis yang memiliki ketelitian tinggi. Adapun selain mereka, pasti akan  kesulitan mengidentifikasi adanya cacat tersembunyi tersebut.</p>
<p><span id="more-185"></span></p>
<p><strong><em>Al Hafidz Ibnu al Jawzi </em>berkata,</strong></p>
<p><em>“Ketahuilah bahwa hadis-hadis itu memiliki kedetailan-kedetailan dan  cacat-cacat yang tidak diketahui kecuali oleh para pakar, ulama dan fukaha,  terkadang dalam susunannya dan terkadang dalam kupasan kandungannya…” </em><span style="color:#0000ff;">[8]</span></p>
<p><em><strong>Jalaladdîn as Suyuthi</strong></em> ketika menjelaskan makna  hadis <em>Syâdz </em>yang disampaikan <em>al Hakim</em>, yaitu</p>
<p><em>“Hadis yang seorang parawi menyendiri dalam meriwayatkannya dan ia tidak  punya pendukung/</em><em>mutâbi’”, ia mencontohkannya dengan hadis riwayat </em><em>al Hakim sendiri dalam </em><em>al Mustadrak dari jalur: Ubaid ibn  Ghunnâm an Nakha’i dari Ali ibn Hakîm dari Syarîk dari Atha’ ibn Sâib dari Abu  Dhuha dari Ibnu Abbbas, ia berkata, “Di setiap bumi ada nabi seperti nabi kalian  dan ada Adam seperti Adam kalian, ada Nuh seperti Nuh kalian, ada Ibrahim  seperti Ibrahim kalian dan ada Isa seperti Isa kalian.” Ia berkata hadis itu  shahih sanadnya. Aku (as- Suyuthi) senantiasa terheran-heran atas penshahihan al  Hakim terhadap hadis itu, sehingga aku menyaksikan bahwa al Baihaqi berkata,  ’Hadis itu shahih sanadnya akan tetapi matannya sangat syâdz.”</em><span style="color:#0000ff;"> [9]</span></p>
<p>Dan untuk mengetahui kondisi hadis seperti ini dibutuhkan kejelian dan  ketelitian ekstra, tidak semua ahli hadis memiliki kemampuan untuk itu.  Karenanya <em>Ibnu Hajar </em>seperti dinukil <em>as Suyuthi</em> menegaskan,  <em>“Dan tidak akan mampu menetapkan status itu melainkan seorang alim yang  menggeluti disiplin ilmu ini dengan sepenuhnya, dan ia berada di atas puncak  kefahaman yang tajam dan kekokohan dalam disiplin ini.”</em> Dan setelahnya  <em>as Suyuthi </em>mengomentari,<em> “Karenanya tidak seorang pun yang menulis  buku secara khusus dalam masalah ini.”</em> kemudian as Suyuthi menyebutkan  contoh di atas.</p>
<p>Dan bagi Anda yang berminat mengetahui lebih lanjut dipersilahkan merujuk  kitab <em>Ma’rifah ‘Ulûm al Hadîts</em>; al Hâkim an-Nisyaburi:112, naw/bahasan:  27 dan lainnya.</p>
<p>Dan apabila para ulama hadis telah mendefenisikan hadis <em>Syâdz </em>adalah  hadis riwayat perawi <em>tsiqah </em>yang menyalai riwayat para <em>tsiqat </em>lainnya, dan karenanya hadisnya digolongkan <em>syadz </em>dan cacat,<span style="color:#0000ff;"><span style="text-decoration:underline;"> lalu apa bayangan kita jika sebuah hadis  riwayat perawi tsiqah menyalahi nash Al Qur’an?! Menyalahi nash yang pasti?!  Tidak diragukan lagi bahwa riwayat seperti itu harus dibuang</span>.</span> Dan yang  akan mengenali kondisi itu hanyalah para pakar yang teliti dan tercerahkan  pikirannya dengan kedalam dan ketelitian penyimpulan masalah-masalah agama bukan  sekedar menghafal teks atau sanad riwayat semata!</p>
<p>Dari sini dapat diketahui pula bahwa tidak jarang ada hadis yang dihukumi  shahih oleh sebagian ahli hadis dengan sekedar memerhatikan sanadnya semata  tanpa meneliti matan/kandungannya. Sebagaimana dalam masalah ini tidak ada  perbedaan antara hadis-hadis riwayat Bukhari dan Muslim dan hadis-hadis riwayat  ulama lain dalam kitab-kitab hadis mereka, kecuali yang sudah mencapai kualitas  mutawatir!</p>
<p><span style="color:#0000ff;"><span style="text-decoration:underline;">Untuk lebih jelasnya dan agar Anda  tidak hanya mengenali konsep tanpa mengenali contoh kasus, maka kami akan  sebutkan beberapa contoh kasus hadis-hadis Bukhari dan/atau Muslim yang  ditegaskan para ulama bahwa ia sedang bermasalah/cacat.</span></span></p>
<p><strong>Contoh Pertama:</strong></p>
<p><em>Muslim </em>dalam kitab <em>Shahih</em>-nya,4/2149 hadis no. 2789  meriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfû’an (sabda Nabi saw.):</p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah –Azza wa Jalla- menciptakan tanah hari sabtu,  menciptakan gunung-gunung hari minggu, menciptakan pepehonan hari senin,  menciptakan yang jelak/yang tidak disukai hari selasa, menciptakan cahaya hari  rabu, dan menebarkan makhlukm melata hari kamis, dan menciptakan Adam pada  akhair waktu di hari jum’at yaitu antara ashar dan malam.”</em></p>
<p>Dalam hadis ini ditegaskan bahwa Alllah SWT menciptakan langit-langit dan  bumi dalam tujuh hari. Dan ini sangat bertentangan dengan Al Qur’an yang  menegaskan bahwa proses penciptaan terjadi selama enam hari bukan tujuh hari!  Allah SWT berfirman:</p>
<h2 style="text-align:right;">إنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الذي خَلَقَ السمَاواتِ و  الأرضَ فِيْ سِتَّةِ أيَّامٍ.</h2>
<p>“<em>Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Alalh yang telah menciptakan langit dan  bumi dalam enam hari… .”</em> <strong>(QS. Al A’râf [7]54)</strong></p>
<p>Sebagian misionaris sekte Wahhabiyah  seperti<em> <span style="color:#0000ff;">Syeikh Nâshiruddîn al  Albâni</span></em> memperthankan keshahihan hadis ini dan menolak anggapan bahwa  bertentangan dengan Al Qur’an, sebab dalam hematnya hadis ini sedang memerinci  prosesi perkembangan pencitaan bumi dan apa-apa yang diciptakan di atasnya.  Semua itu terjadi selama tujuh hari.</p>
<p><strong>Akan tetapi sangat disayangkan pembelaan itu hanya sia-sia dan tidak  berguna, sebab:</strong></p>
<p><em>Pertama,</em> Nabi Adam as. tidak diciptakan di bumi akan tetapi  diciptakan di surga setalahnya baru diiturunkan ke bumi. Jadi hadis di atas  tidak hanya berbicara tentang perkembangan penciptaan di bumi seperti yang  mereka angap! Demikian dengan: menciptakan yang jelak/yang tidak disukai hari  selasa tidak dimengerti maknanya!! Sementara yang dapat dibuktikan bahwa makrûh  atau<em> syar</em> itu diciptakan sa’at terjadi!</p>
<p><em>Kedua,</em> Al Qur’an terang-terangan membantah anggapan pendekar  Wahhabiyah di atas, sebab Allah SWT telah menegaskan bahwa proses penciptaan  bumi itu terjadi dalam dua hari:</p>
<p><em>“Katakanlah: ”Sesungguhnya patutlah kamu kafir kepada yang menciptakan  bumi dalam dua hari (masa) dan kamu adakan sekutu bagi-Nya? (Yang bersifat)  demikian itulah Tuhan semesta alam. Dan Dia menciptakan di bumi gunung-gunung  yang kokoh di antaranya. Dia memberlakukannya dan Dia menentukan padanya kadar  makanan-makanan (penghuni)nya dalam empat hari (masa). (Penjelasan itu sebagai  jawaban) bagi orang-orang yang bertanya.”</em> <strong>(QS. Fushshilat  [41];9-10)</strong></p>
<p><em>Ketiga,</em> Sebagian ulama dan pakar hadis telah mengenali cacat pada  matan/kandungan riwayat di atas. <em>Ibnu Kastsir</em> berkata, <em>“Hadis ini  adalah termasuk hadis-hadis aneh Shahih Muslim. Ali ibn Madîni, Bukhari dan  ulama ahli hadis lain telah mencacatnya. Mereka menjadikan hadis itu sebagai  ucapan Ka’ab al Ahbâr. Dan sesunguhnya Abu Hurairah mendengarnya dari ucapan  Ka’ab al Ahbâr, dan telah rancu atas sebagian parawi lalu ia menjadikannya sabda  Nabi saw.” </em><span style="color:#0000ff;">[10] </span>Sepertinya kesimpilan  mereka bahwa ucapan Abu Hurairah itu ia ambilnya dari omongan Ka’ab, sebab Abu  Hurairah telah berguru kepada Ka’ab dan banyak duduk belajar hadis dari Ka’ab!  Seperti disebutkan dalam riwayat di bawah ini.</p>
<p>Dan penyimpangan berbahaya seperti itu dalam hadis Abu Hurairah sering  ditemukan ulama, di antara apa yang juga dibongkar Ibnu Katsir, setelah  menyebutkan sebuah riwayat dari Abu Hurairah, ia mengatakan, <em>“Mungkin Abu  Hurairah menerima omongan ini dari Ka’ab al Ahbâr, sebab sesungguhnya ia (Ka’ab)  sering sekali duduk bersamanya dan menyampaikan hadis</em><span style="color:#0000ff;"> [11]</span> <em>kepadanya, lalu kemudian Abu Hurairah  menyampaikannya, dan sebagian perawi darinya salah duga dan menganggapnya dari  Nabi saw, lalu ia merafa’kannya (menegaskan bahwa ia adalah sabda Nabi saw.  bukan omongan Ka’ab)…</em><span style="color:#0000ff;"> [12]</span></p>
<p>Dan sepertinya, entah memang sengaja atau tidak, Abu Hurairah sering  mengkombinasi dalam tablingnya antara sabda suci Rasulullah saw. dan bualan  Ka’ab al Ahbâr, yang akibatnya para periwayat yang menukil langsung darinya  sering terjebak dalam kesalahan fatal seperti di atas. <em>Adz Dzahabi </em>melaporkan dari Busr ibn Said, ia berkata, <em>“Bertaqwalah kalian kepada  Allah, dan berhati-hatilah dalam berhadis. Demi Allah aku telah menyaksikan  ketika duduk berguru kepada Abu Hurairah, lalu ia menyampaikan hadis dari  Rasulullah saw. dan juga menyampaikan ucapan Ka’ab, kemudian ia berdiri (pergi),  maka aku mendengar sebagian orang yang bersama kami menjadikan sabda Rasulullah  sebagai dari Ka’ab dan menjadikan omongan Ka’ab sebagai hadis dari Rasulullah  saw.” </em><span style="color:#0000ff;">[13]</span></p>
<p>Entah benar kesalahan itu dari para periwayat yang menukil dari Abu Hurairah  atau memang Abu Hurairah yang mencampur-adukkan antara keduanya, yang pasti  hadis seperti itu sangat bermasalah bagi kemurnian akidah kaum Muslim, dan  sebagai buktinya sekarang ialah kaum Wahhabiyah sangat mempercayainya sebagai  sabda suci Nabi Islam, sementara ia hanya sekedar bualan palsu pendeta Yahudi  yang berpura-pura memeluk Islam!!</p>
<p><strong>Contoh Kedua:</strong></p>
<p>Muslim meriwayatkan dalam <em>Shahih</em>-nya pada <em>Kitab Fadhâil ash  Shahabah</em>, <em>Bab  Fadhâil Sufyân,</em> hadis no 2501 dari jalur Ikrimah  ibn Ammar dari Abu Zamîl dari Ibnu Abbas, ia berkata,<em> “Dahulu kaum Muslimin  tidak memandang dan mengajak duduk bersama Abu Sufyan, maka ia berkata kepada  Nabi saw., ’Wahai Nabi, tiga perkara aku meminta agar engkau memberikannya  kepadaku.’ Nabi saw. menjawab, ’Ya.’ Abu Sufyan berkata, ’Aku punya anak  perempuan paling cantiknya wanita-wanita Arab; Ummu Habibah, maukanh aku  nikahkan denganmu? Nabi saw. menjawab, ’Ya.’ Abu Sufyan berkata lagi, ’Kedua,  Mu’awiyah maukan engkau menjadikan ia penulis/sekretaris pribadimu? Nabi saw.  menajwab, ’Ya.’</em><span style="color:#0000ff;"> [14] </span><em>Abu Sufyan melanjutkan,  ’Sudikah engkau menjadikanku penglima pasukanmu untuk memerangi kaum Musyrikin,  sebagaiamana dahulu aku memerangi kaum Muslimin? Nabi  saw. pun menjawab,  ’Ya.’”</em></p>
<p><em> </em><span style="text-decoration:underline;">Tidak diragukan lagi bahwa  hadis di atas termasuk di antara hadis palsu/mawdhû’ yang lolos sensor sehingga  masuk dalam koleksi <em>Shahih Muslim</em>. Di antara bukti kepalsuannya adalah</span> bahwa sejarah otentik –semua mengetahuinya, termasuk santri-santri ibitidaiah  sekalipun- bahwa Ummu Habibah telah dinikahi Rasululllah saw. sebelum Fathu  Mekkah sementara Abu Sufyan masih musyrik. Dan ketika Abu Suyfan mengunjunginya  di kota suci Madinah dalam keadaan musyrik, Ummu Habibah menarik tikar yang  diduduki ayahnya dengan alasan bahwa ia masih musyrik yang najis.</p>
<p><em>Adz Dzahabi </em>berkomentar dalam <em>Siyar A’lâm</em>-nya7/137 tentang  hadis di atas yang Ikrimah ibn Ammar adalah salah satu perawinya, <em>“Aku (adz  Dzahabi) berkata, ’Muslim telah menyebutkan sebuah hadis munkar dalam buku  induknya, yaitu yang ia riwayatkan dari Sammâk al Hanafi dari Ibnu Abbas tentang  tiga perkara yang diminta Abu Sufyan dari Nabi saw.”</em></p>
<p><strong><em>Imam Nawawi</em></strong> dalam syarahnya atas <em>Shahih  Muslim</em>,16/63 menukil penegasan Ibnu Hazm bahwa hadis ini adalah hadis  mawdhû’/palsu.</p>
<p>Serta banyak lagi contoh lainya seperti hadis riwayat Muslim yang mengatakan  bahwa isrâ’ dan mi’râj itu terjadi sebelum kenabian Nabi Muhammad saw. hal mana  jelas-jelas tidak ada yang membenarkannya! Semua vonis itu dijatuhkan ke atas  hadis-hadis tersebut dari sisi matan/kandungannya yang menyalahi kenyataan dan  menyimpang dari kebenaran! Hal mana menguatkan apa yang kami tegaskan bahwa  hadis âhâd itu rawan kesalahan dan kekeliruan.</p>
<p>Untuk sementara agar tidak makin melebar dan keluar dari tema inti kita, maka  kami cukupkan sampai di sini. <span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#0000ff;">Dan setelahnya, mari kita meneliti hadis yang menjadi  kebanggaan kaum Mujassimah Musyabbihah/Wahhâbiyah bahwa Tuhan mereka berbentuk dan dapat dilihat dalam  mimpi dalam bentuk terindah, bak seorang pemuda<em> amrad</em> (yang belum  tumbuh subur kumis dan janggutnya) yang berambut lebat yang sedang duduk di atas  ranjang/singgasana-Nya yang terbuat dari bahan emas!</span></span> Dan Dia mengenakan sepasang sandal terbuat dari emas  murni! Maha suci Allah dari penggambaran dan pensifatan kaum jahil  yang menyerupakan-Nya dengan dewa-dewa sesembahan kaum musuryik penyembah  berhala berbentuk!</p>
<p><span style="color:#ff0000;"><strong>(Bersambung Insya  Allah)</strong></span></p>
<p><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#0000ff;"><strong>CATATAN KAKI</strong></span></span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">[8]</span> Daf’u Syubah at Tasybîh:143 dengan  tahqîq dan komentar oleh Sayyid Hasan ibn Ali as Seqqaf.</p>
<p><span style="color:#0000ff;">[9]</span> Tadrîb ar Râawi,1/233.</p>
<p><span style="color:#0000ff;">[10] </span>Tafsir Ibnu Katsîr,1/99.</p>
<p><span style="color:#0000ff;">[11]</span> Jangan salah faham! Hadis yang  disampaikan Ka’ab kepada Abu Hurairah bukan sabda suci Nabi saw. akan tetapi  adalah bualan para pendeta dan doktrin ajaran Yahudi yang ia warisi dari kitab  taurat yang sudah terkontaminasi oleh kepalsuan dan penyelewengan.</p>
<p><span style="color:#0000ff;">[12]</span> Ibid.,3/104 dan 105.</p>
<p><span style="color:#0000ff;">[13]</span> <em>Siyar A’lâm  al-Nubalâ</em>’.2,606. dan dalam catatan kaki oleh <em>Syu’aib Arnauth</em> disebutkan bahwa dokumen itu juga diriwayatkan oleh <em>Ibnu Katsir </em>dalam  <em>al-Bidâyah</em>,8/109 dari jalur Imam Muslim, dengan sanad yang sahih. Dan  juga dalam Tarikh Ibnu ’Askir,19/121/2.</p>
<p><span style="color:#0000ff;">[14] </span>Maka berdasarkan hadis palsu  bermasalah di atas kaum Nawâshib; antek-antek bani Umayyah menyebarklan isu  palsu bahwa Mu’awiyah adalah penulis wahyu. Sementara Ibnu Hajar dalam al  Ish^abah-nya, adz Dzahabi dalam Siyar A’lam-nya dan ulama lainnya menolak isu  palsu tersebut.</p>
<p>__________________________________</p>
<p><strong><span style="color:#0000ff;">TULISAN SEBELUMNYA</span><br />
</strong></p>
<ul>
<li><a href="http://abusalafy.wordpress.com/2009/09/21/bantahan-atas-abu-jauza%E2%80%99-dan-para-wahhabiyyun-mujassimun-musyabbihun-1/" target="_blank">Bantahan Atas Abu Jauzâ’ Dan Para Wahhâbiyyûn-Mujassimûn Musyabbihûn! (1)</a></li>
</ul>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bicarasalafy.wordpress.com/185/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bicarasalafy.wordpress.com/185/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bicarasalafy.wordpress.com/185/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bicarasalafy.wordpress.com/185/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bicarasalafy.wordpress.com/185/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bicarasalafy.wordpress.com/185/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bicarasalafy.wordpress.com/185/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bicarasalafy.wordpress.com/185/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bicarasalafy.wordpress.com/185/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bicarasalafy.wordpress.com/185/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=185&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/11/03/abu-salafy-dialog-dengan-blogger-wahabisalafy-abu-jauza-%e2%80%9chadis-melihat-tuhan%e2%80%9d-2-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/257bb80357a13f2016c61cc444aa4943?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bicarasalafy</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Abu Salafy Dialog Dengan Blogger Wahabi/Salafy Abu Jauza &#8220;Hadis Melihat Tuhan&#8221; (1)</title>
		<link>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/11/01/abu-salafy-dialog-dengan-blogger-wahabisalafy-abu-jauza-hadis-melihat-tuhan-1/</link>
		<comments>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/11/01/abu-salafy-dialog-dengan-blogger-wahabisalafy-abu-jauza-hadis-melihat-tuhan-1/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 01 Nov 2009 15:50:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bicarasalafy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Berdialog Dengan Bloger Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian Hadis]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Mengenal Imam Wahabi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bicarasalafy.wordpress.com/?p=181</guid>
		<description><![CDATA[Bantahan Atas Abu Jauzâ’ Dan Para Wahhâbiyyûn-Mujassimûn Musyabbihûn! (1)
SUMBER: http://abusalafy.wordpress.com

Bincang Bersama Abu Jauza -Hadis Melihat Tuhan- (1)
Mukaddimah Penting!
Dalam memahami konsep akidah ketuhanan diperlukan metode yang benar dan logika sehat yang bertanggung jawab! Tanpanya kita pasti akan terjebak dalam kerancuan berpikir dan penyimpangan dalam kesimpulan.
Dan hal ini sepertinya yang kurang diperhatikan oleh kaum Wahhabiyah –baik para [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=181&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong><span style="color:#800000;">Bantahan Atas Abu Jauzâ’ Dan Para Wahhâbiyyûn-Mujassimûn Musyabbihûn! (1)</span></strong></p>
<p><strong><span style="color:#ff0000;">SUMBER:<a href="http://abusalafy.wordpress.com/2009/09/21/bantahan-atas-abu-jauza%E2%80%99-dan-para-wahhabiyyun-mujassimun-musyabbihun-1/" target="_blank"> </a></span><a href="http://abusalafy.wordpress.com/2009/09/21/bantahan-atas-abu-jauza%E2%80%99-dan-para-wahhabiyyun-mujassimun-musyabbihun-1/" target="_blank">http://abusalafy.wordpress.com</a></strong></p>
<div>
<p><strong>Bincang Bersama Abu Jauza <a href="http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/06/pembahasan-hadits-ummu-ath-thufail.html" target="_blank">-Hadis Melihat Tuhan- (1)</a></strong></p>
<p><strong>Mukaddimah Penting!</strong></p>
<p>Dalam memahami konsep akidah ketuhanan diperlukan metode yang benar dan logika sehat yang bertanggung jawab! Tanpanya kita pasti akan terjebak dalam kerancuan berpikir dan penyimpangan dalam kesimpulan.</p>
<p>Dan hal ini sepertinya yang kurang diperhatikan oleh kaum Wahhabiyah –baik para ulamanya apalagi para mukallidnya hanya pandai menyanyikan lagu sumbang para masyâikh tanpa kefahaman dan nalar sehat!</p>
<p><span id="more-181"></span></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Karenanya, kami perlu manyajikan kepada para pembaca (dan juga tentunya para aktifis dan Misionaris Sekte Wahhabiyah yang sering berkunjung ke blog ini) beberapa kaidah dasar yang mesti diperhatikan dalam mengkaji konsep akidah ketuhanan Islam.<strong> </strong></p>
<p><strong>Metode Yang Benar Dalam Membangun Akidah</strong></p>
<p>Ketahuilah wahai saudaraku bahwa di dalam membangun sebuah akidah (keyakinan tentang sebuah masalah <em>i’tiqâdiyah</em>) hendaknya seorang peneliti tidak membatasi pandangan dan penelitiannya hanya pada riwayah semata, sebelum ia tuntas menelusurinya dalam ayat-ayat suci Al Qur’an al Karim, sebab ia adalah sumber utama Islam yang harus menjadi rujukan dalam pembentukan sebuah keyakinan akan sebuah masalah <em>syar’iyah</em>. Hendaknya pembentukan pemikiran itu berangkat dari titik Al Qur’an untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian keyakinan itu terhadapnya.</p>
<p>Dan adalah sebuah kesalahan yang akan berdampak fatal apabila seorang pengkaji dalam membangun sebuah kayakinan sebelum ia meneliti apa kata Al Qur’an, ia bergegas membongkar-bongkar tumpukan riwayat… dan tidak ada dalam benaknya selain riwayat! Ia mengabaikan meneliti ayat-ayat Al Qur’an dalam masalah yang sedang ia teliti. Ia tidak mengenal ayat-ayat yang berbicara tentang masalah tersebut!</p>
<p>Awal yang ia banggakan dalam berargumentasi adalah riwayat bukan ayat Al Qur’an!</p>
<p>Metode seperti itu perlu diluruskan. Hendaknya seorang pengkaji (tentunya yang memiliki kelaikan secara intelektual untuk terjun dalam dunia kajian Islam, bukan para awam yang hanya akan menambah kekacauan dan memperpanjangn daftar kebodohan belaka!) pertama-tama menfokuskan penelitiannya terhadap ayat-ayat Al Qur’an, barulah kemudian kepada Sunnah (riwayat). Sebagian orang  menyanyikan metode ini namun dalam praktiknya ia jauh darinya. Mereka lebih berpegang dengan sebuah riwayat yang <em>syâdz</em>, tertolak, atau <em>munkar</em>, sementara ayat-ayat suci Al Qur’an yang <em>sharîhah</em> (jelas maknanya) mereka campakkan di belakang punggung mereka!</p>
<p>Banyak kasus “kecelakan pemikiran” akibat kesalahan metode pembangunan akidah di atas. <strong> </strong></p>
<p><strong>Periwayatan Hadis Dengan Makna Bukan Dengan Radaksi Asli Nabi Muhammad saw.</strong></p>
<p>Kenyataan ini dengan mudah ditemukan di banyak riwayat. Salah satu dampak buruk darinya adalah terjadinya <em>idhthirâb</em> (kekacauan/perbedaan dalam redaksi) yang cukup parah sehingga antara satu redaksi dengan redaksi lainnya (yang masih dalam satu hadis) sering terjadi pertentangan yang tak mungkin dikompromikan.<a href="http://abusalafy.wordpress.com/2009/09/21/bantahan-atas-abu-jauza%e2%80%99-dan-para-wahhabiyyun-mujassimun-musyabbihun-1/#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Hal ini juga harus menjadi bahan pertimbangan mengapa kita harus terlebih dahulu menfokuskan kajian akidah kita kepada Al Qur’an bukan kepada riwayat!<strong> </strong></p>
<p><strong>Ayat-ayat Al Qur’an Ada Yang <em>Mutasyâbih</em></strong></p>
<p>Hal penting lain yang tidak boleh diabaikan dalam membangun sebuah keyakinan dari Al Qur’an adalah bahwa ayat-ayat Al Qur’an terkemas dalam dua bentuk; <strong><em>muhkam</em></strong> dan <strong><em>mutasyâbih</em></strong>.</p>
<p>Ayat-ayat muhkamat adalah ayat-ayat yang gamblang dan tidak mengandung lebih dari satu pemaknaan. Ia adalah induk yang harus dijadikan rujukan dan hakim yang akan mengarahkan pemaknaan ayat-ayat <em>mutasyâbihat</em> kepada arah makna yang benar dan terpimpin.</p>
<p>Sedangkan ayat-ayat <em>mutasyâbihat</em> adalah ayat-ayat yang samar dan mengandung beberapa kemungkinan makna; ada makna dekat namun bukan yang dimaksud dan ada makna jauh namun ia lebih dekat kepada dasar-dasar akidah Islam telah terbangun di atas dasar-dasar ayat-ayat <em>muhkamat</em>!</p>
<p>Maka adalah sebuah kewajiban atas setiap pengkaji Muslim untuk merujukkan ayat-ayat <em>mutasyâbihat</em> dalam upayanya untuk memahami kepada ayat-ayat<em> muhkamat</em>. Dan tidak gegebah dalam menerjunkan diri dalam lautan ayat-ayat <em>mutasyâbihat</em> tanpa bantuan ayat muhkamat. Itulah cirri pengkaji Muslim yang Mukmin dan patuh kepada perintah Allah SWT dalam memahami ajaran-Nya.</p>
<p>Adapun gegabah dalam usaha gagalnya dalam menafsirkan dan menakwilkan ayat-ayat mutasyâbihat dengan tanpa modal kecuali keberanian berlebihan dan kecenderungan untuk menyimpang dan menyimpangkan ayat-ayat Al Qur’an al Karim adalah ciri kentara kaum yang dalam hatinya terdapat <em>zaigh</em> (kecenderungan dalam menyimpang dari <em>al haq</em>).</p>
<p>Allah SWT berfirman:</p>
<h2 style="text-align:right;">هُوَ الَّذي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتابَ مِنْهُ آياتٌ مُحْكَماتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتابِ وَ أُخَرُ مُتَشابِهاتٌ فَأَمَّا الَّذينَ في‏ قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ ما تَشابَهَ مِنْهُ ابْتِغاءَ الْفِتْنَةِ وَ ابْتِغاءَ تَأْويلِهِ وَ ما يَعْلَمُ تَأْويلَهُ إِلاَّ اللَّهُ وَ الرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنا وَ ما يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُولُوا الْأَلْبابِ.</h2>
<p><strong> </strong></p>
<p><em>“Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamât itulah pokok-pokok isi Al Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihât. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya. Mereka berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.”</em> <strong>(QS. Âlu ‘Imrân [3]; 7)</strong></p>
<p><strong>Akidah Harus Dibangun Di Atas Bukti yang <em>Qath’i</em></strong></p>
<p>Dalam masalah-masalah <em>furû’iyah</em> (fikih praktis) para ulama boleh membangun kesimpulan berdasarkan dalil-dalil yang <em>dzanniyah</em>. Adapun <em>I’tiqâd</em> (keyakinan, apalagi yang mendasar) maka tidak boleh kecuali ditegakkan di atas pondasi dan dasar yang <em>qath’i</em> (pasti/tidak mengandung ta’wil dan/atau kesamaran).</p>
<p>Kenyataan ini harus selalu diindahkan dalam mengkaji dan menetapkan masalah-masalah <em>I’tiqâdiyah</em> agar tidak terjebak dalam kesalahan dan penyimpangan.</p>
<p>Dalam banyak kasus, mereka menetapkan sebuah keyakinan tertentu, akan tetapi setelah dilakukan menelitian ternyata dalil yang dijadikan dasar dan pondasi adalah ayat-ayat Al Qur’an yang dari sisi pengertian dan maknanya tidak memberikan kepastian tegas. Ia mengandung kesamaran dan ketidak tegasan serta multi interpretasi! Atau terkadang malah mengandalkan dalil-dalil riwayat yang dari sisi <em>wurud</em> (datang)nya dari Nabi saw. belum pasti!</p>
<p>Ayat-ayat Al Qur’an kendati ia pasti/<em>qath’i</em> dari sisi <em>wurûd</em>-nya, akan tetapi banyak darinya masih<em> dzanni dalâlah</em> (petunjuk)nya.</p>
<p><em>Qath’i</em> yang dibutuhkan di sini adalah dalam dua levelnya; dalam <em>warûd</em> dan dalam<em> dalâlah</em>-nya secara bergandengan.</p>
<p><em>Sebelum kita menalaah kualitas riwayat-riwayat tentang Nabi melihat Tuhannya dalam mimpi, kami ajak pembaca untuk meneliti dan mengkaji dua mukaddimah yang erat kaitannya dan sangat urgen sekali dengann tema kita. Dua kaidah ini penting untuk selalu kita indahkan dan menjadi pijakan dalam kajian-kajian kita tentang akidah Tauhid dan ketuhanan serta dasar-dasar keyakinan; </em><em>ushûluddîn</em><em>.<strong> </strong></em></p>
<p><strong>Kaidah Pertama:</strong></p>
<p><em>Pertama-tama</em> yang harus kita cermati ketika mengangkat sebuah riwayat/hadis sebagai hujjah/bukti dalam menetapkan sebuah materi akidah <a href="http://abusalafy.wordpress.com/2009/09/21/bantahan-atas-abu-jauza%e2%80%99-dan-para-wahhabiyyun-mujassimun-musyabbihun-1/#_ftn2">[2]</a>adalah bahwa keshahihan hadis dari sisi sanadnya saja belum cukup. Sebab kayakinan harus ditegakkan di atas dasar pondasi yang kokoh … hadis yang dijadikan dasar hendaknya <em>mutawâtir </em>sehingga ia memberikan kepastian informasi; <em>ilm </em>dan dari sisi kandungan dan petunjukknya adalah<em> Qath’iyu ad Dalâlah</em>. Sebab dalam hal keyakinan yang dituntut adalah keyakinan atas dasar yang pasti yang tidak boleh salah atau keliru. Demikian yang ditegaskan para ulama Islam. Karena itu apabila ada sebuah hadis <em>âhâd</em>–betapapun ia shahih dari sisi sanad- bertentangan dengan nash Al Qur’an atau hadis mutawatir atau ijma’ atau dalil aqli yang ditegakkan di atas kaidah-kaidah Al Qur’an dan Sunnah maka ia secara otomatis gugur dari penganggapan dan berhujjah dengannya, sebab dalam kondisi seperti itu dalil yang belum pasti itu bertentangan dengan sesuatu yang pasti.</p>
<p>Karena masalah ini sangat penting untuk diperhatikan dan sering kali dilupakan atau diabaikan oleh kebanyakan pengikut sekte Wahhâbiyah dan/atau Mujassimah maka kami perlu membahasnya dengan sedikit terinci.<strong> </strong></p>
<p><strong>Hadis <em>Âhâd</em> Hanya Memberikan Kesimpulan <em>Dzan</em> Bukan <em>Ilm</em> </strong></p>
<p>Untuk lebih jelasnya saya akan libatkan kemontar dan keterangan para ulama yang menegaskan kenyataan ini.<strong> </strong></p>
<p><strong>Komentar Al Hafidz al Khathib al Baghdadi</strong></p>
<p>Komentar Al Hafidz al Khathib al Baghdadi dalam kitab  <em>Al Faqîh wa al Mutafaqqih</em> berkata:</p>
<h2 style="text-align:right;">باب القول فيما يرد به خبر الواحد : . . . وإذا روى الثقة المأمون خبرا متصل الاسناد رد بأمور : أحدها : أن يخالف موجبات العقول فيعلم بطلانه . . . ‍</h2>
<p>”Bab tentang hal-hal yang menyebabkan ditolaknya hadis <em>ahâd</em>… jika seorang parawi <em>tsiqah</em> dan terpercaya meriwayatkan sebuah hadis yang bersambung sanadnya, ia dapat ditolak dengan banyak asalan:</p>
<p><em>Pertama</em>, ”Apabila ia (hadis itu) menyalahi kepastian hukum akal sehat maka dengannya dapat dipastikan kepalsuannya. Sebab agama datang dengan hal-hal yang dibenarkan akal sehat bukan yang bertentangan dengannya.</p>
<p><em>Kedua</em>,<em> </em>Ia bertentangan dengan nash Al Qur’an dan Sunnah yang mutawatirah, maka karenanya diketahui bahwa riwayat itu tidak punya asal muasal yang benar.</p>
<p><em>Ketiga</em>, Ia menyalahi ijma’, maka disimpulkan bahwa apa yang termuat dalam hadis itu telah di-<em>mansukh</em>-kan.</p>
<p><em>Keempat</em>, Seorang perawi menyendiri dengan membawa yang seharusnya dikatahui oleh seluruh manusia, maka darinya diketahui bahwa berita itu tidak punya asal muasal yang benar. Karena jika memang benar punya asal muasal yang benar tidak mungkin hanya dia seorang yang mengetahuinya.</p>
<p><em>Kelima</em>, Seorang parawi menyendiri dengan membawakan sebuah riwayat yang menurut kebiasaan wajar berita itu pasti dinukil juga oleh banyak kalangan. Hadis perawi itu tidak bisa diterima karena ia menyendiri dalam kondisi seperti itu.”<a href="http://abusalafy.wordpress.com/2009/09/21/bantahan-atas-abu-jauza%e2%80%99-dan-para-wahhabiyyun-mujassimun-musyabbihun-1/#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Dan dalam kitab <em>al Kifâyah Fi ’Ilmi ad Dirâyah</em>-nya:432, al Khathib al Baghdadi kembali mempertegas masalah ini, ia menuliskan sebuah bab dengan judul:<strong> </strong>Bab Keterangan tentang mana khabar tunggal/<em>âhâd</em> yang boleh diterima dan mana yang tidak boleh diterima:</p>
<p>”Khabar tunggal/<em>âhâd</em> tidak dapat diterima dalam masalah agama manapun yang wajib atas seluruh mukallaf untuk mengetahuinya secara pasti dan tegas. Alasannya, sebab jika belum diketahui dengan pasti bahwa berita itu adalah sabda Rasulullah saw. maka akan menjauh dari kepastian informasi akan kandungannya. Adapun dalam selain itu dari bab-bab hukum yang kita tidak diharuskan mendasarinya di atas ilm/informasi pasti bahwa Nabi saw. menetapkannya dan mengabarkan dari Allah –Azza wa Jalla-, maka khabar wâhid/tunggal tentangnya dapat diterima dan mengamalkannya adalah wajib.”</p>
<p>Dan keterangan serupa ia tegaskan pada bab khusus yang ia tulis sebelumnya: Bab Keterangan tentang syubhat/keragu-raguan orang yang mengaku bahwa <em>khabar wâhid</em> itu menyimpulkan ilmu (informasi pasti) dan sekaligus pembatalannya.</p>
<p><strong>Komentar Hafidz al Baihaqi</strong></p>
<p>Dalam kitaab<em> </em><em>al Asmâ’ wa ash Shifât</em><em>-nya:357 al Hafidz al Baihaqi </em>menekankan masalah ini, ia berkata,<em> </em></p>
<p><em>“Karena masih adanya kemungkinan mena’wilkan maknanya, para ulama kelompok kami meninggalkan berhujjah dengan khabar âhâd dalam menetapkan sifat-sifat Alllah Ta’ala, jika ia tidak mempunyai asal muasal/dasar dalam Al Qur’an atau ijma. Mereka menyibukkan diri dengan mena’wilkannya.” </em></p>
<p><strong>Komentar Al Hafidz Ibnu Abdil Barr</strong></p>
<p><em>Al Hafidz Ibnu Abdil Barr</em> berkata,</p>
<p><em>“Para ulama kami dan selainnya berselisih pendapat tentang hadis/khabar </em><em>wâhid yang adil (yang belum mencapai derajat </em><em>mutawâtir), apakah ia memberikan kepastian ilmu dan amal (boleh menjadi dasar pengamalan) atau hanya amal saja? Menurut mayoritas ulama kami (mazhab Malikiyah), ia hanya menentukan </em><em>amal saja tidak memberikan kesimpulan ilmu pasti! Ini adalah pendapat (Imam) Syafi’i dan jumhûr Ahli Fikih dan Teologi. Menurut mereka tidak-lah memberikan kepastian ilmu kecuali yang dikuatkan dari Allah dan memutus semua uzur, sebab ia telah datang dari jalur pasti yang tidak diperselisihkan lagi.”</em></p>
<p>Setelahnya ia menyebutkan pendapat ulama yang berpendapat bahwa ia memberikan kepastian ilmu <em>dzâhir</em> (bukan sekedar <em>dzan, </em>yaitu hanya<em> </em>dalam <em>furû’</em>) dan juga memberikan kepastian diamalkan.</p>
<p>Kemudian ia menutup dengan kata-kata,<em> “Dan pendapat yang kami yakini adalah ia hanya memberikan ketentuan amal saja tidak memberikan kepastian ilmu, seperti empat orang saksi. Dan atas pendapat ini kebanyakan Ahli Fikih dan Hadis.”</em> <a href="http://abusalafy.wordpress.com/2009/09/21/bantahan-atas-abu-jauza%e2%80%99-dan-para-wahhabiyyun-mujassimun-musyabbihun-1/#_ftn4">[4]</a></p>
<p><strong>Komentar Imam Bukahri Dan al Hafidz Ibnu Hajar</strong></p>
<p>Dalam <em>Shahih</em>-nya, Imam Bukahri menuliskan sebuah bab dengan judul:</p>
<h2 style="text-align:right;">باب ما جاء فِي إجازَةِ خبرِ الواحد الصدوقِ فِي الأذان و الصلاة و الصوم و الفرائضِ و الأحكامِ.</h2>
<p><em>Bab: Apa-apa yang datang tentang dibolehkannya bersandar dengan khabar seorang yang jujur dalam masalah adzan, shalat, puasa dan kewajiban-kewajiban serta hukum.</em></p>
<p><em>Ibnu Hajar</em> mengomentari kata-kata Imam Bukhari di atas dengan, “Kata-katanya: <em>‘dan kewajiban-kewajiban’</em> setelah menyebut adzan, shalat, puasa temasuk menyambung kata umum dengan kata khusus. Dan disebutkan secara khusus tiga kewajiban/hukum itu sebagai bukti perhatian atasnya. <em>Al Kirmâni</em> berkata, ‘Hal itu agar diketahui bahwa ia (khabar seorang yang jujur) itu hanya berlaku dalam masalah amalan saja tidak dalam hal keyakinan.’”<a href="http://abusalafy.wordpress.com/2009/09/21/bantahan-atas-abu-jauza%e2%80%99-dan-para-wahhabiyyun-mujassimun-musyabbihun-1/#_ftn5"> [5]</a></p>
<p><strong>Komentar Imam Nawawi</strong></p>
<p>Imam Nawawi menegaskan alasan mengapa hadis/<em>khabar</em> <em>Ahad</em> hanya memberikan kesimpulan <em>dzan</em> semata dan tidak memberikan kepastian informasi/ilmu. Ia berkata:</p>
<p><em>“Adapun khabar wâhid yaitu khabar yang belum memenuhi syarat-syarat kualitas mutawatir, baik perawinya satu mapun lebih. Para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya, jumhur ulama Islam dari kalangan sahabat, tabi’în dan generasi setelahnya dari kalangan muhaddisin dan fukaha serta teoloq bahwa khabar wâhid yang parawinya tsiqah (terpercaya) adalah sebagai hujjah dalam syari’at (hukum fikih) yang mengikat untuk diamalkan, ia memberikan kesimpulan dzan bukan ilm/informasi pasti.”</em></p>
<p>Ia juga berkata: <em>“Bagaimana ia dapat memberikan kepastian ilmu sementara asumsi/kemungkinan terjadinya kesalahan, kealpaan dan kepalsuan/kidzb dll. masih terbuka?!”</em> <a href="http://abusalafy.wordpress.com/2009/09/21/bantahan-atas-abu-jauza%e2%80%99-dan-para-wahhabiyyun-mujassimun-musyabbihun-1/#_ftn6">[6]</a></p>
<p><strong>Dalam kesempatan lain Imam an Nawawi berkomentar:</strong></p>
<h2 style="text-align:right;">وذهب بعض المحدثين إلى أن الاحاد التي في صحيح البخاري أو صحيح مسلم تفيد العلم دون غيرها من الاحاد ؟ وقد قدمنا هذا القول وإبطاله في الفصول</h2>
<p><em>“Sebagian Ahli Hadis berpendapat bahwa hadis </em><em>Ahâd yang ada dalam Shahih Bukhari dan Muslim memberikan kepastian informasi, tidak hadis </em><em>Ahâd dalam selain keduanya. Dan telah kami paparkan panjang lebar bukti kebatilan pendapat ini dalam beberapa pasal sebelumnya…..”</em></p>
<p>Setelahnya ia melanjutkan:</p>
<h2 style="text-align:right;">وأما من قال يوجب العلم – خبر الواحد – فهو مكابر للحس ، وكيف يحصل العلم واحتمال الغلط والوهم والكذب وغير ذلك متطرق إليه والله أعلم.<strong> </strong></h2>
<p><em>“Adapun orang yang berpendapat bahwa hadis </em><em>Ahad memberikan ketetapan ilmu maka ia adalah menentang kenyataan. Bagaimana ia dapat memberikan ketetapan ilmu padahal kemungkinan adanya kesalahan, kealpaan, pemalsuan dll. itu bisa saja terjadi. </em><em>Wallahu A’lam.”</em> <a href="http://abusalafy.wordpress.com/2009/09/21/bantahan-atas-abu-jauza%e2%80%99-dan-para-wahhabiyyun-mujassimun-musyabbihun-1/#_ftn7">[7]</a></p>
<p>Serta banyak komentar lainya dari para ulama seperti <em>al Khathib al Baghdadi</em> dalam <em>al Kifâyah Fi ‘Ilmi ad Dirâyah</em>: 432,<em> al Hafidz al Baihaqi</em> dalam <em>al Asmâ’’’ wa ash Shifâf</em>: 357.</p>
<p><strong>Ibnu Taimiyah Mengakuinya Pula!</strong></p>
<p>Bahkan Ibnu Taimiyah –panutan kaum Wahhâbiyah pun- mengakui kaidah ini, walaupun kami sebenarnya tidak membutuhkan pengakuannya, sebab keterangan para pembesar ulama Islam telah cukup bagi kami, akan tetapi karena ia adalah panutan kaum Wahhabi Mujassim maka kami sebutkan komentarnya di sini-.</p>
<p>Ibnu Tamiyah berkata dalam <em>Minhâj as Sunnah</em>-nya,2/133:<em> “Hadis yang ia bawa ini adalah hadis âhad, maka bagaimana dapat ditetapkan dengannya sebuah </em><em>ashl, prinsip agama yang tidak sah keimanan tanpanya?!”</em></p>
<p>Dari ini semua dapat ditegaskan di sini bahwa hadis <em>âhad</em> hanya memberikan <em>dzan</em>/dugaan bukan <em>ilm</em>/kepastian ilmu. Karenannya tidak boleh dasar akidah ditegakkan di atas pondasi hadis <em>âhâd</em>!</p>
<p>Hadis yang hanya mencapai derajat <em>Ahâd</em> kendati diriwayatkan oleh perawi jujur terpercaya bisa saja bermasalah dan yang kerenanya ia ditolak, apalagi jika di antara parawi dalam mata raantai sanadnya ada yang cacat atau diperbincangkan oleh para pakar Ilmu Rijâl atau ia bertentangan dengan hadis yang lebih kuat.</p>
<p>Kami tegaskan sekali lagi di sini bahwa kami berpendapat bahwa khabar/hadis <em>âhâd</em> bisa saja diterima dalam akidah apabila ia mendukung dalil-dalil qath’i/pasti dalam ketegasannya, akan tetapi kami menolak dan menentang membangun akidah dengan mendasarkan pada hadis <em>âhâd</em> yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama yang pasti!!</p>
<p><span style="color:#ff0000;"><strong>(Besambung insya Allah)</strong></span></p>
<hr size="1" /><a href="http://abusalafy.wordpress.com/2009/09/21/bantahan-atas-abu-jauza%e2%80%99-dan-para-wahhabiyyun-mujassimun-musyabbihun-1/#_ftnref1">[1]</a> Penulis di sini tidak bermaksud menyebutkan contoh-contoh kasus seperti itu, penulis hanya akan mencukupkan dengan menyebut contoh kasus tentang masalah yang menjadi tema kajian dalam artikel, yaitu hadis Melihat Allah dalam bentuk terindahyang menjadi andalan kaum Wahhâbiyah Salafiyah bahwa Allah dapat saja dilihat dengan mata telanjang dan Dia adalah berbentuk (<em>lahu shûrah</em>).<a href="http://abusalafy.wordpress.com/2009/09/21/bantahan-atas-abu-jauza%e2%80%99-dan-para-wahhabiyyun-mujassimun-musyabbihun-1/#_ftnref2">[2]</a> Penulis berharap tidak disalah-pahami keterangan di atas dengan menganggap bahwa kami menentang pengandalan hadis âhâd yang shahih dalam menetapkan hukum fikih atau dalam <em>furû</em>/cabang <em>I’tiqâd</em>/keyakinan, bukan dasar dan pondasi keyakinan tentang ketuhanan misalnya.</p>
<p><a href="http://abusalafy.wordpress.com/2009/09/21/bantahan-atas-abu-jauza%e2%80%99-dan-para-wahhabiyyun-mujassimun-musyabbihun-1/#_ftnref3">[3]</a> <em>Al Faqîh wa al Mutafaqqih,</em>1/132.</p>
<p><a href="http://abusalafy.wordpress.com/2009/09/21/bantahan-atas-abu-jauza%e2%80%99-dan-para-wahhabiyyun-mujassimun-musyabbihun-1/#_ftnref4">[4]</a> At Tamhîd,1/7.</p>
<p><a href="http://abusalafy.wordpress.com/2009/09/21/bantahan-atas-abu-jauza%e2%80%99-dan-para-wahhabiyyun-mujassimun-musyabbihun-1/#_ftnref5">[5]</a> Fath al Bâri,13/231.</p>
<p><a href="http://abusalafy.wordpress.com/2009/09/21/bantahan-atas-abu-jauza%e2%80%99-dan-para-wahhabiyyun-mujassimun-musyabbihun-1/#_ftnref6">[6]</a> Syarah Imam an Nawawi atas Shahih Muslim,1/131.</p>
<p><a href="http://abusalafy.wordpress.com/2009/09/21/bantahan-atas-abu-jauza%e2%80%99-dan-para-wahhabiyyun-mujassimun-musyabbihun-1/#_ftnref7">[7]</a> Syarah Shahih Muslim,1/131.</p>
</div>
<p>&nbsp;</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bicarasalafy.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bicarasalafy.wordpress.com/181/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bicarasalafy.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bicarasalafy.wordpress.com/181/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bicarasalafy.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bicarasalafy.wordpress.com/181/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bicarasalafy.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bicarasalafy.wordpress.com/181/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bicarasalafy.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bicarasalafy.wordpress.com/181/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=181&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/11/01/abu-salafy-dialog-dengan-blogger-wahabisalafy-abu-jauza-hadis-melihat-tuhan-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/257bb80357a13f2016c61cc444aa4943?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bicarasalafy</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Membongkar Kerancuan Teologi Salafi</title>
		<link>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/11/01/membongkar-kerancuan-teologi-salafi/</link>
		<comments>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/11/01/membongkar-kerancuan-teologi-salafi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 01 Nov 2009 14:18:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bicarasalafy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Tauhid dan Syirik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bicarasalafy.wordpress.com/?p=177</guid>
		<description><![CDATA[Membongkar Kerancuan Teologi Salafi
SUMBER: laskarmlangi.web.id
Resensi Buku: &#8220;Madzhab Al Asy&#8217;Ari&#8221;
Puritan, rigid, tidak toleran serta tidak menghargai perbedaan, kiranya tidak berlebihan jika Khaled Abou el-Fadl menyematkan stigma tersebut kepada aliran Wahabi. Sekte yang hingga saat ini menjadi aliran resmi negara Saudi Arabia. Dari awal kelahirannya hingga dewasa ini, golongan yang dinisbatkan kepada nama pendirinya, yakni Syeikh Muhammad [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=177&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><h3><span style="color:#800080;"><strong>Membongkar Kerancuan Teologi Salafi</strong></span></h3>
<p><strong><span style="color:#800000;">SUMBER:</span> <a href="http://laskarmlangi.web.id/2009/05/membongkar-kerancuan-teologi-salafi/" target="_blank">laskarmlangi.web.id</a></strong></p>
<p><span style="color:#003366;"><em><strong>Resensi Buku: &#8220;Madzhab Al Asy&#8217;Ari&#8221;</strong></em></span></p>
<p><a href="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/11/maszhab_al-asyari.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-178" title="maszhab_al-asyari" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/11/maszhab_al-asyari.jpg?w=150&#038;h=212" alt="maszhab_al-asyari" width="150" height="212" /></a>Puritan, rigid, tidak toleran serta tidak menghargai perbedaan, kiranya tidak berlebihan jika Khaled Abou el-Fadl menyematkan stigma tersebut kepada aliran Wahabi. Sekte yang hingga saat ini menjadi aliran resmi negara Saudi Arabia. Dari awal kelahirannya hingga dewasa ini, golongan yang dinisbatkan kepada nama pendirinya, yakni Syeikh Muhammad ibn Abdul Wahhab (1792 M) seakan tidak lepas dari kontroversi, baik dari sisi ajaran hingga metode penyebarannya. Bahkan as-Shawi (1825 M) seorang ulama ahli hukum bermadzhab Maliki menyebut golongan Wahabi sebagai “Khawarij Modern” karena sering mengkafirkan sesama muslim yang tidak sefaham.</p>
<p>Nahdhatul Ulama (NU) sebagai organisasi keagamaan berideologi Ahlussunnah wal Jamaah yang mengikuti pemikiran Al-Asy’ari seakan tiada henti menjadi sasaran takfir (pengkafiran) dan tuduhan bid’ah dari aliran reinkarnasi Wahabi, yakni aliran Salafi. Mereka mengklaim jika merekalah golongan Ahlussunnah wal Jamaah yang sebenarnya. Akidah Asy’ariyah NU dianggap tidak sesuai dengan ajaran salafus salih, bahkan dianggap sesat. Fenomena ini membuat gerah para ulama-ulama NU, sehingga berupaya menangkis tuduhan-tuduhan tidak berdasar tersebut.</p>
<p><span id="more-177"></span></p>
<p>Buku berjudul “Madzhab Al-Asy’ari, Benarkah Ahlussunnah Waljamaah? Jawaban Terhadap Aliran Salafi” adalah jawaban yang tepat bagi warga NU maupun pihak-pihak yang merasa gerah dengan statemen maupun gerakan Wahabi yang kian marak merongrong ideologi Ahlussunnah wal Jamaah. Buku ini ditulis oleh Muhammad Idrus Ramli, penulis buku “Membongkar Kebohongan Buku Mantan Kiai NU Menggugat Solawat dan Dzikir Syirik”, salah satu anggota LBM PCNU Jember yang selama ini getol meng-counter pemikiran-pemikiran Wahabi.</p>
<p>Kelebihan buku ini tidak hanya berisi biografi, namun penulis berusaha merekam perjalanan intelektual Al-Asy’ari mulai kanak-kanak hingga dia menjadi tokoh Mu’tazilah. Di samping itu diulas pula latar belakang teolog besar ini merasa tidak menemukan kebenaran hakiki dalam ajaran Mu’tazilah, hingga akhirnya dia menemukan konsep teologi yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW (hal 12-39).</p>
<p>Dalam sejarah pemikiran intelektual Islam, nama Abu Hasan al-Asy’ari (873-947 M) tentu bukanlah nama yang asing. Sebab, ide-ide besar mantan murid Al-Juba’i al-Mu’tazili ini mendapat apresiasi luar biasa umat islam di masanya maupun kurun setelahnya, hingga pahlawan Perang Salib, Solahuddin al-Ayyubi termasuk ikut andil besar menyebarkan ajaran Asy’ariah.</p>
<p>Pemikiran Al-Asy’ari tentang teologi yang paling fenomenal yakni usaha mengompromikan dua aliran pemikiran besar yang saling bertentangan, yakni Islam ultra rasionalis yang diwakili oleh golongan Mu’tazilah, berhadapan dengan golongan Hasyawiyyah dan Hanabilah yang berusaha mendewakan teks dan mengabaikan rasio. Hasil kompromi dua kutub pemikiran ekstrim tersebut hingga saat ini terkenal dengan faham Ahlussunnah wal Jamaah</p>
<p>Wahabi, yang secara geneologis merupakan anak intelektual Hanabilah dan Hasyawiyah, selama ini memercayai jika Al-Asy’ari mengalami tiga fase intelektual, yakni fase Mu’tazilah, Khulabiyah dan yang terakhir Ahlussunnah. Mereka berkeyakinan bahwa akidah Asy’ariyah yang dianut NU saat ini merupakan akidah Asy’ariyah semasa masih berguru kepada Ibnu Khulab yang bukan Ahlussunnah. Logikanya, jika Al-Asy’ari tidak termasuk golongan Ahlussunnah, maka NU sebagai penganut ideologi Asy’ariyah juga tidak termasuk Ahlussunnah.</p>
<p>Walhasil, kaum wahabi mendapat legitimasi dalam membajak nama Ahlussunnah. Namun tuduhan tersebut terbantahkan dengan argumen-argumen penulis yang merujuk pada analisa para ulama-ulama pakar sejarah seperti al-Hafidz al-Dzahabi, Syamsuddin ibn Khalikan, Ibn Furak dan pakar sejarah Ibn Khaldun yang mengatakan jika Ibn Khulab guru Al-Asy’ari adalah termasuk golongan Ahlussunnah (hal 39-52).</p>
<p>Di samping itu, penulis secara panjang lebar memaparkan kerancuan konsep tauhid kontoversial Ibnu Taimiyah yang menjadi acuan dasar tauhid kaum Wahabi. Pembagian tauhid menjadi tiga, yakni tauhid uluhiyyah, tauhid rububiyyah dan tauhid asma wa sifat versi Ibnu Taimiyah tidak dikenal dalam diskursus tauhid ulama salaf. Tauhid inilah yang menggiring para pengagumnya menyirikkan amaliah golongan Ahlussunnah sebagaimana tahlil, maulid dan ziarah kubur. (hal 224-230)</p>
<p>Akhiron, isi buku ini mengetengahkan argumen-argumen yang melegitimasi keabsahan ajaran Asy’ariyah di mata al-qur’an dan al-hadis. Di samping juga berusaha mematahkan tuduhan-tuduhan golongan Salafi (Wahabi) yang selama ini membid’ahkan kalangan Ahlussunnah pengamal ajaran Al-Asy’ari bahkan berusaha membalikkkan tuduhan tersebut kepada mereka. Kecerdasan dan ketelitian penulis terekam dalam analisa yang dipaparkan dalam buku ini.</p>
<p>Buku ini diterbitkan oleh Khalista, penerbit yang selama ini konsen memperjuangkan penyebaran nilai-nilai Aswaja. Hemat kami, buku ini tidak hanya layak untuk dibaca, tapi wajib untuk semua orang yang mengaku sebagai pengikut Aswaja sebagai benteng akidah.</p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:#ff0000;">******************</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Judul : Madzhab Al-Asy’ari, Benarkan Ahlussunnah wal Jama’ah? (Jawaban Terhadap Aliran Salafi)<br />
Penulis : Muhammad Idrus Romli<br />
Penerbit : Khalista, Surabaya<br />
Cetakan : I, April 2009<br />
Teba l: (x + 301) halaman</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><br />
</span></p>
<p>&nbsp;</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bicarasalafy.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bicarasalafy.wordpress.com/177/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bicarasalafy.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bicarasalafy.wordpress.com/177/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bicarasalafy.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bicarasalafy.wordpress.com/177/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bicarasalafy.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bicarasalafy.wordpress.com/177/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bicarasalafy.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bicarasalafy.wordpress.com/177/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=177&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/11/01/membongkar-kerancuan-teologi-salafi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/257bb80357a13f2016c61cc444aa4943?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bicarasalafy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/11/maszhab_al-asyari.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">maszhab_al-asyari</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Salafy Vs Salafy: -Salafi, Ja’far dan Gerakan &#8220;Radikal&#8221;-</title>
		<link>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/10/31/salafy-vs-salafy-salafi-ja%e2%80%99far-dan-gerakan-radikal/</link>
		<comments>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/10/31/salafy-vs-salafy-salafi-ja%e2%80%99far-dan-gerakan-radikal/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 31 Oct 2009 13:05:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bicarasalafy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Wahabi Dan Khawarij]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bicarasalafy.wordpress.com/?p=161</guid>
		<description><![CDATA[Salafy Vs Salafy: -Salafi, Ja’far dan Gerakan &#8220;Radikal&#8221;-
SUMBER: http://swaramuslim.net/printerfriendly.php?id=6157_0_1_0_C
Oleh: Tohir Bawazir *
(*Penulis adalah pengamat gerakan dakwah) 
Di saat warga Palestina dibantai, Syeikh Shalih Al Luhaidan melarang umat berdemo. Ada pula yang sering menyebut ‘khawarij’ saudaranya 
Cukup menghentakkan hati kita, tatkala banyak saudara kita dibantai secara biadap oleh Zionis-Israel, tiba-tiba keluar pernyataan fatwa haramnya demonstrasi membela [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=161&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><h3><span style="color:#800000;"><strong>Salafy Vs Salafy: -Salafi, Ja’far dan Gerakan &#8220;Radikal&#8221;-</strong></span></h3>
<p><span style="color:#ff0000;"><strong>SUMBER:</strong></span> <a href="http://swaramuslim.net/printerfriendly.php?id=6157_0_1_0_C" target="_blank">http://swaramuslim.net/printerfriendly.php?id=6157_0_1_0_C</a></p>
<h3><span style="color:#003366;"><strong>Oleh: Tohir Bawazir *</strong></span></h3>
<p><span style="color:#003366;"><em>(*Penulis adalah pengamat gerakan dakwah)</em></span><em> </em></p>
<p><em>Di saat warga Palestina dibantai, Syeikh Shalih Al Luhaidan melarang umat berdemo. Ada pula yang sering menyebut ‘khawarij’ saudaranya </em></p>
<p><a href="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/alluhaidan.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-162" title="alluhaidan" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/alluhaidan.jpg?w=100&#038;h=120" alt="alluhaidan" width="100" height="120" /></a>Cukup menghentakkan hati kita, tatkala banyak saudara kita dibantai secara biadap oleh Zionis-Israel, tiba-tiba keluar pernyataan fatwa haramnya demonstrasi membela Palestina. Pernyataan mengagetkan ini, <a href="http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=8360:syeikh-zuhaili-anggap-fatwa-haram-demontrasi-gaza-sebagai-hal-memalukan&amp;catid=123:solidaritas-palestina&amp;Itemid=87" target="_blank">pertama kali dikeluarkan ulama salafi asal Saudi, Syeikh Shalih Al Luhaidan.</a> <img src="http://swaramuslim.net/images/emoticons/link.gif" alt="" /></p>
<p>Syeikh Shalih Al Luhaidan, yang tak lain Ketua Majelis Al A’la li Al Qadha’ Arab Saudi ini mengatakan, bahwa demonstrasi yang terjadi di jalanan Arab untuk membela warga Gaza termasuk membuat <a href="http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/02/28/raja-abdullah-memecat-ulama-wahabi-yang-mengharamkan-demo-dukung-hamas/" target="_blank">“fasad fi Al Ardhi“ alias kerusakan di muka bumi. </a></p>
<p><span id="more-161"></span></p>
<p>Tak sekedar itu, ia juga menilai, demonstrasi sebagai hal yang tidak baik dan tidak mendatangkan kebaikan. Tentu, pernyataan Shalih Al Luhaidan ini langsung banyak disambut kritik beberapa ulama lain di dunia.</p>
<p>Beberapa ulama menyatakan bahwa Fatwa Luhaidan yang telah dilansir oleh koran al Hayat, hari Sabtu (3/2) itu sebagai <em>“perkataan yang amat memalukan“</em> bagi dunia Islam. Sedangkan yang lain mengatakan bahwa hal itu merupakan <em>“kriminal besar“</em> karena memerintahkan orang lain untuk tidak mengungkapkan sikap lewat demontrasi.</p>
<p>Beberapa ulama yang melakukan pertemuan di Kairo sepakat bahwa demontrasi mendukung warga Gaza yang sedang dibantai Israel saat ini adalah wajib, secara syar’i dan aqli.</p>
<p><a href="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/wahbah.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-163" title="wahbah" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/wahbah.jpg?w=220&#038;h=191" alt="wahbah" width="220" height="191" /></a>Salah satu dari ulama yang hadir adalah Syeikh Dr Wahbah Az Zuhaili, Wakil Ketua Majma’ Fuqaha As Syari’ah Amerika dan profesor bidang fikih di Universitas Damaskus.</p>
<p>Syeikh Wahbah merasa heran dan sangat mempertanyakan fatwa Al Luhaidan. “Di mana letak kerusakan di bumi, ketika kita melakukan demontrasi menentang kekejaman Israel atas Gaza? Mengatakan hal itu (pelarangan demonstrasi) sama dengan mengakui penjajahan. Jika demontrasi untuk menghancurkan kemungkaran maka hal itu bukan menciptakan kerusakan di bumi,“ ujar Syeikh Wahbah.</p>
<p>“Tidak tepat jika fatwa ini berlaku di dunia Islam secara umum, karena ditujukan kepada umat Islam, minimal fatwa ini adalah fatwa lokal, akan tetapi ini juga tidak tepat, karena pentingnya peran demontrasi dan wajibnya untuk situasi seperti ini,“ tambah Wahbah.</p>
<p>Ulama yang baru mendapatkan penghargaan dari pemerintah Malaysia ini juga menyatakan,“Fatwa ini tidak benar, dan ini dipengaruhi oleh situasi yang ada di Saudi, dan mereka selalu menjaga adat, karena raja-rajanya menolak munculnya demontrasi,“ ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/jakfar.jpg"><img class="size-full wp-image-164 alignleft" title="jakfar" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/jakfar.jpg?w=150&#038;h=180" alt="jakfar" width="150" height="180" /></a><a href="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/nasir-abas.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-166" title="Nasir Abas" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/nasir-abas.jpg?w=200&#038;h=267" alt="Nasir Abas" width="200" height="267" /></a><a href="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/abdul-moqsith-ghozali.jpg"><img class="size-full wp-image-165  alignleft" title="Abdul Moqsith Ghozali" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/abdul-moqsith-ghozali.jpg?w=150&#038;h=180" alt="Abdul Moqsith Ghozali" width="150" height="180" /></a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Islam Radikal dan Salafi</strong></p>
<p>Sebelum ini, kasus serupa terjadi di Indonesia. Dalam sebuah acara Todays Dialogue di MetroTV, 2 September 2008, memunculkan dialog berjudul “<strong>Islam Radikal Mau Kemana?</strong>”. Acara dialog itu sendiri diadakan dengan menghadirkan tiga Pembicara; Ustad Ja’far Umar Thalib, mantan Panglima Laskar Jihad (LJ); Abdul Moqsith Ghozali, salah tokoh JIL (Jaringan Islam Liberal) dan Nasir Abas, orang Malaysia yang dikenal sebagai mantan Anggota Jamaah Islamiah (JI) dan dianggap “berkhianat” oleh teman seperjuangannya.</p>
<p>Sebenarnya, seperti yang dituturkan oleh Meutia Hafidh selaku pembawa acara, pihak MetroTV ingin mengundang pula wakil dari Majelis Mujahidin (MMI) dan Forum Ummat Islam (FUI), namun keduanya tidak bersedia hadir.</p>
<p>Tema diskusi sebenarnya banyak menyoroti fenomena gerakan Islam MMI yang dianggap radikal, teristimewa terhadap kasus keluarnya Ustadz Abubukar Baasyir dari pucuk pimpinan MMI. Karena pihak MMI tidak hadir, tema jadi sedikit bergeser, menjadi lebih luas yaitu gerakan-gerakan Islam yang dianggap radikal (keras). Selain MMI, adapula FPI, FUI dan mungkin pula termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dianggap sebagai gerakan Islam radikal. Kalau dari pihak narasumber, bisa dibilang Abdul Moqsith dan Nasir Abas mewakili pihak yang berseberangan dengan gerakan-gerakan Islam. Yang oleh media selalu dikonotasikan dengan “radikal”. Karena yang pertama merupakan tokoh JIL, satunya mantan JI dan satu lagi, manta pendiri Laskar Jihad. Bisa dibaca, TV berharap, mereka dari sudut pandang berbeda dan yang penting “siap diadu”. Tapi, nampaknya TV tak mendapatkan harapannya. Sebab, keberadaan Ja’far Umar Thalib, meski mantan LJ, ke mana-mana membawa pedang, bersorban dan berjanggut, tapi dalam diskusi tak menunjukkan sikap “radikal” yang diharapkan TV. Sebab sebaliknya, dalam berbagai statemennya, dia justru menyerang ‘teman seiring’ lebih keras dibanding oleh dua narasumber lainnya. Sangat aneh!.</p>
<p>Ketika Ja’far ditanya tentang kelompok-kelompok “Islam Radikal” yang ingin berjuang menegakkan syariat Islam atau negara Islam, Ja’far bahkan mengatakan, kelompok-kelompok itu harus diberangus sampai ke akar-akarnya. Sampai-sampai Meutia Hafidh, sang pembawa acara bertanya keheranan, “Harus diberangus?” Bahkan para audience yang hadir dalam dialog tersebut seketika tertawa, karena tidak percaya mendengar statemen dari seorang ustadz salafi. Ja’far mengklaim bahwa dulu Khalifah Ali bin Abi Thalib memberangus kaum Khawarij (pembangkang yang suka menumpahkan darah umat Islam). Ja’far juga mengatakan kelompok-kelompok yang ingin mendirikan negara Islam sebagai Ahlul Bughot (pemberontak) karena itu wajib diberangus sampai ke akar-akarnya.</p>
<p>Saya heran betul dengan pola pikir sebagian (saya harus menegaskan tidak semua salafi berpola pikir seperti ini) kaum yang mengaku salafiyyin ini, mereka sangat antipati terhadap setiap gerakan Islam di luar kelompoknya. Walaupun usaha-usaha ingin menegakkan syariat Islam dilakukan dengan cara-cara yang persuasif, baik melalui jalan dakwah, tarbiyah, slogan-slogan, demonstrasi, maupun melalui mekanisme politik, kaum salafi semodel Jafar Thalib, dan sebangsanya, mereka tetap tidak lapang dada. Mereka akan merasa sumpek hatinya kalau ada upaya-upaya tokoh-tokoh Islam dan gerakan Islam terus menerus menyuarakan perjuangannya. Karena bagi kelompok salafi model ini, setiap perjuangan penegakan syariat Islam adalah ciri-ciri kaum Khawarij, dan kalau sudah dituduh Khawarij itu harus diwaspadai seluruh gerak-geriknya bahkan perlu diberantas sampai ke akar-akarnya.</p>
<p>Bagi kaum salafi ini, kedudukan pemerintah adalah identik dengan Ulil Amri. Setiap bentuk kritik, koreksi, bahkan walau sekedar bentuk demonstrasi terhadap penguasa adalah ciri-ciri Khawarij, walau kritik itu masih dalam bingkai yang wajar dan tidak melakukan pemaksaan kehendak dsb.Walau pula konstitusi negara mengakomodir adanya perbedaan partai politik, asas partai politik, ideologi politik, kebebasan berpendapat dsb, namun kelompok ini tidak. Pokoknya, tidak sami’na waato’na terhadap penguasa berarti khawarij. Mestinya kaum salafi harus lebih rajin belajar sejarah Islam. Kalau yang buat ukuran adalah Pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib, yang merupakan kepemimpinan Islam yang telah menunaikan hak-hak Allah dengan benar, menjalankan syariat Islam dengan benar, berbuat adil buat rakyatnya dsb, memang tidak boleh bagi siapapun untuk memberontak. Andaikata ada perselisihan dengan khalifah, tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan apalagi pemberontakan, tetapi dengan dialog maupun musyawarah. Bagi yang membangkang bolehlah bisa disebut Khawarij dan perlu diperangi (itupun kalau mereka mengajak perang), karena kelompok ini telah durhaka kepada penguasa/pemerintah. Bahkan dalam sejarahnya, Khalifah Ali tidak pernah mengejar-ngejar kaum Khawarij sampai ke akar-akarnya.Yang tidak mengacungkan pedangnya tetap tidak diperangi, bahkan Khalifah Ali mengirim shahabatnya yang bernama Abdullah bin Abbas ra. yang bergelar “orang yang paling mengerti tafsir al-Qur’an” untuk berargumen dan berdebat dengan kaum Khawarij ini. Artinya, untuk menghadapi orang yang berakidah dan berpikiran Khawarij tetap dikedepankan semangat dialogis, namun kalau upaya ini tidak efektif, cukup dilemahkan saja sekedar tidak mengganggu pemerintah, namun seandainya mereka mengacungkan pedangnya barulah penguasa bertindak yang setimpal, inipun untuk sekelompok orang yang memang benar-benar berakidah Khawarij. Sangat berbeda masalahnya jika yang dituduh Khawarij ternyata bukan Khawarij. Ini fitnah keji.</p>
<p>Namun bagi salafi model ini, soal kepemimpinan mau islami atau tidak, mau adil ataupun dzalim, legitimate atau tidak, menipu rakyat atau tidak, yang penting pemimpin yang sah, maka siapapun yang tidak taat apalagi sampai memberontak, mengganggu dsb adalah khawarij. Titik.</p>
<p>Jika ukurannya begini, perlu dijelaskan, beranikah mengatakan bahwa Gubernur Muawiyah bin Abi Sufyan adalah Khawarij, karena terang-terangan membangkang kepada khalifah yang sah yaitu Ali bin Abi Thalib, bahkan melakukan peperangan yang amat dasyat yang dikenal dengan Perang Shiffin?</p>
<p>Beranikah Ja’far dan para ustadz salafi yang semodel dia mengatakan bahwa Husain bin Ali, cucu Rasulullah SAW adalah Khawarij karena beliaulah yang pertama-tama melakukan pemberontakan terhadap Khalifah Yazid bin Muawiyah, yang dikenang sebagai peristiwa tragis, dibunuhnya cucu Rasulullah SAW tersebut di padang Karbala?.<strong> </strong></p>
<p><strong>Tragedi Karbala</strong> terjadi karena Husain bin Ali melakukan pemberontakan terhadap penguasa yang ‘sah’ yang diwariskan oleh Muawiyah terhadap putranya, padahal itu menyalahi consensus. Di mana waktu itu Khalifah Muawiyah berjanji akan menyerahkan kekuasaan sepeninggalnya kepada ummat Islam,namun justru dilanggar sendiri dan diserahkan untuk anak dan keturunannya.</p>
<p>Penulis ingin mendengar langsung Ja’far menjelaskan ke ummat, apa tanggapan kalian terhadap pemberontakan yang dipimpin oleh Abdullah bin Zubair terhadap penguasa Bani Ummayyah, Abdul Malik bin Marwan dan gubernurnya yang terkenal haus darah, Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqofi.</p>
<p>Abdullah bin Zubair adalah anak Shahabat utama, Zubair bin Awwam ra, salah seorang shahabat Nabi yang dijamin masuk syurga dan ibu seorang mujahidah, Asma binti Abubakar ash shiddiq, yang bergelar pemilik dua ikat pinggang. Asma adalah putri Abubakar yang membantu Nabi dan ayahnya mensuplai makanan hingga beberapa hari ketika keduanya bersembunyi di gua Tsur dari kejaran kaum kafir Quraisy. Apakah Ja’far Umar Thalib akan menyebut Abdullah bin Zubair sebagai khawarij ?</p>
<p>Jangan lupa, di kalangan salafi, khawarij itu diidentikkan dengan teroris dan khawarij itu termasuk golongan ‘anjing-anjing neraka’. Kemudian bagaimana pula sikap para salafiyyun terhadap pemberontakan yang dipimpin oleh Abul Abbas As-Saffah yang berhasil membantai dan menggulingkan kekuasaan Bani Ummayyah dan menjadi Khalifah pertama dari Bani Abbasiyah?</p>
<p>Suka atau, tidak sepanjang perjalanan Daulah Bani Umayyah dipenuhi dengan pemberontakan demi pemberontakan, namun semuanya masih bisa dipatahkan oleh para penguasa Bani Ummayyah. Tetapi baru di tangan Abul Abbas pemberontakan mengalami kemenangan. Kalau yang kalah disebut pemberontak yang khawarij lalu bagaimana kalau menang dan berganti menjadi penguasa yang sah, apakah tetap khawarij atau jadi ulil amri yang wajib ditaati?</p>
<p>Kenapa salafiyin masih menaruh hormat pada dinasti Abbasiyah, padahal kekuasaannya diperoleh dengan pemberontakan bahkan pembantaian terhadap seluruh keluarga dinasti Ummayyah, sehingga banyak diantara keluarga Bani Umayyah yang kabur menyelamatkan diri ke Spanyol (Cordova) maupun ke dataran Afrika karena dikejar-kejar oleh penguasa yang baru. Atau bagaimana sikap para salafiyyin terhadap tabiin yang mulia, Said bin Jubair, murid Ibnu Abbas yang juga memberontak terhadap Bani Ummayyah? Apa beliau yang merupakan imam hadits yang terkenal juga seorang khawarij? Dan masih banyak pula pemberontakan yang dilakukan oleh ulama dan mujahid Islam terhadap penguasa yang dzalim baik di era Bani Umayyah maupun Bani Abbasiyah.</p>
<p><a href="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/buku1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-169" title="buku1`" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/buku1.jpg?w=200&#038;h=267" alt="buku1`" width="200" height="267" /></a>Dalam buku yang berjudul <strong>Mereka Adalah Teroris</strong>, Penerbit Qaulan Sadida Malang, Luqman Ba’abduh (teman seperguruan Ja’far Thalib, yang kini tinggal di Jember) menulis (lebih tepatnya menuduh) elemen-elemen dakwah Islam yang sedang berjuang menghadapi tirani penguasa, bahkan perjuangan menghadapi Yahudi di Palestina dimasukkan sebagai bagian dari khawarij dan teroris. Termasuk pula disitu tertulis nama-nama ulama Ikhwanul Muslimin, seperti Hasan Albana, Sayyid Quthub sebagai “teroris”, Abdullah Azzam, pejuang Islam di Afghanistan, termasuk pula tokoh-tokoh HAMAS Palestina seperti Syaikh Ahmad Yasin, Abdulaziz Ar- Rantisi dan sebagainya sebagai teroris Khawarij.</p>
<p>Penulis tak melihat ada penghormatan yang semestinya terhadap para ulama maupun mujahid selagi mereka bukan dari kelompoknya. Jadi kalau tiap hari ummat Islam di seluruh dunia mendoakan dan membantu perjuangan rakyat Palestina dari agresi Yahudi, kelompok salafi dengan mudah malah nyukurin para ‘teroris’. Betapa gembiranya kaum lain dengan pandangan agama yang aneh begini.</p>
<p>Keberadaan buku yang meresahkan seluruh komponen gerakan dakwah sebenarnya sudah dijawab dengan begitu lugasnya oleh Abduh Zulfidar Akaha dalam bukunya <strong>Siapa Teroris? Siapa Khawarij?</strong> Penerbit Pustaka Al-Kautsar, 2006.</p>
<p><a href="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/buku2.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-170" title="buku2" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/buku2.jpg?w=200&#038;h=267" alt="buku2" width="200" height="267" /></a></p>
<p>Namun rupanya ‘dagangan lama’ masih mau terus dipakai oleh Ja’far untuk memojokkan gerakan-gerakan Islam lainnya , bahkan statemen, perlu diberangus ke akar-akarnya, justru menjadi modal tambahan terhadap kelompok Islam phobia untuk memberangus gerakan-gerakan Islam.</p>
<p>Sudah merupakan sunnatullah, manusia akan berkelompok dengan sesama komunitasnya. Para ulama pasti akan berinteraksi dengan sesama komunitasnya, para mujahid juga akan mencari habitat yang sama. Para politisi juga akan mencari ‘rumah’ yang cocok dengan platform politik yang dicita-citakannya. Yang ingin memperjuangkan cita-cita Islam, mereka pasti akan memilih partai-partai berasas Islam atau minimal memperjuangkan aspirasi ummat Islam, dan bukannya pasif dan masa bodoh.</p>
<p>Adapula yang merasa sudah cukup berjuang di medan pendidikan, adapula yang lebih concern di bidang ekonomi yaitu dengan mengupayakan pengentasan kemiskinan di sekitarnya. Adapula yang sibuk membendung akidah ummat Islam dari pengaruh pemurtadan maupun aliran-aliran menyimpang. Orang-orang Islam memang harus sibuk. Orang-orang sekular juga akan terus ‘berjuang’ agar nilai-nilai Islam jangan sampai berperan di masyarakat dan pemerintahan.</p>
<p>Orang-orang Liberal seperti Ulil Abshar Abdalla juga bercita-cita agar liberal akan menjadi mazhab masa depan, untuk menggantikan mazhab fikih Islam yang sudah ada. Itulah dunia. Tempat di mana manusia berjuang dan bertarung untuk mewujudkan cita-citanya masing-masing, dan di akherat nanti manusia akan dibalas sesuai dengan amal dan cita-citanya. Yang tidak bercita-cita apapun kecuali sekedar mengenyangkan isi perutnya juga akan dibalas sesuai dengan perbuatannya. Yang sejalan dengan perintah Allah akan dijanjikan syurga dan yang menjegal di jalan Allah akan dibalas di neraka.</p>
<p>Jadi kalaulah ada pihak-pihak yang bercita-cita menghalangi perjuangan dakwah dan politik Islam seperti yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, Nasrani, liberal dan sekular itu adalah hal yang wajar. Bahkan buat ummat Islam, itu merupakan ujian yang harus dilaluinya. Namun jika yang menghalangi adalah seorang yang merasa dirinya ustadz, berjanggut panjang dan memakai gamis, saya menyebutnya sebagai musibah.</p>
<p>Untuk itulah tulisan pendek kami hadirkan sebagai sarana untuk mengingatkan, watawa shoibil haqqi watawa saubissobr, saling mengingatkan dalam kebaikan dan kesabaran. Tidak ada maksud kami untuk saling mendengki sesama ummat Islam. Marilah kita sama-sama menyibukkan diri mengungkap aib dan kekurangan diri masing-masing dibanding sibuk mencela aib dan kekurangan orang lain. “Ya Allah ampunilah diri kami dan para pendahulu kami, ampunilah saudara-saudara kami yang sedang menggapai dan menolong agamamu ini dari makar para musuh-musuh Islam.” (hidayatullah)</p>
<p><span style="color:#ff0000;"><em>* ) Penulis adalah pengamat gerakan dakwah</em></span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bicarasalafy.wordpress.com/161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bicarasalafy.wordpress.com/161/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bicarasalafy.wordpress.com/161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bicarasalafy.wordpress.com/161/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bicarasalafy.wordpress.com/161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bicarasalafy.wordpress.com/161/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bicarasalafy.wordpress.com/161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bicarasalafy.wordpress.com/161/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bicarasalafy.wordpress.com/161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bicarasalafy.wordpress.com/161/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=161&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/10/31/salafy-vs-salafy-salafi-ja%e2%80%99far-dan-gerakan-radikal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/257bb80357a13f2016c61cc444aa4943?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bicarasalafy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/alluhaidan.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">alluhaidan</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://swaramuslim.net/images/emoticons/link.gif" medium="image" />

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/wahbah.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">wahbah</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/jakfar.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">jakfar</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/nasir-abas.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Nasir Abas</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/abdul-moqsith-ghozali.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Abdul Moqsith Ghozali</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/buku1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">buku1`</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/10/buku2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">buku2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ibnu Taimiyah dan Khawarij</title>
		<link>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/10/25/ibnu-taimiyah-dan-khawarij/</link>
		<comments>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/10/25/ibnu-taimiyah-dan-khawarij/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2009 15:10:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bicarasalafy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Bloger Bicara Salafy]]></category>
		<category><![CDATA[Ibnu Taymiah]]></category>
		<category><![CDATA[Imam Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bicarasalafy.wordpress.com/?p=157</guid>
		<description><![CDATA[Ibnu Taimiyah dan Khawarij 
Sumber Tulisan: Salafy Indonesia 
Bagaimana mungkin manusia pembela kelompok sesat versi Rasulullah –yaitu Khawarij- dianggap sebagai Imam para pengikut ajaran Salaf Saleh? Bahkan yang lebih aneh lagi, Ibnu Taimiyah yang memuji Khawarij semacam itu –padahal Rasul Islam mencela mereka- masih saja digelari dengan sebutan ‘Syeikh Islam’? Apakah tidak lebih baik diganti [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=157&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong><span style="color:#993300;">Ibnu Taimiyah dan Khawarij</span><span style="color:#ff0000;"> </span></strong></p>
<p><strong><span style="color:#ff0000;">Sumber Tulisan: </span><a href="http://salafyindonesia.wordpress.com/2007/02/23/ibnu-taimiyah-dan-khawarij/" target="_blank">Salafy Indonesia</a></strong><em> </em></p>
<p><em>Bagaimana mungkin manusia pembela kelompok sesat versi Rasulullah –yaitu Khawarij- dianggap sebagai Imam para pengikut ajaran Salaf Saleh? Bahkan yang lebih aneh lagi, Ibnu Taimiyah yang memuji Khawarij semacam itu –padahal Rasul Islam mencela mereka- masih saja digelari dengan sebutan ‘Syeikh Islam’? Apakah tidak lebih baik diganti dengan ‘Syeikh Khawarij’, karena pembelaannya terhadap Khawarij dan pertentangannya dengan celaan Rasul atas Khawarij?</em></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>——————————————-</p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>-Ibnu Taimiyah dan Khawarij-</strong></p>
<p>Khawarij adalah kelompok sesat yang muncul di awal-awal kemunculan Islam. Dalam beberapa hadis yang dapat disinyalir dalam kitab-kitab standart Ahlusunah wal Jamaah disebutkan bahwa Rasulullah saw -sebelum kemunculan kelompok sesat ini- pun telah mendapat kabar dari Allah swt akan kemunculannya, pasca wafat beliau. Atas dasar itu, celaan dan laknat Rasul terhadap kelompok tersebut banyak kita jumpai dalam berbagai hadis. Itu semua sebagai bukti bahwa Rasulullah sangat membenci kelompok sesat tersebut. Dan dikarenakan apa yang diungkapkan Rasul bukan dari hawa nafsunya melainkan dari wahyu yang diturunkan maka celaan dan laknatan Rasul atas kelompok itupun harus juga kita lakukan, sebagai perwujudan dari ayat:</p>
<p><span id="more-157"></span></p>
<p><em>“Dan tiada yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan”</em>. (QS an-Najm: 3-4)</p>
<p>Dan ayat:<em> </em></p>
<p><em>“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka terimalah ia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah”</em>. (QS al-Hasyr: 7)</p>
<p>Namun sayang, ada beberapa orang yang mengaku sebagai umat Muhammad dan yang mengaku sebagai penghidup ajaran Salaf Saleh namun tidak mengikuti prilaku dan perintah Muhammad Rasulullah saw dan Salaf Saleh untuk berlepastangan dari kelompok sesat Khawarij. Anehnya, mereka bukan hanya tidak mengikuti Rasul dan Salaf Saleh dalam berlepastangan, <strong>bahkan mereka memuji-muji kelompok sesat (Khawarij) tadi</strong>. Jelas ini akan meniscayakan murka Rasul dan Salaf Saleh atasnya. Bagaimana mereka mengatasnamakan dirinya sebagai penghidup Sunnah Rasul dan ajaran Salaf Saleh sedang prilaku mereka bertentangan dengan Rasul dan Salaf Saleh?</p>
<p>Ibnu Taimiyah dalam rangka membela kelompok sesat Khawarij mengatakan:<em> </em></p>
<p><em>“Dahulu, kelompok Khawarij adalah sebaik-baik anggota masyarakat dari sisi pelaksanaan shalat, melakukan puasa dan membaca al-Quran. Mereka baik secara zahir maupun batin telah melaksanakan agama Islam”</em>. (lihat kitab <em>Minhaj as-Sunnah </em>jilid 4 halaman 37)</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">Bahkan Ibnu Taimiyah telah memuji manusia tercela yang bernama <em><strong>Abdurrahman bin Muljam</strong></em> anggota kelompok Khawarij. </span><em>Ibnu Muljam </em>adalah pengikut Khawarij yang membunuh Ali bin Abi Thalib (khalifah keempat Ahlusunah), seorang sahabat Rasul yang termasuk Salaf Saleh. Oleh karenanya Ibnu Muljam dicela dan dilaknat oleh Rasul. Kemurkaan Rasul selalu tercurah atasnya. Sedang  kita semua mengetahui bahwa kemurkaan Rasul meniscayakan kemurkaan Allah. Sebagaimana keridhoan dan ketaatan terhadap Rasul berarti ketaatan kepada Allah, hal ini seperti yang disebutkan dalam ayat;<em></em></p>
<p><em>“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah”.</em> (QS an-Nisa’: 80)</p>
<p>Ibnu Tamiyah dalam memuji dan mencari pembenaran atas perbuatan manusia terkutuk Ibnu Muljam sang Khawarij dan pembunuh Ali yang tergolong Salaf Saleh dengan ungkapan:<em></em></p>
<p><em>“Seseorang yang membunuh Ali iapun menegakkan shalat, melakukan puasa, membaca al-Quran. Ia membunuh Ali dengan anggapan bahwa hal itu akan mendapat ridho Allah dan Rasul-Nya”</em>.(lihat kitab <em>Minhaj as-Sunnah </em>jilid 7 halaman 57 / 58)<span style="text-decoration:underline;"></span></p>
<p><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#0000ff;">Bahkan dalam jilid ke 8 halaman 238 Ibnu Taimiyah memujinya dengan menyebutnya sebagai <strong>paling baiknya penghamba </strong>(<strong><em>A’baudun-Naas</em></strong>)<strong> Allah.</strong></span></span></p>
<p><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#800080;">Tentu hal ini bertentangan dengan sabda Rasul  yang menyatakan bahwa pembunuh Ali adalah <strong>paling celakanya manusia </strong>(<strong><em>‘Asyqon-Naas</em></strong>) <strong>di muka bumi</strong>.</span></span>(lihat kitab <em>Musnad Ahmad bin Hanbal </em>jilid 1 halaman 130, kitab <em>Thabaqoot Ibnu Sa’ad </em>jilid 3 halaman 21, kitab <em>Khashaois an-Nasa’i</em> halaman 39)</p>
<p>Padahal akan kita dapati dalam beberapa hadis bahwa Ali diperintah oleh Rasul untuk membunuh dan membasmi tiga golongan yang telah menyimpang dari ajaran Rasul; <em>Nakitsiin</em>, <em>Qosithiin</em> dan <em>Mariqiin</em>. Ali mengatakan: “Rasul telah memerintahkan kami untuk membasmi kelompok; <em>Nakitsiin</em>, <em>Qosithiin</em> dan <em>Mariqiin</em> (Khawarij)”. (lihat kitab <em>Majma’ az-Zawa’id </em>jilid 7 halaman 238 dan kitab <em>Musnad Abi Ya’la </em>jilid 3 halaman 194 hadis ke-1623)</p>
<p>Dinukil oleh sahabat Ammar bin Yasir yang mengatakan bahwa Rasul pernah bersabda kepada Ali bin Abi Thalib dengan ungkapan:</p>
<p><em>“Wahai Ali, engkau akan memerangi sekelompok penzalim sedang engkau dalam posisi benar. Jika ada seseorang yang tidak membantumu niscaya ia bukan dari golonganku”</em>. (lihat kitab <em>Kanzul Ummal </em>karya Muttaqi al-Hindi yang bermazhab Hanafi jilid 11 halaman 613 hadis ke-32970)</p>
<p><em> </em></p>
<p>Lantas bagaimana mungkin manusia pembela kelompok sesat versi Rasulullah –yaitu Khawarij- dianggap sebagai Imam para pengikut ajaran Salaf Saleh? Bahkan yang lebih aneh lagi, Ibnu Taimiyah yang memuji Khawarij semacam itu –padahal Rasul Islam mencela mereka- masih saja digelari dengan sebutan ‘Syeikh Islam’? Apakah tidak lebih baik diganti dengan ‘Syeikh Khawarij’, karena pembelaannya terhadap Khawarij dan pertentangannya dengan celaan Rasul atas Khawarij?<em></em></p>
<p><em>Wallahu A’lam</em></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bicarasalafy.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bicarasalafy.wordpress.com/157/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bicarasalafy.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bicarasalafy.wordpress.com/157/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bicarasalafy.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bicarasalafy.wordpress.com/157/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bicarasalafy.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bicarasalafy.wordpress.com/157/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bicarasalafy.wordpress.com/157/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bicarasalafy.wordpress.com/157/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=157&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/10/25/ibnu-taimiyah-dan-khawarij/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/257bb80357a13f2016c61cc444aa4943?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bicarasalafy</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dialog Dengan Salafy/Wahabi Tentang Hadis Tawassul Malik Ad Daar (6)</title>
		<link>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-6/</link>
		<comments>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-6/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2009 16:19:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bicarasalafy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Berdialog Dengan Bloger Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[Bloger Bicara Salafy]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian Hadis]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bicarasalafy.wordpress.com/?p=153</guid>
		<description><![CDATA[Shahih Hadis Malik Ad Daar, Menyingkap Kerapuhan Hujjah Salafy Inqitha’ Abu Shalih Dari Malik Ad Daar
SUMBER TULISAN: secondprince.wordpress.com
Penulis: J Algar

Shahih Hadis Malik Ad Daar, Menyingkap Kerapuhan Hujjah Salafy Inqitha’ Abu Shalih Dari Malik Ad Daar

Segala puji bagi Allah SWT, akhirnya saya bisa menyempatkan diri meneruskan pembahasan tentang kedudukan Hadis Malik Ad Daar. Telah sampai kepada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=153&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Shahih Hadis Malik Ad Daar, Menyingkap Kerapuhan Hujjah Salafy Inqitha’ Abu Shalih Dari Malik Ad Daar</p>
<p><strong><span style="color:#ff0000;">SUMBER TULISAN:</span><a href="http://secondprince.wordpress.com/2009/05/27/shahih-hadis-malik-ad-daar-menyingkap-kerapuhan-hujjah-salafy-inqitha%E2%80%99-abu-shalih-dari-malik-ad-daar/" target="_blank"> secondprince.wordpress.com</a></strong></p>
<h3><span style="color:#003366;">Penulis: J Algar</span></h3>
<div>
<p style="text-align:justify;"><strong>Shahih Hadis Malik Ad Daar, Menyingkap Kerapuhan Hujjah Salafy Inqitha’ Abu Shalih Dari Malik Ad Daar<br />
</strong><br />
Segala puji bagi Allah SWT, akhirnya saya bisa menyempatkan diri meneruskan pembahasan tentang kedudukan <em>Hadis Malik Ad Daar.</em> Telah sampai kepada saya jawaban dari saudara yang terhormat yaitu <a href="http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/04/kelemahan-riwayat-maalik-ad-daar-dialog_29.html" target="_blank"><em>Kelemahan Riwayat Malik Ad Daar Dialog IV</em></a> sebagai tanggapan atas tulisan saya sebelumnya <a href="http://secondprince.wordpress.com/2009/04/27/shahih-hadis-malik-ad-daar-menjawab-syubhat-inqitha%E2%80%99-abu-shalih-dari-malik-ad-daar/" target="_blank"><em>Shahih Hadis Malik Ad Daar : Menjawab Syubhat Inqitha’ Abu Shalih dari Malik</em>.</a> <em><strong> </strong></em>Pernyataan saudara penulis yang saya tanggapi akan saya cetak biru.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Semakin saya baca, semakin tidak mengena dan mengada-ada dalam pembelaan terhadap tashhiih riwayat Maalik Ad-Daar ini.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Silakan saja mempersepsi begitu, padahal sebenarnya jika <em>anda adil menilai diri anda</em> seperti <em>anda menilai saya </em>maka andapun juga akan mendapati bahwa <em>anda lebih mengada-ada dalam mendhaifkan hadis Malik Ad Daar</em>. Mari saya ingatkan kembali, pembahasan saya yang panjang-panjang itu adalah untuk menunjukkan kepada anda bahwa kemungkinan yang paling rajih adalah <em>Tidak ada Inqitha’ antara Abu Shalih dan Malik Ad Daar</em>. Bukankah dari awal yang kita bicarakan ini adalah <em>kemungkinan yang rajih </em>tetapi anehnya semakin jauh kesan yang saya dapat adalah anda menekan saya agar menunjukkan <em>kepastian penyimakan Abu Shalih dari Malik.</em> Kalau anda maunya yang pasti-pasti maka diskusi kita cukupkan saja, karena saya pribadi tidak bisa memastikan apa yang anda kehendaki. Tetapi jika yang dimaksud adalah kemungkinan yang rajih maka kembali akan saya tunjukkan bahwa <em>Abu Shalih mendengar hadis dari Malik Ad Daar.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em><br />
<span id="more-153"></span> .</em><br />
.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Penjelasan Atas Syarat Imam Muslim</strong></p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Memang Anda telah memberikan penjelasan yang cukup ‘panjang’ terhadap riwayat Maalik Ad-Daar, tapi penjelasan Anda adalah salah alamat. Kesalahan fatal yang Anda lakukan adalah tentang penerapan syarat mu’asharah (sejaman) dari Al-Imam Muslim. Memang benar beliau (Al-Imam Muslim) menetapkan syarat tersebut – yang merupakan syarat lebih ringan daripada syarat yang ditetapkan oleh Al-Imam Al-Bukhari – , namun ternyata di sini Anda berbeda di sisi dalam penerapannya. Anda telah menerapkan secara membabi buta dalam kaitannya terhadap kalimat “kemungkinan bertemu”.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Aneh sekali, hujjah yang saya tunjukkan sebenarnya adalah bukti yang cukup untuk menunjukkan <em>kemungkinan bertemunya Abu Shalih dan Malik</em>. Bagaimana bisa anda mengatakan kalau saya menerapkannya dengan membabi-buta. Imam Muslim tidak pernah mensyaratkan seperti yang anda katakan, <em>kepastian kemungkinan pertemuan dengan meniadakan kemungkinan sebaliknya</em>. Saya rasa andalah yang membabi-buta menambahkan sesuatu yang tidak dikatakan Imam Muslim.</p>
<p style="text-align:justify;">Imam Muslim dalam <em>Shahih Muslim</em> 1/12 berkata</p>
<h2 style="text-align:right;">أن القول الشائع المتفق عليه بين أهل العلم بالأخبار والروايات قديما وحديثا أن كل رجل ثقة روى عن مثله حديثا وجائز ممكن له لقاؤه والسماع منه لكونهما جميعا كانا في عصر واحد وإن لم يأت في خبر قط أنهما اجتمعا ولا تشافها بكلام فالرواية ثابتة والحجة بها لازمة إلا أن يكون هناك دلالة بينة أن هذا الراوي لم يلق من روى عنه أو لم يسمع منه شيئا فأما والأمر مبهم على الإمكان الذي فسرنا فالرواية على السماع أبدا حتى تكون الدلالة التي بيناا</h2>
<p style="text-align:justify;"><em><strong>Bahwa telah disepakati oleh para ulama setiap perawi tsiqat yang meriwayatkan hadis dengan lafal ‘an maka itu berarti dimungkinkan untuk perawi tersebut bertemu dan mendengar hadis darinya. </strong>Hal ini mungkin terjadi kalau keduanya hidup dalam satu masa. Sebenarnya sekalipun tidak ada kabar yang menyebutkan bahwa keduanya pernah berkumpul dan saling bertatap muka maka hadis mu’an’an tetap diterima dan bisa dijadikan hujjah kecuali apabila ada bukti jelas yang menunjukkan bahwa perawi tersebut tidak pernah bertemu atau tidak pernah mendengarkan riwayat darinya. Adapun apabila tidak ada bukti yang menunjukkan kemustahilan mereka untuk saling bertemu maka dianggap telah terjadi periwayatan atau penyimakan antara kedua orang tersebut sampai ada bukti yang membatalkan hal tersebut.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Yang saya pahami dari perkataan Imam Muslim adalah <em>jika perawi tsiqat meriwayatkan dengan lafal ‘an maka disitu sudah ada indikasi ke arah penyimakan </em>dan ini bisa terjadi kalau perawi tersebut berada dalam satu masa. Berangkat dari sini, saya telah menunjukan bahwa <em>Abu Shalih adalah perawi tsiqat dan berada satu masa dengan Malik</em> dan tidak ada satupun bukti yang menunjukkan bahwa Abu Shalih tidak mendengar dari Malik dan tidak ada satupun bukti atau data yang menunjukkan kalau Abu Shalih dan Malik tidak bisa bertemu. Saya menerapkan metode Imam Muslim apa adanya dan maaf tidak membabi-buta.</p>
<p style="text-align:justify;">Imam Nawawi dalam <em>Syarh Shahih Muslim</em> 1/127-128 mengutip dengan jelas apa sebenarnya pendapat Imam Muslim, An Nawawi berkata</p>
<h2 style="text-align:right;">ونقل مسلم عن بعض أهل عصره أنه قال لا تقوم الحجة بها ولا يحمل على الاتصال حتى يثبت أنهما التقيا فى عمرهما مرة فأكثر ولا يكفى امكان تلاقيهما قال مسلم وهذا قول ساقط مخترع مستحدث لم يسبق قائله إليه ولا مساعد له من أهل العلم عليه وان القول به بدعة باطلة وأطنب مسلم رحمه الله فى الشناعة على قائله واحتج مسلم رحمه الله بكلام مختصره ان المعنعن عند أهل العلم محمول على الاتصال اذا ثبت التلاقى مع احتمال الارسال وكذا اذا امكن التلاقى وهذا الذى صار إليه مسلم قد أنكره المحققون وقالوا هذا الذى صار إليه ضعيف والذى رده هو المختار الصحيح الذى عليه أئمة هذا الفن على بن المدينى والبخارى وغيرهما وقد زاد جماعة من المتأخرين على هذا فاشترط القابسى أن يكون قد أدركه ادراكا بينا وزاد أبو المظفر السمعانى الفقيه الشافعى فاشترط طول الصحبة بينهما وزاد أبوعمرو الدانى المقرئ فاشترط معرفته بالرواية عنه ودليل هذا المذهب المختار الذى ذهب إليه بن المدينى والبخارى وموافقوهما ان المعنعن عند ثبوت التلاقى</h2>
<p style="text-align:justify;"><em>Apa yang dinukil Imam Muslim bahwa ada ulama yang mengatakan hal dibuat-buat tentang sanad mu’an’an dimana ia mengatakan tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak bisa dianggap sebagai hadis muttashil sampai antara kedua perawi dipastikan pernah bertemu di masa hidupnya baik sekali atau lebih bukan hanya disyaratkan bahwa keduanya diperkirakan mungkin saja bertemu. <strong>Menurut Imam Muslim pendapat ini adalah pendapat baru yang tidak pernah didukung oleh seorang ulamapun bahkan tergolong bid’ah yang batil.</strong> Imam Muslim mencela orang yang berpendapat demikian. Imam Muslim dengan jelas mengatakan bahwa <strong>Sesungguhnya menurut para Ulama hadis mu’an’an dianggap sebagai hadis muttashil jika kedua perawinya dipastikan pernah bertemu walaupun tetap ada kemungkinan irsal, begitu pula dianggap muttashil jika keduanya dimungkinkan untuk saling bertemu. </strong>Demikianlah pendapat yang dipegang Imam Muslim dan diingkari oleh para peneliti. Mereka mengatakan pendapat tersebut dhaif dan yang shahih dan dipilih adalah pendapat Ali bin Madini, Imam Bukhari dan yang lainnya. Beberapa ulama mutaakhirin menambahkan persyaratan baru diantaranya <strong>Al Qabisi yang mensyaratkan bahwa perawi hadis mu’an’an harus jelas-jelas hidup dalam satu masa. </strong>Abu Muzhaffar As Sam’any al Faqih Asy Syafii mensyaratkan adanya persahabatan yang lama, Abu Amr Ad Dani Al Muqri mensyaratkan bahwa perawi tersebut benar-benar diketahui meriwayatkan dari perawi yang dimaksud. Sedangkan mahzab yang dianut Ibnu Madini dan Bukhari dan ulama yang sepakat dengan mereka adalah hadis mu’an’an dianggap muttashil jika diantara para perawinya dipastikan pernah saling bertemu.</em></p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Dan di sini, syarat sejaman antara Abu Shaalih dan Maalik Ad-Daar yang Anda bela mati-matian itu tidak cukup menetapkan pertemuan antara keduanya karena masih bersifat kemungkinan.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Kemungkinan untuk terjadinya pertemuan adalah syarat yang cukup menurut Imam Muslim, tidak mesti harus bersifat pasti seperti yang anda inginkan</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Oleh karena itu perkataan Anda : Abu Shalih lahir pada masa khalifah Umar dan Malik Ad Daar ternyata masih hidup pada masa khalifah Usman yang Anda kira sebagai satu hujjah ‘mematikan’ pun tidak bernilai apapun ketika masih ada kemungkinan lain yang cukup kuat bahwa Abu Shaalih lahir di akhir masa kekhalifahan ‘Umar dan Maalik Ad-Daar meninggal pada awal masa kekhalifahan ‘Utsman, sehingga dari segi usia (Abu Shaalih) tidak memungkinkan menerima periwayatan dari Maalik Ad-Daar.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Kemungkinan anda tidak memiliki bukti apapun, silakan buktikan atau paling tidak petunjuk yang mengindikasikan bahwa<em> Abu Shalih lahir di akhir masa kekhalifahan Usman dan Malik Ad Daar meninggal pada awal masa kekhalifahan Usman.</em> Saya yakin anda tidak akan mampu membuktikannya, jadi kemungkinan anda sekali lagi adalah kemungkinan yang tidak berdasarkan hujjah apapun. Inilah yang terus berulang kali saya katakan. Sejauh ini saya terus menunjukkan bukti dan petunjuk bahwa <em>semasa Abu Shalih dan Malik memungkinkan untuk menerima periwayatan.</em><br />
.<br />
.<strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Tarikh Malik Ad Daar</strong><br />
Saya menyampaikan petunjuk bahwa <em>Malik Ad Daar hidup cukup lama pada zaman kekhalifahan Usman </em>dengan berhujjah dengan pernyataan Ibnu Ma’in yang mengatakan <em>Malik Ad Daar adalah tabiin Madinah dan Muhaddis mereka.</em> Kemudian anda menanggapi dengan berkata</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Saya katakan : Ini adalah satu kekeliruan. Makna muhaddits yang disebutkan para ulama hadits terdahulu tidaklah selalu bermakna orang yang memberikan pengajaran dalam halaqah-halaqah. Tapi ia lebih ke makna umum, yaitu orang yang mempunyai riwayat-riwayat hadits.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Sungguh mengagumkan, makna umum anda bahwa <em>Muhaddis adalah orang yang mempunyai riwayat-riwayat hadis</em> merupakan hal yang sangat asing bagi saya. Kalau memang begitu maka <em>makna Muhaddis tidaklah memiliki pujian atau kehormatan apapun karena hampir semua perawi hadis memiliki riwayat-riwayat hadis, itu berarti hampir semua perawi hadis adalah seorang muhaddis. </em>Apalagi ternyata para perawi yang dhaif juga memiliki riwayat-riwayat hadis, menurut pengertian anda maka mereka juga seorang Muhaddis. Mengapa sekarang anda tidak merujuk pada pengertian Muhaddis seperti yang dikatakan oleh para Ulama, misalnya pengertian Muhaddis menurut Al Hafiz As Sakhawi. Bukankah merujuk pada kaidah ulama adalah sesuatu yang sering anda lakukan.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Kalau Anda ingin mengarahkan pada makna bahwa Maalik ini setelah meletakkan jabatannya melakukan pengajaran hadits dalam bentuk halaqah-halaqah, tentu sudah lazim hal ini akan berkonsekuensi akan ternukil banyak darinya riwayat-riwayat hadits yang disampaikan oleh murid-muridnya. Contoh ulama yang membuka halaqah di sini adalah ‘Atha’ bin Abi Rabbah, Sufyan Ats-Tsauri, Maalik bin Anas, dan yang semisalnya; dimana dari mereka ternukil banyak riwayat. Namun hal itu tidak terjadi pada diri Maalik. Maalik Ad-Daar ini – sebagaimana Anda ketahui, semoga – termasuk perawi yang tidak banyak meriwayatkan dan diriwayatkan darinya hadits. Lalu, kemana murid-murid yang menghadiri halaqahnya pada waktu itu ? Atau memang hanya Abu Shaalih, Ibnu Yarbu’, dan dua orang anaknya saja yang meriwayatkan hadits darinya ? Kalau kenyataan hanya sejumlah orang ini, maka logika yang cepat diterima bahwa Maalik ini tidak mempunyai halaqah penyampaian hadits seperti ‘Atha’ atau Sufyan Ats-Tsauri sebagaimana yang Anda klaim. Atau Anda nanti ingin menyebutkan riwayat-riwayat yang dibawakan oleh Maalik ? silakan, dengan senang hati saya akan memperhatikannya……</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Logika anda berkesan benar tetapi menyimpan banyak kerancuan, ia hanya akan tampak benar bagi orang yang tidak pernah belajar ilmu hadis. Pernyataan bahwa <em>Malik Muhaddis Madinah </em>adalah pernyataan yang saya kutip dari Ibnu Ma’in. Tentu seorang Muhaddis akan banyak meriwayatkan hadis, kalau seseorang hanya meriwayatkan satu atau dua buah hadis apakah orang tersebut pantas untuk disebut Muhaddis. Mungkin saja Malik ini memiliki banyak murid dan mungkin saja ia memiliki cukup banyak hadis walaupun pada akhirnya hadis yang sampai kepada kita memang sedikit. Hujjah saya bersandar pada pernyataan Ibnu Ma’in bahwa <em>Malik Ad Daar Tabiin Ahlul Madinah dan Muhaddis Mereka</em>, Hal ini menunjukkan bahwa Malik dikenal di kalangan tabiin madinah sebagai Muhaddis mereka, apakah tabiin madinah itu hanya terbatas pada Abu Shaalih, Ibnu Yarbu’, dan dua orang anak Malik?. Bagi saya pernyataan bahwa <em>Malik adalah Muhaddis bagi tabiin Madinah</em> itu memiliki faedah bahwa banyak tabiin madinah yang belajar hadis dari Malik, mengenai siapa mereka dan mana hadis-hadis mereka maka itu adalah soal lain dan tidak menafikan kalau <em>Malik adalah Muhaddis bagi tabiin Madinah.<br />
.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Analogi yang pas untuk menjawab logika anda ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh salah seorang sahabat dengan redaksi <em>“Rasulullah SAW menyampaikan kepada kami” </em>atau <em>“kami mendengar Rasulullah SAW bersabda”</em> atau <em>“Rasulullah SAW berkata kepada orang-orang”.</em> Redaksi seperti ini menyiratkan bahwa <em>Rasulullah SAW menyampaikan hadis tersebut kepada banyak sahabat sehingga logikanya sudah pasti hadis tersebut akan sampai kepada kita dengan jalur yang banyak. </em>Tetapi kenyataannya tidak selalu begitu, cukup banyak hadis dengan redaksi demikian yang disampaikan dengan jalur satu atau dua sahabat. Bukankah dengan cara berpikir anda maka dapat dikatakan<em> akan ternukil banyak sekali jalan hadis tesebut dari berbagai sahabat yang mendengar langsung hadis tersebut,</em> seandainya kita hanya menemukan satu sahabat saja yang meriwayatkan hadis tersebut maka apakah dengan mudahnya kita akan meragukan hadis tersebut?. Apakah dengan tidak ditemukannya jalur sahabat-sahabat yang lain maka kesaksian satu sahabat ini gugur?. Bagi saya tidak ditemukannya jalur sahabat-sahabat yang lain itu tidak menafikan bahwa <em>hadis tersebut telah disampaikan Rasul SAW kepada banyak sahabat.</em> Camkanlah itu, walaupun saya tidak bisa menunjukkan siapa-siapa yang belajar hadis kepada Malik atau hadis-hadis Malik yang lain maka itu tidaklah menafikan kenyataan bahwa <em>Malik Ad Daar adalah Muhaddis Madinah.</em></p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Oleh karena itu, muhaddits di sini maknanya adalah umum sebagaimana yang telah saya tegaskan. Tidak perlu ia seorang yang membuka halaqah-halaqah khusus, sehingga harus ‘lengser’ dulu dari jabatan khaazin. Kalaupun toh hal itu tetap ‘dipaksa’ untuk dipahami bahwa Maalik seorang ahli hadits yang mempunyai halaqah tersendiri di masjid, itupun tidak mesti ia harus tidak menjabat sebagai khaazin.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Saya hanya menunjukkan kemungkinan yang lebih rajih sedangkan klaim seenaknya anda bahwa <em>Muhaddis itu berarti orang yang mempunyai hadis-hadis </em>adalah ngawur karena itu berarti <em>semua periwayat hadis baik tsiqat ataupun dhaif, baik masyhur ataupun tidak adalah Muhaddis. </em>Bukankah setiap perawi hadis memiliki hadis-hadis?. Gelar Muhaddis tidak diberikan kepada sembarang orang, apalagi jika dikatakan <em>Malik Ad Daar Muhaddis bagi tabiin Madinah</em> maka dapat dikatakan bahwa banyak tabiin Madinah yang belajar hadis kepada Malik dan saat itulah Malik menyampaikan hadis-hadisnya. Hal ini lebih mungkin terjadi pada masa Khalifah Usman karena telah cukup dikenal bahwa <em>Masa khalifah Umar adalah Masa pembatasan dalam periwayatan hadis </em>karena Umar melarang para sahabat untuk meriwayatkan banyak hadis, Bukankah Malik termasuk orang dekat Umar dalam pemerintahan sehingga jika para tabiin Madinah belajar hadis dari Malik maka itu lebih mungkin terjadi pada zaman khalifah Usman atau setelahnya. Disinilah saya mengatakan bahwa <em>Malik Ad Daar sudah cukup lama mengajar hadis kepada tabiin Madinah sehingga ia dikatakan sebagai Muhaddis mereka</em>, hal ini menyiratkan bahwa lebih mungkin Malik Ad Daar masih hidup sampai pertengahan atau akhir kekhalifahan Usman.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Logika-logika yang Anda bangun atas taariikh Maalik Ad-Daar ini hanyalah berdasarkan ilmu kirologi (alias kira-kira saja) karena hasrat besar untuk men-tashhih-kan riwayat, namun tanpa landasan yang kokoh.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Sungguh betapa naifnya, bukankah anda sendiri tidak memiliki landasan yang kokoh dalam mendhaifkan hadis Malik Ad Daar?. Bukankah anda tidak memiliki hujjah yang cukup untuk membuktikan kekeliruan pentashihan Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir?. Bukankah illat yang anda pertahankan mati-matian itu hanyalah kira-kira saja alias kirologi?. Ini hanyalah hasrat besar untuk mendhaifkan hadis tanpa ada landasan yang kokoh. Padahal ahli hadis sekelas Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir telah menshahihkan hadis tersebut. Hadis apapun atau seshahih apapun memang bisa saja dicari kemungkinan-kemungkinan untuk mendhaifkannya.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Apakah maksud kalimat Anda : sesuatu yang berlangsung dalam waktu lama alias tidak terjadi dengan sekejap hanya Anda khususkan untuk masa ‘Utsman saja, tidak meliputi masa ‘Umar ? Sungguh tanaqudl hujjah Anda ! Sekali lagi saya katakan : Penamaan Maalik ‘Ad-Daar’ ketika ‘Utsman naik tahta itu karena ia telah menjabat hal yang sama semenjak jaman ‘Umar.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Sudah jelas bahwa anda tidak mengerti apa yang saya katakan atau dimana letak hujjah saya. Saya jelaskan dengan lebih rinci</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li> Penamaan Malik Ad Daar itu dikarenakan ia dipercaya oleh Kedua khalifah yaitu Khalifah Umar dan Usman.</li>
<li> Sebuah gelar menjadi terkenal atau masyhur dikalangan orang-orang, itu tidak berlangsung dalam sekejap tetapi butuh waktu yang lama karena melibatkan pembicaraan yang terus-menerus di kalangan orang-orang tersebut.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Gelar yang masyhur di kalangan tabiin bahwa <em>Malik bin Iyadh adalah Malik Ad Daar</em> bukanlah sesuatu yang otomatis langsung saja terjadi tepat ketika Malik diangkat oleh Khalifah Usman. Untuk menjadi masyhur maka membutuhkan pembicaraan yang berulang-ulang di kalangan orang-orang pada masa khalifah Usman. Oleh karena itulah waktu lama yang saya maksudkan dimulai dari masa kekhalifahan Usman karena tepat pada saat itu orang-orang mengetahui bahwa <em>Malik telah dipercaya oleh khalifah Umar dan Usman. </em>Disinilah saya membuat kemungkinan yang lebih rajih bahwa <em>Malik Ad Daar masih hidup pada pertengahan atau akhir masa ke khalifahan Usman.</em> Dimana letak sulitnya memahami itu, justru yang sulit jika tiba-tiba ketika Usman diangkat oleh khalifah Usman maka saat itu juga ia berubah menjadi Malik Ad Daar, bagi saya butuh waktu agar gelar tersebut menjadi masyhur di kalangan orang-orang.</p>
<p style="text-align:justify;">Bayangkan saja jika pada awal-awal kekhalifahan Usman, Malik Ad Daar ini wafat maka apakah saat itu orang-orang akan memanggilnya Malik Ad Daar?, saya rasa tidak karena jika memang ia telah wafat maka tidak ada kebutuhan untuk memanggil namanya atau berhubungan dan membicarakan namanya sehingga gelar tersebut tidak akan masyhur di kalangan tabiin, berbeda halnya jika ia menjabat lama sampai pertengahan atau akhir kekhalifahan Usman karena terdapat waktu yang lama bagi orang-orang untuk berhubungan dengan Malik atau membicarakan Malik sehingga gelar tersebut menjadi masyhur di kalangan tabiin.<br />
.<br />
.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Tarikh Abu Shalih As Saman</strong><br />
Dalam pembahasan Abu Shalih sebelumnya, saya mengutip perkataan Adz Dzahabi dalam <em>As Siyar </em>bahwa Abu Shalih menyaksikan peristiwa Pengepungan Usman. Dalam kitab tersebut Adz Dzahabi menggunakan lafal <em>“disampaikan kepada kami”.</em> Kemudian anda menanggapi</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Di sini ternyata Anda tidak konsisten dalam berhujjah. Ketika Anda mengkritik saya ketika menggunakan perkataan Al-Khaliliy – dalam bahasan bahwa ada dua pendapat tentang riwayat Abu Shaalih dari Maalik Ad-Daar – dengan menggunakan shighah : yuqaalau (dikatakan), dimana Anda mengatakan : Al Khalili tidak menyebutkan dengan jelas siapa yang mengatakan. Namun anehnya di sini Anda menggunakan pernyataan Adz-Dzahabi yang menggunakan shighah yang serupa : “dari apa yang sampai kepada kami”. Apakah Anda pikir perkataan Adz-Dzahabi ini jelas siapa yang mengatakan, sedangkan perkataan Al-Khaliliy itu tidak jelas siapa yang mengatakannya ? Sebuah inkonsistensi yang sangat nyata.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Saya katakan : Anda terburu-buru sekali dalam mengambil kesimpulan. Secara pribadi saya tidak menolak apa yang dikatakan Al Khalili tetapi tidak begitu saja diterima dengan mutlak karena Penukilan Al Khalili menyebutkan dua hal yang berbeda yaitu <em>sebagian mengatakan Abu Shalih mendengar langsung dari Malik </em>dan <em>sebagian lagi mengatakan Abu Shalih mengirsalkannya. </em>Tentu saja untuk menentukan yang lebih rajih maka diperlukan mengetahui siapa-siapa yang berpendapat demikian, sehingga kita dapat membandingkan yang mana merupakan pendapat Ulama mu’tabar. Sedangkan inkonsistensi yang anda tuduhkan pada saya jelas berbeda dengan kutipan Al Khalili karena disana Adz Dzahabi tidak menukil pendapat yang menyelisihi kutipan sebelumnya <em>“Abu Shalih menyaksikan Pengepungan Usman”.</em> Jadi boleh-boleh saja saya berhujjah dengan kutipan Adz Dzahabi tersebut. So, siapa yang tanaqudh? <img src="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_mrgreen.gif" alt=":mrgreen:" /></p>
<p style="text-align:justify;">Lagipula apa sebenarnya yang anda permasalahkan, kalau anda mau sedikit rajin membuka kitab-kitab lain seperti <em>Tadzkirah Al Huffa</em>z Adz Dzahabi 1/69 no 78 maka akan anda temukan kalau Adz Dzahabi menetapkan bahwa <em>Abu Shalih menyaksikan pengepungan Usman tanpa memakai sighat “apa yang sampai kepada kami”.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Begitu pula jika anda membuka kitab <em>At Tahdzib </em>Ibnu Hajar 3/189 no 417, beliau berkata</p>
<h2 style="text-align:right;">ذكوان أبو صالح السمان الزيات المدني مولى جويرية بنت الأحمس الغطفاني شهد الدار زمن عثمان</h2>
<p style="text-align:justify;"><em>Dzakwan Abu Shalih As Saman Az Zayat Al Madani Mawla Juwairiyah binti Al Ahmas Al Ghatfani menyaksikan pengepungan Utsman.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Kemudian berdasarkan keterangan ini yaitu<em> Abu Shalih menyaksikan pengepungan Usman</em>, saya membuat perkiraan waktu lahirnya Abu Shalih. Setelah itu anda membantah saya dengan berbagai pengertian baligh beserta kemungkinannya. Pengertian baligh yang anda kutip adalah</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li> Ihtilam yaitu keluarnya mani baik karena mimpi atau yang lainnya</li>
<li> Tumbuhnya rambut kemaluan</li>
<li> Usia lima belas tahun</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Dari ketiga kemungkinan itu seharusnya sudah bisa dipilih yang mana yang lebih rajih. Ihtilam dan tumbuhnya rambut kemaluan jelas tidak dapat digunakan sebagai hujjah disini karena kedua pengertian ini justru membutuhkan data baru kapan tepatnya Abu Shalih mengalami ihtilam atau tumbuhnya rambut kemaluan, dan saya yakin anda tidak akan pernah menemukan data itu. Jadi kemungkinan yang lebih rajih adalah yang ketiga yaitu Usia lima belas tahun. Dan seperti kata anda sendiri</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Taruhlah kita gunakan usia 15 tahun. Bukankah dengan batasan ini berarti bisa jadi Abu Shaalih lahir pada tahun 20 H ? Jika Maalik wafat di awal-awal pemerintahan ‘Utsman, maka bisa jadi Abu Shaalih ketika itu baru berusia 4 atau 5 tahun. Ini satu kemungkinan.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Kalau memang saya harus menuruti anda maka saya tanya <em>bisakah anak usia 4 atau 5 tahun menerima hadis?. </em>Bukankah sebelumnya anda berkata</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>“Apakah ada ketentuan umur tertentu bagi seorang anak untuk mendengarkan hadits ?<br />
a)    Sebagian ulama menentukan usia adalah mulai 5 tahun. Inilah yang ditetapkan oleh oleh para ahli hadits.<br />
b)    Sebagian di antara mereka berkata : Yang benar adalah usia mumayyiz. Jika seorang anak telah mengerti satu seruan dan bisa menjawabnya, maka ia sudah mumayyiz dan dibenarkan untuk mendengarkan hadits. Jika hal itu tidak dijumpai pada seorang anak, maka tidak diperkenankan untuk mendengarkan hadits” [Taisiru Mushthalahil-Hadiits oleh Dr. Mahmud Ath-Thahhan, hal. 122].</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Anak usia 4 tahun atau 5 tahun biasanya telah mengerti satu seruan dan bisa menjawabnya, maka ia sudah mumayyiz dan dibenarkan untuk mendengarkan hadits. Jadi dengan hujjah anda sendiri maka tidak ada halangan Abu Shalih mendengar dari Malik.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Maka, sangat terbuka kemungkinan dalam hal ini bahwa Abu Shaalih saat menyaksikan peristiwa pengepungan di rumah ‘Utsman bin ‘Affan radliyallaahu ‘anhu masih berusia 13-14 tahun. Tidak harus selalu dibawa kepada kecondongan 17 tahun ke atas (agar sesuai dengan otak-atik Anda).</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Tentu karena saya sendiri tidak memiliki data pasti maka saya katakan kemungkinan tersebut bisa saja terjadi tetapi bagi saya kemungkinan tersebut jauh dan tidak menjadi illat yang menjatuhkan. Oleh karena itu kembali saya tunjukkan kemungkinan lain</p>
<p style="text-align:justify;">Dzakwan Abu Shalih As Saman dikatakan oleh Ibnu Jauzi dalam <em>Al Muntazam Fi Tarikh</em> 7/69 bahwa ia telah mendengar langsung dari Ka’ab Al Akhbar</p>
<h2 style="text-align:right;">ذكوان أبو صالح السمان‏ سمع من كعب الأحبار</h2>
<p style="text-align:justify;"><em>Dzakwan Abu Shalih As Saman mendengar dari Ka’ab Al Akhbar</em></p>
<p style="text-align:justify;">Ka’ab Al Akhbar adalah orang Yaman yang pindah dan menetap di Syam, beliau datang ke Madinah pada masa Umar dalam perjalanannya dari Yaman ke Syam. Ka’ab wafat di Syam tepatnya di Hims pada masa pemerintahan Usman . Sedangkan Abu Shalih adalah orang Madinah. Jadi jika dikatakan bahwa Abu Shalih mendengar dari Ka’ab maka lebih mungkin kalau Abu Shalih mendengar dari Ka’ab ketika Ka’ab berada di Madinah yaitu pada masa pemerintahan Umar.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan kata lain pada masa pemerintahan Umar, <em>Abu Shalih sudah dapat mendengar hadis dari Ka’ab </em>maka diasumsikan pada masa Umar, Abu Shalih sudah memenuhi syarat untuk menerima atau mendengar hadis. Berdasarkan hal ini maka tidak ada halangan bagi Abu Shalih mendengar hadis dari Malik Ad Daar yang juga merupakan orang Madinah dan hidup pada masa pemerintahan Umar.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Terkait dengan hal tersebut, maka di sini persoalannya menjadi musykil, karena tidak diketahui secara pasti apakah Abu Shaalih benar-benar semasa dan bertemu dengan Maalik Ad-Daar. Adapun teori-teori dan logika-logika Anda di atas sama sekali tidak berdasar apapun kecuali hanya kecondongan yang telah ada pada diri Anda sebelumnya. Padahal kemungkinan antara bertemu dan tidak bertemu di sini sama kuatnya, tidak bisa ditarjih. Ini satu ‘illat dalam hadits, sama halnya ‘illat yang diisyaratkan oleh Ibnu Shalaah mengenai para perawi mukhtalithiin.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Pernyataan anda bahwa kemungkinan tersebut sama kuatnya adalah pernyataan yang tidak benar, itu adalah klaim anda semata. Abu Shalih benar-benar semasa dengan Malik. Anda mengutip Ibnu Shalah tetapi anda menerapkannya dengan cara membabibuta. Ibnu Shalah sendiri sedang membicarakan perawi mukhtalith, dimana hal tersebut menjadi musykil jika tidak diketahui apakah diriwayatkan sebelum atau sesudah tercampur hafalan. Sayangnya saya tidak melihat kata-kata bahwa Ibnu Shalah menganggap hal yang musykil itu menjadi dhaif. Pendapat yang benar dalam hal ini adalah <em>kedudukan hadis tersebut ditawaqufkan sampai ada dalil lain yang menguatkannya.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Anda menganalogikan perkataan Ibnu Shalah dengan hadis Malik Ad Daar dimana anda mengatakan tidak diketahui secara pasti apakah Abu Shaalih benar-benar semasa dan bertemu dengan Maalik Ad-Daar. Mari saya perjelas rusaknya cara berpikir anda dengan contoh-contoh yang sudah saya sebutkan sebelumnya tetapi tidak anda tanggapi karena menurut anda tidak relevan.</p>
<p style="text-align:justify;">.</p>
<p style="text-align:justify;">.</p>
<p style="text-align:justify;">.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hadis ‘Amasy dari Abu Shalih</strong><br />
Sulaiman bin Mihran Al ‘Amasy adalah seorang mudallis. Kedudukannya sebagai mudallis berarti memiliki kemungkinan <em>ketika ‘Amasy meriwayatkan hadis dari Abu Shalih dengan lafal ‘an bisa saja sebenarnya ia mendapatkan hadis tersebut dari orang lain yang mendengarnya dari Abu Shalih</em>, Ini sebuah kemungkinan. Tetapi kita ketahui bahwa Abu Shalih adalah guru ‘Amasy sehingga kita dapat menemukan hadis-hadis ‘Amasy dari Abu Shalih yang menggunakan sighat sama’ langsung. Berdasarkan hal ini maka hadis ‘Amasy dari Abu Shalih dengan lafal ‘an juga memiliki <em>kemungkinan bahwa ia mendengar langsung hadis tersebut dari Abu Shalih</em>, Ini kemungkinan yang lain. Berkenaan dengan hadis ‘Amasy dengan lafal ‘an kita dapatkan dua kemungkinan</p>
<ol>
<li> ‘Amasy tidak mendengar hadis tersebut dari Abu Shalih</li>
<li> ‘Amasy mendengar hadis tersebut dari Abu Shalih</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Kedua kemungkinan ini bisa saja terjadi dan satu-satunya cara mentarjihkan kedua kemungkinan tersebut adalah dengan melihat pada kitab-kitab lain <em>apakah hadis tersebut diriwayatkan ‘Amasy dengan sighat sama’ langsung sehingga dengan pasti kita dapat mengatakan ‘Amasy mendengar hadis tersebut dari Abu Shalih.</em> Tetapi jika tidak ada maka hal ini menjadi musykil <em>apakah benar ‘Amasy mentadliskan hadis tersebut atau mendengar langsung hadis tersebut. </em>Oleh karena kita tidak dapat menentukan kemungkinan yang lebih rajih atau kita tidak mengetahui secara pasti apakah dalam hadis ini ‘Amasy mendengar langsung dari Abu Shalih maka <em>hadis tersebut terhukum munqathi dan dhaif.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Penjelasan saya di atas adalah cara berpikir anda yang saya terapkan pada <em>hadis lafal ‘an ‘Amasy.</em> Saya rasa anda mengetahui bahwa <em>hadis lafal ‘an ‘Amasy yang tidak memiliki bukti adanya sanad lain dengan sima’ langsung</em> terdapat pada kitab Shahih Bukhari dan Muslim. Apakah anda akan mendhaifkan hadis-hadis tersebut?. Ah mungkin tidak karena dari diskusi sebelumnya anda menerima <em>hadis lafal ‘an ‘Amasy dari Abu Shalih</em>. Silakan renungkan</p>
<p style="text-align:justify;">Para ulama tidak menerapkan dengan ketat teori ulumul hadis salah satunya soal mudallis di atas sehingga mereka membuat aksioma baru seperti Ibnu Hajar yang <em>membagi Mudallis dalam kelima tingkatan dan menyatakan bahwa mudallis tingkat pertama dan kedua bisa diterima hadisnya.</em> ‘Amasy dimasukkan Ibnu Hajar dalam mudallis martabat kedua sehingga hadisnya dengan lafal ‘an bisa diterima. Begitu pula Adz Dzahabi dalam <em>Al Mizan </em>juga menyatakan aksioma bahwa <em>hadis-hadis ‘Amasy dengan lafal ‘an dari para Syaikhnya dianggap muttashil.</em> Padahal aksioma-aksioma ulama tersebut lebih merupakan aksi penyelamatan dibandingkan pembuktian. <em>Teori-teori mereka baik Ibnu Hajar dan Adz Dzahabi tidak menafikan atau memustahilkan kemungkinan ‘Amasy mentadliskan hadis Abu Shalih. </em>Kemungkinan ini tetap ada sehingga tidak bisa dipastikan kalau hadis tersebut muttashil. Disinilah saya lebih mengikuti aksioma Ibnu Hajar atau Adz Dzahabi dibanding teori ulumul hadis yang justru berkembang jauh setelah periwayatan hadis karena implikasinya yang cukup besar yaitu <em>“Mendhaifkan banyak hadis shahih”.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>.<br />
</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hadis Abu Zubair dari Jabir</strong><br />
Abu Zubair adalah perawi tsiqah yang meriwayatkan hadis dari Jabir RA. Hadis-hadisnya dari Jabir ada yang <em>diriwayatkan dengan sima’ langsung </em>dan <em>ada juga yang dengan lafal ‘an</em>. Abu Zubair adalah mudallis martabat ketiga seperti yang dikatakan Ibnu Hajar. Mari kita bicarakan hadis Abu Zubair dari Jabir dengan lafal ‘an. Sama seperti sebelumnya ada dua kemungkinan</p>
<ol>
<li> Abu Zubair mentadliskan hadis tersebut dari Jabir</li>
<li> Abu Zubair mendengarkan hadis tersebut langsung dari Jabir</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Kedua kemungkinan ini bisa saja terjadi pada <em>hadis lafal ‘an Abu Zubair dari Jabir. </em>Cara mentarjihkan dua kemungkinan ini adalah <em>mencari sanad lain hadis tersebut dimana Abu Zubair menegaskan sima’nya dari Jabir.</em> Jika tidak ada maka hal ini menjadi musykil <em>apakah Abu Zubair mentadliskan hadis tersebut atau mendengar langsung hadis tersebut. </em>Oleh karena <em>kita tidak dapat menentukan kemungkinan yang lebih rajih</em> atau <em>kita tidak bisa mengetahui secara pasti apakah dalam hadis ini Abu Zubair mendengar langsung dari Jabir </em>maka <em>hadis tersebut terhukum munqathi atau dhaif.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Penjelasan saya di atas adalah cara berpikir anda yang saya terapkan pada <em>hadis lafal ‘an Abu Zubair dari Jabir</em>. Saya rasa anda mengetahui bahwa <em>hadis Abu Zubair dengan lafal ‘an dari Jabir yang tidak memiliki bukti sanad lain dengan sima’ langsung</em> benar-benar terdapat pada kitab <em>Shahih Muslim</em>. Artinya Imam Muslim sendiri mengakui kalau hadis tersebut shahih.</p>
<p style="text-align:justify;">Para Ulama tidak menerapkan dengan ketat teori ulumul hadis soal mudallis di atas bahkan Ibnu Hajar sendiri tidak menerapkan dengan ketat kaidah yang ia buat mengenai tingkatan mudallis yang hadisnya diterima. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa <em>mudallis martabat ketiga diterima hadisnya jika menyebutkan sima’ langsung tidak dengan lafal ‘an.</em> Tentu saja jika kaidah ini diterapkan maka akan banyak sekali hadis <em>Shahih Muslim</em> yang jatuh ke dalam derajat dhaif. Dalam hal ini saya lebih mengikuti Imam Muslim yang menshahihkan <em>hadis lafal ‘an Abu Zubair dari Jabir</em> karena jika tidak implikasinya akan sangat besar yaitu <em>“Mendhaifkan banyak hadis shahih”.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hadis Mu’an’an Perawi Tsiqat Bukan Mudallis</strong><br />
Jika seorang perawi tsiqat meriwayatkan <em>hadis dengan lafal ‘an </em>dari perawi tsiqat lain dimana kedua perawi tersebut berada dalam satu masa maka memiliki dua kemungkinan</p>
<ol>
<li> Perawi tersebut mendengar langsung hadis tersebut dari perawi yang satunya</li>
<li> Perawi tersebut memursalkan hadis tersebut dari perawi yang satunya karena sudah sangat dikenal bahwa <em>banyak perawi tsiqat telah mengirsalkan hadis dari perawi tsiqat walaupun berada dalam satu masa</em></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Maka disini kita dapati dua kemungkinan yang bisa saja terjadi dan kita tidak dapat memastikan tidak ada irsal kecuali dengan memastikan bahwa <em>kedua perawi tersebut pernah bertemu atau mencari sanad lain yang menunjukkan sima’ langsung antara kedua perawi tersebut.</em> Jika tidak bisa maka hal ini menjadi musykil <em>apakah benar perawi tersebut mengirsalkan hadis atau mendengar hadis tersebut secara langsung dari perawi yang satunya. </em>Oleh karena k<em>ita tidak bisa mengetahui secara pasti apakah perawi tersebut mendengar langsung hadis tersebut dari perawi satunya </em>maka kemungkinan mursal tetap ada sehingga <em>hadis tersebut terhukum munqathi atau dhaif.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Penjelasan saya di atas adalah cara berpikir anda yang saya terapkan pada <em>hadis Muanan perawi tsiqat bukan mudallis.</em> Saya rasa anda tahu bahwa pada zaman Imam Muslim terdapat <em>Ulama hadis yang berpikir dengan gaya anda ini. </em>Ulama tersebut telah mendapat bantahan yang keras oleh Imam Muslim dimana beliau mengatakan kalau pendapat ulama tersebut adalah bid’ah dan batil serta bertentangan dengan ijma’ ulama. Dari sinilah muncul apa yang dinamakan <em>Persyaratan Imam Muslim</em> yang bagi saya jauh lebih tepat diterapkan dibandingkan Ulama hadis tersebut karena jika kaidah ulama tersebut diterapkan akan <em>banyak sekali hadis shahih yang menjadi dhaif.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Persyaratan Imam Muslim berdiri atas dasar kemungkinan pertemuan atau kemungkinan untuk penyimakan hadis. Sedangkan kaidah <em>ulama dengan cara berpikir anda diatas </em>berdiri atas dasar kepastian penyimakan. Jadi sebenarnya dengan cara berpikir anda maka <em>persyaratan Imam Muslim itu berarti “mungkin muttashil</em>” karena tidak memustahilkan terjadinya irsal. Anehnya anda menganggap <em>mungkin muttashil</em> sebagai sesuatu yang menggelikan.</p>
<p style="text-align:justify;">Kemudian berikut yang saya pahami. Hadis-hadis yang memenuhi persyaratan Imam Muslim dianggap sebagai hadis yang muttashil karena jika kedua perawi tsiqat berada dalam satu masa dan meriwayatkan hadis dengan lafal ‘an maka sudah terdapat petunjuk yang menegaskan bahwa kedua perawi tersebut telah bertemu atau telah terjadi penyimakan hadis. Petunjuk tersebut adalah <em>Kesaksian perawi tsiqat atau kata-kata perawi tsiqat dimana ia mengatakan hadis tersebut dengan lafal ‘an atau dari. </em>Inilah yang saya pahami dari kata-kata Imam Muslim<em> </em>yaitu <em>telah disepakati oleh para ulama setiap perawi tsiqat yang meriwayatkan hadis dengan lafal ‘an maka itu berarti dimungkinkan untuk perawi tersebut bertemu dan mendengar hadis darinya</em>. Secara umum ini memang bisa diterima karena perkataan orang yang tsiqat adalah perkataan yang dapat diterima.<br />
.<br />
.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Ini bukan persoalan sok ketat atau sok longgar. Tapi bagaimana memahami kaidah-kaidah ilmu hadits yang pada kenyataannya Anda telah banyak melakukan kekeliruan di dalamnya. Menerapkan secara membabi-buta persyaratan ‘sejaman’ dari Al-Imam Muslim.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Maaf saya tidak tertarik dengan pernyataan sok anda soal kaidah ilmu hadis yang anda pikir saya telah melakukan banyak kekeliruan. Lihat kembali contoh-contoh yang saya ajukan di atas, semua itu sangat relevan dengan <em>cara berpikir anda yaitu adanya dua kemungkinan yang tidak bisa dirajihkan. </em>Kenyataannya terdapat kesenjangan antara kaidah ilmu hadis dan penerapannya, kesenjangan yang dialami oleh banyak ulama dari masa ke masa. Silakan saja kalau anda mau menafikan dengan alasan <em>kaidah emas ilmu hadis</em> yang pada kenyataannya tidak secara konsisten diterapkan oleh para Ulama.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Perajihan yang tanpa dasar. Ingat,… satu sanad riwayat hadits itu pada asalnya dihukumi munqathi’. Ia baru dihukumi muttashil jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan sejaman.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Hukum munqathi dengan cara seperti ini hanyalah bentuk kehati-hatian dan bukan bagian dari metode ulumul hadis. Hal ini dikarenakan cara-cara untuk menetapkan suatu sanad sebagai muttashil telah berkembang dengan baik. Dari <em>yang mensyaratkan sima’ langsung </em>sampai dengan <em>yang cukup mensyaratkan sezaman. </em>Padahal <em>persyaratan sezaman agar dapat dianggap muttashil justru memiliki dasar dari kesaksian perawi tsiqat </em>dengan kata lain tidak ada alasan bagi anda untuk mengatakan bahwa <em>hadis para perawi tsiqat dihukum munqathi sampai bisa dibuktikan penyimakannya.</em> Bagi saya <em>hadis para perawi tsiqat adalah shahih sampai bisa ditunjukkan kalau ia munqathi.</em></p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Kaidah ini jangan dibolak-balik, bahwa saya yang harus membuktikan bahwa itu adalah munqathi’/mursal. Logika argumen Anda ini cukup aneh. Oleh karena itu, ketika para ulama menetapkan beberapa persyaratan satu hadits dikatakan shahih, maka kewajiban bagi para peneliti untuk membuktikan persyaratan tersebut pada hadits dimaksud.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Apanya yang aneh?. Buka pikiran anda baik-baik, saya tanya apakah jika kedua perawi tsiqat sezaman maka itu pasti muttashil?. Saya yakin anda akan menjawab tidak berdasarkan kenyataan bahwa <em>perawi semasa juga mengirsalkan hadis</em>, lantas mengapa para ulama menganggap sezaman sebagai muttashil, apa dasarnya?. Itu berdasarkan k<em>esaksian atau perkataan perawi tsiqat tersebut yang diterima selagi tidak ada bukti yang menunjukkan kalau perawi tersebut telah mengirsalkan</em>. Bukan berarti saya mengatakan bahwa <em>jika suatu hadis semua para perawinya tsiqat maka sudah pasti shahih. </em>Disinilah tugas kita untuk melihat <em>apakah ada yang menyangkal kesaksian perawi tsiqat tersebut </em>dimulai dari melihat sejarah hidup mereka <em>apakah mereka hidup semasa sehingga mungkin bertemu atau tidak </em>sampai dengan <em>pernyataan ulama mu’tabar yang menetapkan adanya inqitha’.</em></p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Jika tidak memenuhi syarat, maka kembali ke hukum asal : dla’if. Jika berhubungan dengan kebersambungan sanad, hukum asalnya : munqathi’ (jika tidak bisa dibuktikan bersambungnya sanad). Anda harus banyak memperhatikan para perkataan para muhaqqiq tentang ini.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Saya setuju dengan kata-kata anda hanya saja saya terkadang melihat selip pada pembicaraan anda. Pembahasan saya yang panjang soal <em>Abu Shalih yang semasa dengan Malik</em> dan Penegasan para Ulama mu’tabar bahwa <em>Abu Shalih meriwayatkan dari Malik tanpa adanya mereka menyebutkan inqitha’ </em>adalah usaha saya untuk menunjukkan bahwa sanad tersebut muttashil. Lagipula bukankah ulama seperti <em>Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir telah menshahihkan hadis tersebut.</em> Kalau anda menyetujui kaidah yang mengatakan bahwa <em>Penshahihan suatu hadis berarti tautsiq terhadap para perawinya</em> maka tidak salah untuk dikatakan bahwa <em>Penshahihan suatu hadis juga berarti penegasan akan bersambungnya sanad tersebut. </em>Pada posisi ini sebenarnya <em>tugas andalah untuk membuktikan kalau memang hadis tersebut munqathi atau dhaif.</em></p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Al-Khaliliy telah mengatakan bahwa para ulama di masanya mengatakan bahwa Abu Shaalih telah mengirsalkan hadits dari Maalik dan yang lain mengatakan sima’-nya. Tugas Anda adalah membuktikan bahwa Abu Shaalih benar-benar mendapatkan sima’-nya dari Maalik Ad-Daar.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Aneh sekali, kalau saya berhujjah dengan Al Khalili maka saya katakan</p>
<ol>
<li>Al Khalili menyebutkan kalau sebagian ulama semasanya menyatakan <em>Abu Shalih telah mendengar langsung hadis tersebut dari Malik</em></li>
<li>Kemudian saya dapati ternyata para ulama mu’tabar seperti Bukhari, Abu Hatim, Ibnu Hibban, Ibnu Saad, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, Ibnu Asakir, Adz Dzahabi tidak ada satupun yang menegaskan <em>inqitha’ Abu Shalih dari Malik </em>bahkan mereka menegaskan periwayatannya.</li>
<li>Kemudian saya tidak menemukan keterangan dari Tarikh Abu Shalih maupun Malik yang menunjukkan adanya inqitha’ dan yang terakhir</li>
<li>Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir telah menshahihkan hadis tersebut.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Jadi disini tugas andalah untuk menunjukkan kalau hadis tersebut munqathi. Kalau anda dengan berani mengatakan <em>Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir keliru </em>maka tunjukkan dimana letak kekeliruannya. Tidak hanya membuat dugaan mencari-cari cara untuk mendhaifkan dengan <em>dalih illat.</em></p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Pada keterangan di atas, juga pada keterangan sebelumnya, alasan-alasan Anda itu gak ada yang ‘kena’. Perkiraan di atas perkiraan. Pengandai-andaian di atas pengandai-andaian.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Aneh sekali, justru anda yang berandai-andai. Saya lihat tidak satupun anda membawakan <em>petunjuk adanya inqitha’ Abu Shalih dari Malik. </em>Sejauh ini hujjah anda <em>hanya sebatas dugaan inqitha’ </em>yang menurut saya hanya dicari-cari saja. Lucunya anda dengan semangat mengatakan kalau itu adalah <em>illat yang masyhur.</em> Padahal syaikh Al Albani sendiri sedikitpun tidak menyinggung soal inqitha’ ketika ia mendhaifkan hadis Malik Ad Daar. Syaikh malah berhujjah dengan <em>majhulnya Malik Ad Daar </em>yang menurut anda adalah hujjah yang lemah. Ditambah lagi S<em>yaikh telah menghasankan hadis Malik Ad Daar dari Ibnu Yarbu’</em> padahal kedudukannya tidak jauh berbeda dengan hadis Abu Shalih dari Malik, Silakan lihat Ibnu Yarbu’ juga tidak dikenal penyimakannya dari Malik Ad Daar sama seperti halnya Abu Shalih.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>sudah saya katakan berulang kali – sampai bosan – bahwa irsal itu tidak hanya berasal dari perkataan ulama mu’tabar, melainkan juga pada penelitian taariikh. Tidak ada orang yang ngotot dengan pernyataan ini kecuali mereka yang memang malas untuk menelaah kitab para ulama.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Dan sudah saya katakan berulang-ulang sampai bosan <em>mana penelitian Tarikh yang membuktikan bahwa Abu Shalih mengirsalkan hadis dari Malik Ad Daar. </em>Buktikan dong, jangan sekedar klaim. Tidak ada orang yang ngotot dengan pernyataan ini kecuali orang yang terpengaruh kecenderungan mahzabnya untuk mendhaifkan hadis tawasul.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Kritik Anda saya terima, karena setelah saya cek ulang, memang ada kalimat yang keliru dalam tulisan saya tersebut. Di situ saya menulis :<br />
Sekarang saya tanya ulang kepada Anda : “Adakah kemungkinan bahwa Abu Shaalih tidak bertemu dengan Maalik Ad-Daar dikarenakan usianya yang belum mencukupi untuk menerima periwayatan ?”.<br />
Seharusnya, kata “tidak” dalam kalimat di atas tidak ada. Sehingga kalimat yang benar adalah :<br />
“Sekarang saya tanya ulang kepada Anda : Adakah kemungkinan bahwa Abu Shaalih bertemu dengan Maalik Ad-Daar dikarenakan usianya yang belum mencukupi untuk menerima periwayatan ?”.<br />
Sudah saya ubah. Perubahan ini tidak terlalu esensial dalam inti sanggahan, karena ini murni karena adanya kekeliruan dalam penambahan sisipan kata “tidak”.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Lucu, lucu sekali. Maaf anda bahkan tidak paham bagian mana yang saya kritik. Yang saya kritik adalah <em>cara berpikir anda yang keliru </em>dan dengan mudahnya anda mencari pembenaran dari <em>pernyataan Abu Umar Utaibiy</em> yang anda kutip. Perhatikan baik-baik penjelasan saya</p>
<p style="text-align:justify;">.</p>
<p style="text-align:justify;">.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pernyataan Abu Umar Utaibiy</strong></p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Apabila seorang perawi sejaman dengan syaikhnya maka diperiksa, apakah ia bertemu dengannya ataukah tidak diketahui pernah bertemu? Apabila diketahui ia tidak bertemu syaikhnya maka sanadnya munqathi’.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Tidak ada keterangan kalau Abu Shalih tidak bertemu Malik maka tidak ada alasan untuk menyatakan munqathi</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Dan apabila tidak diketahui bertemunya, maka hukum asal dua perawi yang sejaman adalah bertemu dan mendengar selama tidak didapatkan adanya indikasi yang menunjukkan ketiadaan sima’ seperti ditegaskan oleh imam mu’tabar</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Tidak ada imam mu’tabar yang menegaskan ketiadaan sima’ maka hukum asal dua perawi sezaman adalah bertemu. Abu Shalih sezaman dengan Malik. Jadi tidak ada alasan mengatakan inqitha’</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>atau tidak adanya kemungkinan bertemu dikarenakan usia belia seorang perawi yang tidak memungkinkannya menerima periwayatan, atau perbedaan negeri yang jauh dan tidak adanya rihlah (bepergian untuk mencari hadits)”</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Abu Shalih dan Malik sama-sama penduduk Madinah dan sezaman. Jadi tidak ada alasan berhujjah dengan perbedaan negeri yang jauh atau rihlah. Sekarang tinggal yang anda cetak tebal. Perhatikan disitu dikatakan <strong>Tidak adanya kemungkinan bertemu</strong>. Nah Mengapa <em>tidak ada kemungkinan bertemu</em>? Kutipan di atas menyebutkan karena <strong>Usia belia perawi yang tidak memungkinkan menerima periwayatan. </strong>Disini sudah jelas kalau perawi tersebut memang <strong>usianya belia artinya dari kitab tarikh dapat ditentukan berapa usianya saat itu atau dengan kata lain usia belianya itu memang sudah pasti dan tidak sebatas kemungkinan.</strong> Hal ini berbeda dengan klaim anda yang hanya sebatas <em>dugaan atau kemungkinan usia Abu Shalih belia.</em> Anda sendiri tidak dapat memastikan kalau <em>usia Abu Shalih masih belia sehingga tidak memungkinkan menerima periwayatan</em>. Jadi pernyataan Abu Umar Utaibiy tidak  membuat hadis Malik Ad Daar menjadi dhaif dan anda seenaknya menyamakan hujjah anda dengan pernyataan Abu Umar Utaibiy padahal ada perbedaan signifikan antara penjelasan hujjah anda dengan kutipan Abu Umar Utaibiy yang anda kutip. Inilah kritik saya itu <img src="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif" alt=":(" /></p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Jika demikian, apanya yang tidak nyambung ? Bukankah indikasi tidak bertemunya Abu Shaalih dengan Maalik itu ada ? Tepatnya : Ada kemungkinan Abu Shalih tidak mendengar dari Maalik</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Justru indikasi bertemunya Abu Shalih dengan Malik jauh lebih rajih.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Secara global kita katakan bahwa ada dua kemungkinan : Mungkin bertemu, mungkin pula tidak bertemu. Ya karena dua kemungkinan ada, dan Anda tidak bisa memberikan tarjih yang valid akan kemuttashilannya, maka kembali ke hukum asal : munqathi’. Sangat sesuai dengan inti kaidah di atas. Inilah yang namanya ‘illat ketika dua kemungkinan tidak bisa ditarjih. Jangan Anda berlogika terbalik dengan mengatakan : Kembali ke hukum asal, yaitu muttashil. Dengan dasar apa Anda hukumi sanad tersebut adalah muttashil ? Maksimal yang dapat Anda katakan adalah : “Sanad hadits tersebut ‘mungkin’ muttashil”. Tapi apa ada ya penghukuman hadits : ‘mungkin’ mutattashil ? Jika ada, tentu cukup menggelikan.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Silakan baca sekali lagi, maaf saya rasa selera menggelikan anda itu buruk sekali bahkan sebenarnya hujjah anda sendiri menggelikan tetapi sayang sekali anda tidak menyadarinya.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Atau Anda ingin mengatakan bahwa hukum perawi tsiqah non-mudallis adalah muttashil (sebagaimana yang ingin Anda kesankan berulangkali) ? Sebagaimana perkataan Anda : “Karena dalam hal ini telah ditetapkan bahwa hadis lafal an dari perawi tsiqat bukan mudallis adalah muttasil jika tidak ada keterangan yang membatalkannya”. Dari mana Anda dapatkan kaidah ini ? Asli, saya pingin tahu itu…… Tsiqah dalam hadits shahih adalah satu persyaratan, dan muttashil adalah persyaratan yang lain.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Silakan baca kembali, pahami baik-baik pernyataan muttashil itu bersandar pada <em>perkataan perawi tsiqat sendiri dimana lafal ‘an sudah menunjukkan adanya kemungkinan penyimakan.</em></p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Jadi gak ada hubungannya bahwa riwayat perawi tsiqah yang bukan mudallis itu hukum asalnya adalah muttashil.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Apanya yang gak ada hubungan, apa alasan anda mengatakan tidak berhubungan. Saya rasa anda tidak mengerti maksud saya dengan benar. Ini terbukti dari kata-kata anda berikutnya</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;"><em>Padahal lazim diketahui bahwa banyak perawi tsiqah yang bukan mudallis itu mengirsalkan hadits.</em></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Oooh jadi karena banyak perawi tsiqah bukan mudallis mengirsalkan hadis maka anda katakan pernyataan saya <strong><em>hadis lafal an dari perawi tsiqat bukan mudallis adalah muttashil jika tidak ada keterangan yang membatalkannya </em></strong>itu mengada-ada. Apakah anda tidak memahami kata-kata saya <strong><em>jika tidak ada keterangan yang membatalkannya. </em></strong>Adanya irsal jelas termasuk yang membatalkan <em>apa yang saya maksud dengan muttashil.</em> Tetapi jika tidak ada irsal maka<em> lafal an dianggap muttashil.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Saya tanya kepada anda, <em>Apa dasarnya anda mengatakan kalau perawi tsiqat sezaman itu muttashil?.</em> Padahal lazim diketahui bahwa <em>banyak perawi tsiqah yang sezaman telah mengirsalkan hadis.</em> Dengan cara berpikir anda maka <em>persyaratan sezaman itu tidak cukup karena masih terdapat kemungkinan perawi tersebut mengirsalkan hadis. </em>Jadi mungkin bertemu mungkin saja tidak. Kesimpulannya <em>persyaratan Imam Muslim itu mungkin muttashil</em>. Sesuatu yang anda katakan <strong><em>“menggelikan”</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">Mungkin ini saja yang dapat saya tuliskan, mohon maaf jika banyak terjadi pengulangan yang sudah pasti agak membosankan, karena tulisan Anda seringkali mengharuskan adanya pengulangan tersebut.<br />
.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Salam damai</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>.</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>.</strong></p>
<p><em>Catatan<strong> :</strong></em></p>
<ul>
<li><em>Maaf  kalau tanggapannya agak lama karena saya baru bisa update sekarang </em> <img src="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif" alt=":)" /></li>
<li><em>Lamanya saya tidak menulis, Syukur akhirnya saya bisa memaksakan diri untuk update </em> <img src="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_mrgreen.gif" alt=":mrgreen:" /></li>
<li><em>Sayang sekali, keadaan masih belum lebih baik </em> <img src="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif" alt=":(" /></li>
<li><em>Sebenarnya saya punya analisis tersendiri soal Mudallis tetapi saya rasa tulisan ini saja sudah terlalu panjang</em></li>
</ul>
</div>
<div></div>
<div><span style="color:#ff0000;"><strong>==========================</strong></span></div>
<div></div>
<div><span style="color:#0000ff;"><strong>RANGKAIAN TULISAN BERSAMBUNG DI ATAS</strong></span></div>
<div></div>
<div>
<ol>
<li><a href="http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-1/" target="_blank">Dialog Dengan Salafy/Wahabi Tentang Hadis Tawassul Malik Ad Daar (1)</a></li>
<li><a href="http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-2/" target="_blank">Dialog Dengan Salafy/Wahabi Tentang Hadis Tawassul Malik Ad Daar (2)</a></li>
<li><a href="http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-3/" target="_blank">Dialog Dengan Salafy/Wahabi Tentang Hadis Tawassul Malik Ad Daar (3)</a></li>
<li><a href="http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-4/" target="_blank">Dialog Dengan Salafy/Wahabi Tentang Hadis Tawassul Malik Ad Daar (4)</a></li>
<li><a href="http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-5/" target="_blank">Dialog Dengan Salafy/Wahabi Tentang Hadis Tawassul Malik Ad Daar (5)</a></li>
</ol>
</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bicarasalafy.wordpress.com/153/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bicarasalafy.wordpress.com/153/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bicarasalafy.wordpress.com/153/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bicarasalafy.wordpress.com/153/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bicarasalafy.wordpress.com/153/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bicarasalafy.wordpress.com/153/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bicarasalafy.wordpress.com/153/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bicarasalafy.wordpress.com/153/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bicarasalafy.wordpress.com/153/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bicarasalafy.wordpress.com/153/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=153&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-6/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/257bb80357a13f2016c61cc444aa4943?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bicarasalafy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_mrgreen.gif" medium="image">
			<media:title type="html">:mrgreen:</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif" medium="image">
			<media:title type="html">:(</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif" medium="image">
			<media:title type="html">:)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_mrgreen.gif" medium="image">
			<media:title type="html">:mrgreen:</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif" medium="image">
			<media:title type="html">:(</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dialog Dengan Salafy/Wahabi Tentang Hadis Tawassul Malik Ad Daar (5)</title>
		<link>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-5/</link>
		<comments>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-5/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2009 16:13:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bicarasalafy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Berdialog Dengan Bloger Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[Bloger Bicara Salafy]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian Hadis]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bicarasalafy.wordpress.com/?p=151</guid>
		<description><![CDATA[Shahih Hadis Malik Ad Daar : Menjawab Syubhat Inqitha’ Abu Shalih dari Malik Ad Daar
SUMBER TULISAN: secondprince.wordpress.com
Penulis: J Algar

Shahih Hadis Malik Ad Daar : Menjawab Syubhat Inqitha’ Abu Shalih dari Malik

Ternyata lama menghilang di dunia maya membuat saya ketinggalan banyak hal diantaranya tanggapan terhadap tulisan-tulisan saya. Masih seputar hadis tawassul, (tentu tanpa diiringi niat mau [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=151&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><h3><span style="color:#800080;">Shahih Hadis Malik Ad Daar : Menjawab Syubhat Inqitha’ Abu Shalih dari Malik Ad Daar</span></h3>
<p><strong><span style="color:#ff0000;">SUMBER TULISAN:</span><a href="http://secondprince.wordpress.com/2009/04/27/shahih-hadis-malik-ad-daar-menjawab-syubhat-inqitha%E2%80%99-abu-shalih-dari-malik-ad-daar/" target="_blank"> secondprince.wordpress.com</a></strong></p>
<h3><span style="color:#003366;">Penulis: J Algar</span></h3>
<div>
<p style="text-align:justify;"><strong>Shahih Hadis Malik Ad Daar : Menjawab Syubhat Inqitha’ Abu Shalih dari Malik<br />
</strong><br />
Ternyata lama menghilang di dunia maya membuat saya ketinggalan banyak hal diantaranya tanggapan terhadap tulisan-tulisan saya. Masih seputar hadis tawassul, <em>(tentu tanpa diiringi niat mau menang sendiri)</em> saya dapat cukup bersabar untuk terus berdialog mengenai keshahihan hadis Malik. Saudara yang saya hormati itu telah kembali menanggapi tulisan saya dalam tulisannya <a href="http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/04/kelemahan-riwayat-maalik-ad-daar-dialog_20.html" target="_blank"><em>http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/04/kelemahan-riwayat-maalik-ad-daar-dialog_20.html.</em></a></p>
<p style="text-align:justify;">Saya telah membacanya dan mendapati ternyata beliau masih tetap berkeras pada pendiriannya yang saya anggap keliru. Setelah membaca tulisan saya, beliau mengatakan</p>
<blockquote><p><em>tetap saja saya tidak merasa puas akan jawabannya. Pernyataannya hanya berkisar pada “keyakinan” terhadap satu kemungkinan yang tidak didapatkan qarinah dalam perajihan.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Padahal dalam tulisan saya yang lalu telah saya sebutkan qarinah yang dimaksud,  sayang sekali ternyata hal itu belum memuaskan beliau. Memang puas atau tidak puas relative sifatnya, kita terkadang lebih puas dengan apa yang kita yakini daripada keyakinan orang lain, kita terkadang menetapkan standar yang tinggi bagi orang lain padahal kita sendiripun tidak dapat memenuhi standar tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-151"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Saya telah memberikan penjelasan yang cukup panjang mengenai kekeliruan cacat <em>Inqitha’ Abu Shalih dari Malik. </em>Di sana telah saya sebutkan bahwa menurut persyaratan Imam Muslim hadis mu’anan dapat dianggap bersambung jika kedua perawi memiliki kemungkinan untuk bertemu. Argumen saya bersandar pada dua fakta penting, <em>Abu Shalih lahir pada masa khalifah Umar</em> dan <em>Malik Ad Daar ternyata masih hidup pada masa khalifah Usman.</em> Fakta ini tidak memuaskan beliau dan beliau menanggapinya dengan perkataan.</p>
<blockquote><p><em>Allaahul-Musta’aan !! Telah disepakati bahwa tidak ada data tentang tahun wafat Maalik Ad-Daar. Oleh karena itu, bukankah di sini ada kemungkinan bahwa :<br />
“Maalik wafat di awal masa kekhilafahan ‘Utsman dan Abu Shaalih lahir di akhir pemerintahan ‘Umar”.<br />
Konsekuensinya, sangat mungkin saat wafatnya Maalik Ad-Daar, Abu Shaalih As-Sammaan baru berusia setahun, dua tahun, tiga tahun, dan seterusnya sebelum ia dianggap bisa diterima periwayatannya – sebagaimana hal itu ma’ruf di kalangan muhadditsiin.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Makanya kalau memang tidak bisa mencari kepastian maka kita bisa mencari kemungkinan yang paling dekat secara metodis. Jika tidak ada tahun wafat kita dapat menggunakan data lain. Beliau menyajikan dua kemungkinan yaitu</p>
<ul>
<li> Abu Shalih lahir di akhir pemerintahan Umar RA</li>
<li> Malik wafat di awal kekhalifahan Usman RA.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Dua kemungkinan ini tidak memiliki dasar atau qarinah yang menguatkannya, sebaliknya terdapat petunjuk yang dapat memberatkan kedua kemungkinan ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam kitab <em>Siyar A’lam An Nubala</em> biografi Abu Shalih kita dapati keterangan bahwa selain Abu Shalih lahir pada mas<em>a khalifah Umar, Ad Dzahabi mengatakan </em>bahwa Abu Shalih menyaksikan peristiwa pengepungan terhadap Usman. Kata-kata <strong>“menyaksikan”</strong> yang digunakan Dzahabi memiliki faedah bahwa <em>pada saat itu Abu Shalih telah dewasa atau minimal memenuhi persyaratan untuk diterima kesaksiannya (sudah mencapai usia baligh).</em></p>
<ul>
<li> Sebagaimana diketahui bahwa peristiwa pengepungan Usman RA terjadi pada tahun 35 H, dengan memanfaatkan data ini kita dapat memperkirakan kapan Abu Shalih lahir.</li>
<li> Usia baligh kita misalkan adalah 17 tahun ke atas sehingga dengan ini diketahui bahwa Abu Shalih lahir pada tahun 18 H atau sebelum itu.</li>
<li> Kekhalifah Umar berlangsung selama lebih kurang sepuluh tahun dan berakhir pada tahun 23 H. Data-data ini menyimpulkan bahwa kemungkinan Abu Shalih lahir pada masa awal atau pertengahan zaman khalifah Umar.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Kemungkinan ini lebih masuk akal dan sesuai dengan apa yang dikabarkan tentang Abu Shalih bahwa ia berumur panjang dan wafat tahun 101 H. kekhalifahan Umar dimulai tahun 13 H maka jika Abu Shalih lahir pada awal pemerintahan khalifah Umar, dia akan berumur 88 tahun, sedangkan jika ia lahir pada pertengahan kekhalifahan Umar  tahun 18 H maka, dia wafat saat berumur 73 tahun. Sehingga dengan memanfaatkan data-data ini kemungkinan yang lebih rajih adalah Abu Shalih lahir pada masa awal khalifah Umar dan paling jauh pada pertengahan masa kekhalifahan Umar.</p>
<p style="text-align:justify;">Malik bin Iyadh adalah orang yang dipercaya oleh kedua khalifah yaitu Umar dan Usman. Kedudukannya sebagai orang yang dipercaya oleh dua khalifah ini membuat ia mendapat julukan sebagai Malik Ad Daar <em>(hal ini sudah saya kutip dari Al Ishabah 6/274 no 8362)</em>. Tentu saja pemberian julukan adalah sesuatu yang berlangsung dalam waktu lama alias tidak terjadi dengan sekejap. Hal ini menyiratkan bahwa Malik Ad Daar melalui fase yang lama dalam kekhalifahan Usman dan menafikan kemungkinan kalau ia wafat pada awal kekhalifahan Usman. Lebih mungkin julukan Malik Ad Daar tersebar di kalangan tabiin setelah Malik melewati kekhalifahan Usman. Sebelumnya saya sudah mengutip dalam kitab <em>Tarikh Dimasyq Ibnu Asakir </em>56/491 terdapat penukilan dari Muawiyah bin Salih yang berkata telah mendengar Yahya bin Ma’in mengatakan <em>Malik Ad Daar maula Umar bin Khattab termasuk tabiin dan muhaddis Madinah. </em>Pernyataan bahwa <em>Malik Ad Daar adalah Muhaddis Madinah </em>memiliki faedah bahwa beliau cukup dikenal di kalangan tabiin sebagai orang yang mengajarkan hadis dan tentu lebih bisa dimaklumi bahwa pengajaran hadis akan lebih mudah dilakukan setelah Malik tidak lagi menjabat kedudukan tertentu dalam pemerintahan <em>(baik khalifah Umar maupun Usman). </em>Data-data ini menunjukkan bahwa lebih mungkin Malik Ad Daar masih hidup sampai peristiwa pengepungan Usman dimana pada saat itu Abu Shalih juga sudah dewasa.</p>
<blockquote><p><em>Kita tanya pada yang bersangkutan : “Mungkinkah ini ?”. Atau, kemungkinan ini dianggap sebagai kemungkinan yang mengada-ada ? Jika memang ini memungkinkan, mengapa Anda mengatakan bahwa kemungkinan ini bukan merupakan satu ‘illat ?. Telah berlalu contoh penjelasan hadits mudltharib dan periwayatan dari mukhtalithiin yang sebenarnya saya harapkan dengan ini Anda menangkap maksud saya. Namun ternyata, Anda tidak berhasil menangkap sinyal-sinyal saya tersebut.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Kalau ditanya mungkin? Ya mungkin saja, siapa sih yang bi<em>s</em>a memastikan, tetapi jika<em> kemungkinan tersebut dijadikan illat yang menjatuhkan derajat hadis Malik menjadi dhaif </em>maka saya katakan itulah yang mengada-ada. Sudah saya tunjukkan kemungkinan yang lebih kuat bahwa Abu Shalih mungkin untuk bertemu dan menyimak dari Malik Ad Daar dan sesuai dengan persyaratan Imam Muslim maka hadisnya dianggap bersambung. Mengenai mudltharib dan mukhtalith saya kira ada beberapa hal yang harus diluruskan. Anda sebelumnya mengatakan</p>
<blockquote><p><em>Bukankah Anda mengenal hadits mudltharib yang termasuk klasifikasi dla’if ? Mengapa ia dla’if ? Karena ia mempunyai beberapa aspek/faktor/kemungkinan yang sama-sama kuat yang tidak bisa ditarjih salah satunya.<br />
Atau mungkin Anda pernah mendengar tentang mukhtalithiin (orang-orang yang bercampur/berubah hafalannya ? Bukankah termasuk riwayat dla’if jika kita tidak bisa memastikan sebuah riwayat apakah ia disampaikan sebelum atau sesudah rusaknya hafalannya ? </em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Keduanya baik mudltharib dan mukhtalith ditetapkan dengan <em>data-data yang ada bukan dengan kemungkinan,</em> misalnya soal mudltharib pada sanad, kita temukan dalam satu hadis yang sama sanad-sanad yang berlainan seperti berikut</p>
<ul>
<li> Walid bin Katsir-Muhammad bin Abbad bin Ja’far-Abdullah bin Abdullah bin Umar-Abdullah bin Umar-Rasulullah SAW</li>
<li> Walid bin Katsir-Muhammad bin Ja’far-Abdullah bin Abdullah bin Umar-Abdullah bin Umar-Rasulullah SAW</li>
<li> Walid bin Katsir-Ubaidillah bin Abdullah bin Umar-Abdullah bin Umar-Rasulullah SAW</li>
<li> Walid bib Katsir-Abdullah bin Abdullah bin Umar-Abdullah bin Umar-Rasulullah SAW.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Kita tidak dapat memutuskan mana yang lebih kuat karena sanad-sanad tersebut memang ada dan tidak bisa diputuskan mana yang lebih kuat. Berbeda dengan kasus yang kita bicarakan, saya sebelumnya telah menyajikan <em>kemungkinan pertemuan Abu Shalih dari Malik </em>dengan data-data yang ada jadi hujjah saya tidaklah asal mungkin semata, berbeda dengan kemungkinan anda <em>inqitha’ Abu Shalih dari Malik </em>yang tidak didasari data-data atau petunjuk apapun. Data apa yang menunjukkan <em>kemungkinan inqitha’ Abu Shalih dari Malik?</em>. Begitu juga soal mukhtalith, jika anda mengatakan <em>bahwa sulit untuk memastikan sebuah riwayat apakah ia disampaikan sebelum atau sesudah rusaknya hafalannya</em> maka ini memang menjadi masalah tetapi masalah ini berdasar pada fakta bahwa perawi yang kita bicarakan memang mukhtalith bukan kemungkinan mukhtalith. Inqitha’ harus berdasar pada fakta yang jelas misalnya <em>tahun lahir dan tahun wafat yang membuat tidak mungkin bertemu </em>atau <em>penetapan ulama mu’tabar bahwa sanad tersebut inqitha’.</em> Disini faktanya tahun lahir dan tahun wafat itu harus benar-benar ada, begitu pula siapa Ulama yang menegaskan inqitha’ itu harus benar-benar ada. Ini yang saya maksud cara berpikir anda itu terlalu ketat dan dengan cara anda ini pula saya bisa mendhaifkan banyak hadis shahih.</p>
<ul>
<li>Contohnya bukankah ‘Amasy itu seorang mudallis, apakah hadisnya dengan lafal ‘an dari Ibrahim, Ibnu Abi Wail dan Abi Shalih itu menunjukkan pasti penyimakan langsung?. Apakah anda bisa memastikan ‘an ‘an ah ‘Amasy dari gurunya itu pasti bebas dari tadlis?. Dengan cara berpikir anda tentu ini masih mungkin dan merupakan sebuah illat yang berarti hadis Shahih Bukhari banyak yang mengandung illat karena Bukhari telah berhujah dengan ‘an ‘an ah ‘Amasy.</li>
<li>Atau contoh lain ‘an ‘an ah Abu Zubair dari Jabir, apakah anda bisa memastikan hadis dengan lafal an Abu Zubair dari Jabir berarti penyimakan? Bukankah kedudukannya sebagai mudallis membuatnya mungkin untuk meriwayatkan hadis Jabir dari orang lain?. Apakah anda akan mengatakan ini illat yang mendhaifkan?. Dengan cara berpikir anda tentu ini masih mungkin dan merupakan sebuah illat yang berarti banyak hadis Shahih Muslim yang mengandung illat yang menjatuhkannya ke derajat dhaif karena Imam Muslim telah berhujjah dengan ‘an ‘an ah Abu Zubair dari Jabir.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Cara berpikir anda yang terlalu ketat dimana <em>saya mempersepsi hal tersebut sebagai cara untuk mencari-cari kelemahan</em> merupakan langkah yang tidak bijaksana dalam menilai hadis.</p>
<p style="text-align:justify;">Satu-satunya hujjah yang anda bawa adalah pernyataan Al Khalili yaitu <em>“Dikatakan bahwasannya Abu Shaalih bin As-Sammaan telah mendengar hadits ini dari Maalik Ad-Daar, dan yang lain mengatakan bahwa ia telah meng-irsal-kannya”.</em><br />
Lucunya dengan pernyataan Al Khalili ini anda langsung berkata</p>
<blockquote><p><em>Makna perkataan Al-Khaliliy ini bahwa asal periwayatan Abu Shaalih dari Malik adalah irsal, dan kemudian ada pernyataan dari sebagian ulama yang menyelisihi hal itu dengan mengatakan penyimakannya. Adanya pernyataan sima’ Abu Shaalih dari Maalik inilah yang coba dicatat oleh Al-Khaliliy dimana pernyataan tersebut telah menyelisihi yang ma’ruf tentang keirsalannya.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Hujjah ini bersifat subjektif, bagian mana dari kata-kata Al Khalili yang menunjukkan <em>bahwa hadis Abu Shalih dari Malik itu ma’ruf keirsalannya atau asalnya adalah irsal. </em>Orang lain bisa berkata sebaliknya <em>bahwa Al Khalili menekankan terlebih dahulu penyimakan Abu Shalih yang mendengar langsung dari Malik menunjukkan bahwa Al Khalili lebih condong pada penyimakan dibanding irsal. </em>Atau yang umum pada saat itu adalah <em>Abu Shalih mendengar dari Malik tetapi ternyata ada sebagian ulama yang mengatakan hadis tersebut irsal. </em>Ini menunjukkan penyimakan Abu Shalih lebih dikenal sehingga tidak ada satupun penukilan dari ulama mu’tabar yang menetapkan adanya inqitha’.</p>
<blockquote><p><em>Justru di sini ‘illat itu berada. Sangat aneh dan enteng sekali Anda mengatakan bahwa perkataan Al-Khaliliy itu adalah perkataan yang ‘gak jelas’ dikatakan oleh siapa. Tentu saja apa yang dikatakan oleh Al-Khaliliy itu berdasarkan penilaiannya dari para ahli hadits di masanya atau masa sebelumnya. Tidaklah ia mengatakan hal ini kecuali memang perkataan tersebut masyhur di masanya (yaitu sebagian mengatakan sima’, sebagian lain mengatakan irsal).</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Kalau memang menurut anda sangat jelas maka saya meminta bukti dari anda, siapa yang dimaksud Al Khalily sebagai yang mengatakan keirsalan yang ia maksud?. Kalau anda maksudkan <em>(sesuai dugaan instan anda) </em>bahwa perkataan Al Khalily berdasarkan penilaian ahli hadis dimasanya maka yang masyhur pada saat itu adalah <em>sebagian ulama mengatakan Abu Shalih mendengar dari Malik dan sebagian lagi mengatakan irsal (kata sebagian jauh lebih objektif dibanding kata umumnya atau yang dikenal). </em>Apakah anda bisa merajihkan salah satu, nah jika tidak maka illat yang anda katakan itu belum berada tetapi mungkin saja ada dan mungkin saja tidak ada. Seandainya kita mengetahui siapa ulama-ulama tersebut maka kita dapat memilih yang lebih kuat pendapatnya. Masalahnya tidak ada keterangan siapa nama ulama-ulama tersebut. Perhatikan poinnya</p>
<ol>
<li> Hadis Abu Shalih dengan lafal ‘an dari Malik dimana Abu Shalih bukan mudallis</li>
<li> Ada kemungkinan Abu Shalih mendengar dari Malik</li>
<li> Ada kemungkinan Abu Shalih mengirsalkan dari Malik</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Dengan ketiga poin di atas sudah jelas kemungkinan yang lebih rajih adalah penyimakan Abu Shalih dari Malik yang ditetapkan oleh poin 1 dan 2. Tidak pada tempatnya anda mengatakan kalau <em>hadis lafal an bisa saja mursal,</em> karena mursal ditetapkan atas perkataan ulama yang mu’tabar sedangkan dalam kasus hadis Malik tidak ada penegasan ulama mu’tabar yang dimaksud.</p>
<blockquote><p><em>Sangat aneh Anda berhujjah bahwa para ulama tidak ada yang mengatakan dalam kitab-kitabnya Abu Shaalih ini me-irsal-kan hadits dari Maalik Ad-Daar. Jika memang ada riwayat irsal Abu Shaalih dari Maalik, tentu mereka mencatatnya – begitu yang saya tangkap dari tulisan Anda. Selanjutnya, dengan semangatnya Anda kemudian mengatakan kebersambungan sanad (dengan isyarat sima’) dari perkataan para imam bahwa “Abu Shaalih meriwayatkan hadits dari Maalik Ad-Daar (rawaa ‘an Maalik Ad-Daar atau yang semakna dengannya).<br />
Telah saya katakan – dan juga contohkan – bahwa perkataan “riwayat” itu tidak bisa dijadikan hujjah sebagai penyimakan tanpa qarinah. Tidak perlu saya ulang di sini.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Qarinah sudah saya sebutkan dan ngomong-ngomong <em>apakah illat bisa ditetapkan tanpa adanya qarinah</em>?. Jika penyimakan tidak bisa dipastikan maka <em>hadis lafal an oleh perawi tsiqat bukan mudallis adalah muttasil </em>kecuali anda bisa membuktikan kemursalannya dengan menunjukkan melalui</p>
<ol>
<li> Tidak mungkin adanya pertemuan dengan analisis tahun lahir dan wafat</li>
<li> Pengutipan Ulama mu’tabar bahwa terjadi inqitha’</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Kedua hal ini harus benar-benar terbukti, tidak hanya bersifat mungkin atau dugaan semata. Karena <em>illat yang mendhaifkan</em> tegak berdiri dengan hujjah bukan dengan zhan semata. Dalam kasus hadis Malik <em>anda tidak tahu tahun wafat Malik </em>jadi tidak bisa dipakai. Kemudian anda juga tidak bisa menetapkan siapa ulama yang menegaskan inqitha’. Jadi itupun tidak bisa dipakai.</p>
<blockquote><p><em>Akan saya coba jawab pernyataan Anda bahwa para imam tidak ada yang menyatakan secara shaarih lagi manthuq kemursalan riwayat Abu Shaalih dari Maalik Ad-Daar.<br />
Saya katakan : Pernyataan Al-Khaliliy di atas telah membantah Anda, walau mungkin itu belum memuaskan Anda.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Bukan masalah puas dan tidak puas, tetapi masalahnya Al Khalili juga menegaskan adanya penyimakan, bagaimana bisa anda menafikannya begitu saja. Orang yang objektif menilai data dengan adil</p>
<blockquote><p><em>Perlu Anda ketahui bahwa dalam banyak kitab ‘Uluumul-Hadiits telah banyak dijelaskan bahwa jalan mengetahui kemursalan hadits/riwayat itu ada bermacam-macam. Diantaranya adalah :<br />
1.      Mengetahuinya dengan cara mencermati perkataan para imam ahli hadits bahwa si Fulan telah melakukan irsal. Cara ini adalah maklum. Misalnya saja – sebagaimana contoh yang telah saya berikan – bahwa ‘Atha’ bin Abi Rabbah telah memursalkan riwayat dari beberapa orang shahabat. Pernyatan ini ditegaskan secara manthuq oleh para ulama dalam kitab mereka.<br />
Dan inilah hujjah Anda – yang Anda kira sebagai satu-satunya jalan untuk mengetahui kemursalan riwayat.<br />
Sejak kapan saya mengira begitu, lagi-lagi anda menisbatkan pada saya hal yang tidak ada pada saya. Kita sepakat cara ini tidak bisa diterapkan pada kasus hadis Malik karena tidak ada penegasan mantuq oleh para ulama.<br />
2.      Mengetahuinya dengan melakukan penelitian tentang sejarah, tahun lahir, tahun wafat, dan yang lainnya. Cara ditempuh jika sebagai alternatif jika tidak ada pernyataan ulama yang menegaskan penyimakan atau kemursalan riwayat. Dan inilah yang sedang kita bicarakan kali ini. Dengan cara ini pula, riwayat mudallas dapat ditentukan – tapi bukan di sini kita bicarakan riwayat mudallas.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Lha memangnya dalam kasus Malik cara ini bisa digunakan?. Bukankah anda sendiri tidak tahu tahun wafat Malik yang berarti cara inipun tidak bisa dipakai.</p>
<blockquote><p><em>Dua jalan di atas (dan juga jalan-jalan yang lain yang tidak saya sebutkan) riwayat bisa diteliti apakah ia muttashil atau munqathi’.<br />
Jadi, untuk mengetahui adanya inqitha’ ataupun irsal yang ditempuh oleh muhadditsin tidaklah selalu diperoleh melalui jalan adanya perkataan ulama sebelumnya akan adanya inqitha’ atau irsal. Apakah Anda terlalu awam dengan kitab-kitab takhrij para ulama melalui dua metode di atas ?</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Kalau memang ada jalan lain, seharusnya jalan itulah yang anda sebutkan bukannya malah, maaf berbasa basi menisbatkan hal yang aneh pada saya.</p>
<blockquote><p><em>Dan apabila tidak diketahui bertemunya, maka hukum asal dua perawi yang sejaman adalah bertemu dan mendengar <strong>selama tidak didapatkan adanya indikasi yang menunjukkan ketiadaan sima’</strong> seperti ditegaskan oleh imam mu’tabar, atau t<strong>idak adanya kemungkinan bertemu dikarenakan usia belia seorang perawi yang tidak memungkinkannya menerima periwayatan</strong>, atau perbedaan negeri yang jauh dan tidak adanya rihlah (bepergian untuk mencari hadits)”<br />
Silakan perhatikan apa yang saya cetak tebal (bold) di atas. Sekarang saya tanya ulang kepada Anda : “Adakah kemungkinan bahwa Abu Shaalih tidak bertemu dengan Maalik Ad-Daar dikarenakan usianya yang belum mencukupi untuk menerima periwayatan ?”. Saya harap Anda bisa menjawab dengan jujur – karena prinsip dalam diskusi adalah mencari kebenaran.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Mari kita perhatikan yang anda cetak tebal, ada dua yaitu</p>
<ol>
<li> Selama tidak didapatkan adanya indikasi yang menunjukkan ketiadaan sima’</li>
<li> Atau tidak adanya kemungkinan bertemu dikarenakan usia belia seorang perawi yang tidak memungkinkannya menerima periwayatan</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Sudah saya tunjukkan <em>Abu Shalih dan Malik sejaman. </em>Adakah indikasi yang menunjukkan ketiadaan sima’?. Jawabannya tidak ada, tidak ada penegasan dari imam mu’tabar. Saya rasa kita sepakat <em>Al Khalily tidak menyebutkan itu pendapat siapa. </em>Jadi cetak tebal pertama tidak ada masalah bukan. Sepertinya yang anda permasalahkan adalah cetak tebal kedua yaitu<strong> <em>atau tidak adanya kemungkinan bertemu dikarenakan usia belia seorang perawi yang tidak memungkinkannya menerima periwayatan</em>.</strong> Di sini anda kemudian bertanya  <em>Adakah kemungkinan bahwa Abu Shaalih tidak bertemu dengan Maalik Ad-Daar dikarenakan usianya yang belum mencukupi untuk menerima periwayatan?</em>. Bagi orang yang kritis pertanyaan anda dan hujjah cetak tebal anda itu tidak nyambung, ada perbedaan besar di antara keduanya. Kata yang anda cetak tebal menunjukkan t<em>idak ada pertemuan karena usia perawi yang tidak memungkinkan</em>, artinya kita memiliki data yang pasti <em>bahwa usia perawi tersebut memang tidak memungkinkan.</em> Pertanyaan anda justru adakah <em>kemungkinan usia Abu Shalih belum cukup sehingga mungkin Abu Shalih tidak bertemu</em>?. Yang anda cetak tebal adalah <em>kemungkinan tidak bertemu dengan dasar data yang valid mengenai usia</em> sedangkan pertanyaan anda dalam kasus hadis Malik adalah <em>kemungkinan tidak bertemu karena mungkin usia Abu Shalih tidak mencukupi (karena tidak ada data valid soal usia)</em>. Mungkin karena mungkin, bisakah anda melihat kalau anda terburu-buru dalam berhujjah.</p>
<blockquote><p><em>Jika masih ada kemungkinan adanya kelemahan riwayat yang dengan itu tidak bisa di-tarjih dengan kemungkinan lain yang menunjukkan keshahihannya; maka riwayat itu termasuk dla’if. Ini termasuk bagian dari ‘illat hadits. Saya kira, tidak perlulah saya mengulang beberapa kali pernyataan ini.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Bicara soal kemungkinan, anda terlalu ketat dalam berandai-andai. Dengan kemungkinan gaya anda ini saya bisa mendhaifkan begitu banyak hadis <em>Shahih Bukhari</em> dan <em>Shahih Muslim </em>karena hadis tersebut diriwayatkan dengan lafal ‘an oleh perawi mudallis yang tidak bisa dipastikan penyimakannya jadi mungkin terputus.</p>
<blockquote><p><em>Adapun pernyataan Anda yang menukil syarat Al-Imam Muslim bahwa riwayat tersebut diterima dengan syarat sejaman dan ada kemungkinan untuk bertemu; maka penjelasannya adalah sebagaimana di atas. Maksudnya, “kemungkinan bertemu” di sini adalah kemungkinan yang benar-benar nyata tanpa ada kemungkinan lain yang berlawanan dengan itu.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Saya sudah tunjukkah hujah saya di atas dan sekarang saya katakan sungguh naif, anda berkata soal kemungkinan yang benar-benar nyata. Apakah Inqitha’ anda itu mungkin? Bukankah mungkin inqitha’ ini karena mungkin juga usia Abu Shalih tidak mencukupi?. Dari sisi mana kemungkinan ini bisa benar-benar nyata?. Bagi saya itu terlalu banyak mungkinnya. Saya tanya apakah jika memang kedua perawi sejaman maka itu sudah benar-benar nyata penyimakan?. Bukankah ada kemungkinan mursal khafi? Lantas bagaimana bisa anda tidak mempermasalahkan hadis-hadis perawi yang pernah memursalkan hadis. Bukankah jika ia pernah memursalkan hadis tidak menutup kemungkinan kalau ia tidak menyimak hadis lafal ‘an secara langsung. Jika ada perawi yang meriwayatkan dari 5 sahabat dengan lafal ‘an kemudian diketahui bahwa salah satunya diriwayatkan dari sahabat secara mursal khafy maka bukankah ada kemungkinan riwayat dari 4 sahabat yang lain mursal khafy pula.? Yah kan mungkin saja.</p>
<blockquote><p><em>Akan saya coba contohkan penerapan persyaratan Al-Imam Muslim itu, yaitu : Riwayat Rasyid bin Sa’d dari Tsauban sebagaimana yang terdapat dalam Musnad Al-Imam Ahmad 5/277 (Cet. Al-Halabiy) tentang mengusap kaus kaki. Ibnu Abi Haatim dalam Al-Maraasil  (hal. 22) dari ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, dari ayahnya ia berkata : “Rasyid bin Tsauban tidak mendengar dari Tsauban”.<br />
Saya akan coba tulis jawaban kritikan tersebut dari sisi persyaratan Al-Imam Muslim : “Sejaman”. Bukan tashhiih secara keseluruhan, ataupun membandingkan perkataan Imam yang lain bahwa Rasyid mendengar dari Tsauban. Tolong diperhatikan yang ini.<br />
Apakah Rasyid bin Sa’d itu sejaman dengan Tsauban hingga memungkinkan mendengarkan/menerima hadits darinya ?<br />
Tsauban diketahui meninggal tahun 54 H. Sedangkan informasi Raasyid bin Sa’d bukan dari sisi tahun kelahirannya. Namun dari sisi peristiwa lain yang ia ikuti. Al-Imam Al-Bukhari menyebutkan bahwa Raasyid bin Sa’d ini ikut dalam perang Shiffin. Telah diketahui bahwa perang Shiffin terjadi pada tahun 36 H. Dari sini diketahui secara pasti bahwa antara Raasyid dan Tsauban itu sejaman kurang lebih (minimal) selama 18 tahun.<br />
Dari sinilah syarat sejaman karena kemungkinan bertemu sudah pasti ada…. yaitu minimal 18 tahun.<br />
[Contoh saya bawakan dari kutaib Al-Mashhu ‘alal-Jaurabain karangan Al-Imam Jamaluddin Al-Qaasimiy, taqdim : Asy-Syaikh Ahmad Syaakir, dan ta’liq Asy-Syaikh</em></p>
<p><em>Tentu saja ini berbeda dengan kasus Abu Shaalih As-Sammaan dengan Maalik Ad-Daar, Kemungkinan pertemuan mereka itu belum pasti, sebab masih ada kemungkinan lain yang telah saya sebutkan di atas. Oleh karena itu, keliru jika Anda menerapkan persyaratan Imam Muslim dalam riwayat Abu Shaalih dari Maalik ini. Klaim Anda tidak mencukupi dalam hal ini.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Kemungkinan lain anda itu sudah saya bahas di atas lagipula kasus hadis Malik tidaklah sama dengan contoh hadis yang anda bawa. Karena dalam contoh anda terdapat penetapan yang jelas dari Imam mu’tabar bahwa hadis tersebut inqitha’ sedangkan pada kasus Malik tidak ada.</p>
<blockquote><p><em>Jika telah diketahui keterputusan riwayat atau adanya kemungkinan keterputusan riwayat, maka riwayat dianggap mursal. Sama saja apakah ia perawi mudallis atau bukan – walau ia termasuk tsiqah. Apalagi dalam riwayat Abu Shaalih di sini hanya dinyatakan dengan kata “riwayat” saja dari Maalik Ad-Daar, dan disampaikan dengan shighah : ‘an.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Adanya kemungkinan keterputusan bisa dianggap mursal jika memang ada hujjah pasti yang menunjukkan bahwa sanad tersebut mungkin terputus. Kalau kemungkinan tersebut hanya berdasar pada dugaan atau kemungkinan pula maka lebih baik berhujjah dengan kesaksian perawi tersebut yang terkenal tsiqat dan bukan mudallis. Karena dalam hal ini telah ditetapkan bahwa hadis lafal an dari perawi tsiqat bukan mudallis adalah muttasil jika tidak ada keterangan yang membatalkannya. Ini lebih pasti dari sekedar kemungkinan.</p>
<blockquote><p><em>Hadits mu’an’an ini diterima itu jika memenuhi 5 persyaratan. Dari kelima persyaratan itu, 2 persyaratan harus mutlak ada (sebagaimana dinyatakan oleh Al-Imam Muslim), yaitu :<br />
1.    Hadits mu’an’an itu bukan termasuk hadits mudallas.<br />
2.    Adanya kemungkinan mereka untuk saling bertemu – lihat sedikit perincian penjelasan beserta contoh yang telah saya tulis di atas.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Saya sudah menunjukkan bahwa kedua persyaratan tersebut terpenuhi, silakan dilihat dan dipelajari kembali. Mohon maaf kalau ada kata-kata yang salah.</p>
<p style="text-align:justify;">.</p>
<p style="text-align:justify;">.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Salam Damai</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Catatan : </em></p>
<ul>
<li><em>Maaf kalau lama gak update, bagi yang tahu masalahnya tolong doakan saja</em> <img src="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif" alt=":)" /></li>
<li><em>Sebenarnya saya juga kurang berselera membahas ini</em>, <em>tetapi kebenaran tidak harus apa yang kita suka</em> <img src="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif" alt=":(" /> <em><br />
</em></li>
<li><em>Tanggapan tulisan Ayat Al Wilayah, harap sabar menunggu dan masih dalam proses </em> <img src="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif" alt=":)" /></li>
</ul>
</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bicarasalafy.wordpress.com/151/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bicarasalafy.wordpress.com/151/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bicarasalafy.wordpress.com/151/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bicarasalafy.wordpress.com/151/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bicarasalafy.wordpress.com/151/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bicarasalafy.wordpress.com/151/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bicarasalafy.wordpress.com/151/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bicarasalafy.wordpress.com/151/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bicarasalafy.wordpress.com/151/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bicarasalafy.wordpress.com/151/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=151&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-5/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/257bb80357a13f2016c61cc444aa4943?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bicarasalafy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif" medium="image">
			<media:title type="html">:)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif" medium="image">
			<media:title type="html">:(</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif" medium="image">
			<media:title type="html">:)</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dialog Dengan Salafy/Wahabi Tentang Hadis Tawassul Malik Ad Daar (4)</title>
		<link>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-4/</link>
		<comments>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-4/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2009 16:08:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bicarasalafy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Berdialog Dengan Bloger Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[Bloger Bicara Salafy]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian Hadis]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bicarasalafy.wordpress.com/?p=149</guid>
		<description><![CDATA[Shahih Hadis Tawassul Malik Ad Daar : Jawaban Atas Matan Dengan Perawi Mubham
SUMBER TULISAN: secondprince.wordpress.com
Penulis: J Algar

Hadis Malik Ad Daar Mubham
Anda mengatakan
Saya katakan : Perkataan Anda bahwa tidak ada keraguan mengenai sanad hadits tersebut telah lalu penjelasan akan kekeliruannya. Adapun tentang mubham, maka yang Anda katakan tidaklah mutlak. Perawi mubham tidaklah memberikan pengaruh terhadap riwayat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=149&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><h3><span style="color:#800080;">Shahih Hadis Tawassul Malik Ad Daar : Jawaban Atas Matan Dengan Perawi Mubham</span></h3>
<p><strong><span style="color:#ff0000;">SUMBER TULISAN:</span> <a href="http://secondprince.wordpress.com/2009/04/13/shahih-hadis-tawasul-malik-ad-dar-jawaban-atas-matan-dengan-perawi-mubham/" target="_blank">secondprince.wordpress.com</a></strong></p>
<h3><span style="color:#003366;">Penulis: J Algar</span></h3>
<div>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hadis Malik Ad Daar Mubham</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Anda mengatakan</p>
<blockquote><p><em>Saya katakan : Perkataan Anda bahwa tidak ada keraguan mengenai sanad hadits tersebut telah lalu penjelasan akan kekeliruannya. Adapun tentang mubham, maka yang Anda katakan tidaklah mutlak. Perawi mubham tidaklah memberikan pengaruh terhadap riwayat jika ia tidak membawakan riwayat, kisah, dan yang sejenisnya dalam matan. Namun jika ia membawakan satu riwayat, kisah, dan yang sejenisnya; maka ini perlu dilihat.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Telah berlalu pula penjelasan saya akan kekeliruan anda. Adapun tentang mubham maka dalam hadis di atas ternyata tidak hanya memuat perkataan perawi mubham. Dalam matannya apa yang dibawa perawi mubham adalah mimpinya dimana ia mengadukan mimpinya kepada Khalifah Umar RA. Mari kita analisis dengan cermat. Malik Ad Daar, Perawi Mubham dan Khalifah Umar berada pada satu masa. Ini sudah sangat jelas. Dalam hadis di atas kita dapati</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-149"></span></p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Kesaksian Malik yaitu Ia berkata <em>“Orang-orang mengalami kemarau panjang saat pemerintahan Umar. Kemudian seorang laki-laki datang ke makam Nabi SAW dan berkata “Ya Rasulullah SAW mintakanlah hujan untuk umatmu karena mereka telah binasa”.</em></li>
<li>Kesaksian Perawi Mubham yaitu orang tersebut mimpi bertemu Rasulullah SAW dan dikatakan kepadanya <em>“datanglah kepada Umar dan ucapkan salam untuknya beritahukan kepadanya mereka semua akan diturunkan hujan. Katakanlah kepadanya “bersikaplah bijaksana, bersikaplah bijaksana”.</em></li>
<li>Kembali kesaksian Malik <em>bahwa Maka laki-laki tersebut menemui Umar dan menceritakan kepadanya akan hal itu. Kemudian Umar berkata</em> <em>“Ya Tuhanku aku tidak melalaikan urusan umat ini kecuali apa yang aku tidak mampu melakukannya”.</em></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Kesaksian Malik benar karena kredibilitasnya yang sudah saya bicarakan. Dan apa yang dibawa oleh perawi mubham yaitu berupa mimpinya bisa jadi benar ataupun salah karena ketidaktahuan kita akan kredibilitasnya. Tetapi disini yang harus dicamkan adalah kesaksian Malik bahwa Umar tidak mengingkari atau mencela apa yang dilakukan perawi mubham yaitu pergi kekubur Nabi dan meminta Nabi untuk mendoakan <em>(perhatikan saya tidak bicara soal isi mimpi perawi tersebut).</em></p>
<p style="text-align:justify;">Anda berkata</p>
<blockquote><p><em>Salah satu hal yang menunjukkan adanya ‘illat tersebut dalam pembicaraan ini adalah bahwasannya orang yang tidak disebutkan namanya tersebut (mubham) membawakan satu kisah sekaligus menceritakan mimpinya. Dan mimpi, tidaklah sampai kepada perawi kecuali orang yang mempunyai mimpi tersebut menceritakannya. Ini yang harus Anda catat. Ada dua kemungkinan mengenai diterimanya riwayat ini pada Maalik :<br />
a.    Maalik melihat peristiwa dan sekaligus percakapan antara orang tersebut dengan ‘Umar.<br />
b.    Maalik menerima khabar/riwayat dari orang tersebut tentang kisahnya, mimpinya, sekaligus proses menghadap ‘Umar bin Al-Khaththab.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Dengan melihat matan hadisnya maka kemungkinan pertamalah yang benar. Malik melihat peristiwa dan sekaligus percakapan orang tersebut dengan Umar. Jika memang Malik menerima kabar dari perawi mubham maka ia akan mengatakan dari atau telah menceritakan kepadanya tetapi ternyata dalam hadisnya ia membawakan hadis tersebut secara langsung yang mengindikasikan ia menyaksikan persitiwa tersebut. Sebagai bendahara Umar tentu sangatlah mungkin baginya menyaksikan percakapan antara perawi mubham dan Umar. Disini saya ulangi Malik menyaksikan <em>kalau Umar tidak mencela apalagi menyatakan syirik perilaku perawi mubham tersebut.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Anda berkata</p>
<blockquote><p><em>Andaikata perawi mubham tersebut termasuk jajaran shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, tentu saja pembicaraan kita mudah. Dua kemungkinan yang saya sebutkan di atas tidaklah berpengaruh pada keshahihan riwayat. Tapi di sini masalahnya adalah bahwa orang yang mubham itu bukan shahabat Nabi yang kemudian ia menceritakan mimpinya. Tentu saja dua kemungkinan di atas layak menjadi pertimbangan dalam tashhih. Hanya orang yang membutakan diri saja kiranya yang tidak bisa menerima ini.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Jika perawi mubham itu sahabat Nabi maka kredibilitasnya jelas diakui, oleh karena itu tak ada alasan untuk menolak kesaksian perawi mubham soal mimpinya. Jika anda mengatakan ia bukan sahabat Nabi maka Khalifah Umar RA tidak mengingkari atau menyatakan syirik perilaku perawi mubham tersebut, inilah yang disaksikan Malik. Syaikh-syaikh Ahlussunah yang membolehkan tawasul berhujjah dengan riwayat Saif bahwa perawi mubham itu adalah sahabat sedangkan posisi saya disini adalah tidak berhujjah dengan riwayat Saif. Harap anda bisa membedakan itu. Terlepas dari siapa perawi mubham itu maka apa yang disaksikan Malik adalah shahih. Maaf, saya rasa tidak ada yang membutakan diri disini.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketika saya mengatakan bahwa apa yang dibawakan Saif adalah sejarah bukannya hadis, anda malah berkata</p>
<blockquote><p><em>Saya katakan : Inilah kesimpulan yang sungguh sangat aneh yang menyelisihi kaidah-kaidah ma’ruf. Anda katakan bahwa riwayat Saaif dalam hal ini adalah hanya merupakan sejarah. Hanya begitukah analisa cermat Anda ?<br />
Perhatikan kembali matan riwayat yang sedang kita perbincangkan. Bukankah di situ dinyatakan ada orang yang mimpi bertemu Nabi di kubur Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang tersebut agar mendatangi ‘Umar. Dan yang lebih penting dari itu, Anda mempergunakan riwayat ini sebagai dasar diperbolehkannya tawassul ke kubur Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau meninggal dunia. Apakah ini hanya merupakan catatan sejarah saja ? Justru pernyataan-pernyataan yang Anda sampaikan di atas secara eksplisit membatalkan perkataan Anda sendiri – yang bersamaan dengan itu menunjukkan bahwa Anda tidak memahami apa yang sedang Anda tuliskan dan katakan. Tentu saja kita menolak penisbatan orang tersebut kepada shahabat Bilaal bin Al-Haarits tentang masyru’-nya tawassul model quburiy tersebut.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Lalu apakah penjelasan anda itu sendiri cermat?. Perhatikan dengan cermat bagian mana dari riwayat tersebut yang merupakan hadis Rasulullah SAW. Jika belum jelas mari saya bantu bagian yang merupakan hadis Rasulullah adalah apa yang disampaikan perawi mubham karena perkataan Rasulullah SAW ada padanya. Lalu apa yang dikatakan Saif, Saif mengatakan <em>bahwa laki-laki yang datang ke kubur itu adalah Bilal bin Harits Al Muzanni.</em> Apakah pernyataan Saif <em>bahwa laki-laki yang datang ke kubur itu adalah Bilal bin Harits Al Muzanni </em>adalah hadis Rasulullah? Jawablah dengan jujur, bagi saya informasi tambahan Saif yang tidak ada pada riwayat Malik adalah bagian nama orang yang pergi ke kubur yaitu Bilal bin Harits.<br />
.</p>
<p style="text-align:justify;">Anda berpikir secara terbalik yaitu dengan melihat hasil atau konsekuensi hadisnya kemudian karena hadis tersebut berkonsekuensi syirik dalam anggapan anda maka anda mencari-cari kelemahan hadis tersebut baik sadar maupun tidak. Mengenai pertanyaan anda <em>Dan yang lebih penting dari itu, Anda mempergunakan riwayat ini sebagai dasar diperbolehkannya tawassul ke kubur Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau meninggal dunia. Apakah ini hanya merupakan catatan sejarah saja?</em> saya katakan khalifah Umar tidak melarang atau mengoreksi apa yang dilakukan perawi mubham tersebut dan adanya laki-laki yang menurut Saif adalah Bilal bin Harits pergi bertawassul ke kubur Nabi itu merupakan catatan sejarah. Saya katakan sekali lagi adanya laki-laki yang pergi bertawassul ke kubur Nabi SAW pada zaman khalifah Umar dimana khalifah Umar tidak mencelanya adalah shahih dari kesaksian Malik <em>(di sini saya tidak berhujjah sedikitpun dengan Saif).</em><br />
Anda mengatakan</p>
<blockquote><p><em>Saya katakan : Di sini lagi-lagi Anda menunjukkan ketidakpahaman akan ilmu ini – sebagaimana penjelasan ulama’. Para ulama telah membedakan antara riwayat hadits dengan sejarah atau peperangan/maghaziy. Sebenarnya perkataan para imam yang telah ternukil tentang diri Saaif telah mencukupi bahwa ia pakar sejarah, namun ditinggalkan dalam bidang hadits. Sama halnya dengan Al-Waqidiy, ia lemah dalam hadits namun ahli dalam bidang sejarah. Hal yang sama menimpa Ibnu Ishaq. Para ulama telah membedakan hal itu, dan ternyata antum berada di sisi yang berseberangan dengan para ulama. Riwayat-riwayat mereka ini diterima selama tidak ada pertentangan dengan riwayat-riwayat yang tsabit. Dan juga, dengan syarat bahwa riwayat tersebut tidak ada kaitannya dengan ‘aqidah dan syari’at. [lihat selengkapnya keterangan kaidah ini dalam penjelasan Prof. Dr. Akram Dliyaa’ Al-‘Umariy dalam As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahiihah 1/32-70, Maktabah Al-‘Ulum wal-Hikaam, 1415].</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Saya tidak menafikan kalau ada ulama yang membedakan antara riwayat hadis dengan sejarah dan saya rasa sejarah tidak hanya melibatkan peperangan saja. Saya masih belum dapat menerima metode jarh wat ta’dil yang membedakan sejarah dengan hadis. Kita ambil contoh si Saif ini, para ulama telah memberikan jarh yang sangat keras padanya. Ada yang mengatakan dia dhaif, matruk, pendusta sampai pada pemalsu hadis. Jadi Saif ini adalah seorang perawi yang berani memalsukan hadis dan pendusta, hal ini sangat jelas meruntuhkan kepercayaan kabar atau riwayat yang ia bawa. Jika seseorang dengan mudahnya berdusta <em>mengenai hadis Rasulullah SAW yang merupakan perkara berat </em>apalagi untuk <em>hal-hal yang lebih ringan dari itu</em> maka tentu akan jauh lebih mudah baginya untuk berdusta. Dengan dasar inilah saya masih belum bisa mengikuti metode seperti yang anda anut.</p>
<p style="text-align:justify;">.<br />
Lagipula apakah jarh wat ta’dil yang tertera dalam kitab-kitab rijal itu berkaitan dengan khusus hadis atau bersifat umum sebagai tanda kredibilitas seseorang untuk meriwayatkan sesuatu<em></em>. Kalau anda membedakan antara sejarah dan hadis maka jarh wat ta’dil yang ada di dalam kitab-kitab tersebut berkaitan dengan hadis atau dengan sejarah? Atau untuk keduanya sehingga tidak ada perbedaan?. Kalau anda katakan untuk hadis saja maka bagaimana bisa ulama-ulama menilai kitab sejarah dengan menggunakan jarh wat ta’dil yang ada dalam kitab rijal. Dan kalau dilihat lagi <em>para ulama terdahulu</em> yang memberikan jarh wat ta’dil itu juga tidak membuat pemisahan khusus misalnya ia berkata <em>fulan matruk hadisnya tapi tsiqat dalam sejarah</em> atau <em>fulan matruk baik dalam hadis maupun sejarah</em> atau <em>fulan tsiqat dalam hadis tapi pendusta dalam sejarah.</em><br />
.<br />
Kemudian bagaimana anda mengartikan apa yang disebut dengan <em>Matruk. </em>Bukankah pengertian matruk diantaranya adalah <em>orang yang tertuduh dusta dalam arti <strong>berdusta dalam ucapan sehari-harinya</strong> dan belum pasti berdusta dalam periwayatan hadis.</em> Justru jika Saif ini matruk maka ucapannya tidak layak diambil karena ia terbiasa berdusta dalam ucapan sehari-harinya.<br />
.<br />
Dalam perkara Saif ini, Ibnu Hajar bersikap konsisten, beliau mengatakan dalam<em> At Taqrib </em>kalau <em>Saif lemah dalam hadis tetapi pegangan dalam sejarah</em>. Jika anda dan ulama anda konsisten dengan metode pemisahan sejarah dan hadis maka anda harus menerima keterangan Saif <em>bahwa nama laki-laki itu adalah Bilal bin Harits</em> karena informasi mengenai nama laki-laki itu adalah sejarah. Bagaimana bisa ulama anda menolak dengan mudahnya riwayat Saif dengan dalih seperti Syaikh Al Albani yang mengutip <em>jarh Ibnu Hibban terhadap Saif. </em>Padahal menurut metode anda, jarh Ibnu Hibban berlaku jika Saif meriwayatkan hadis Rasulullah SAW. Sedangkan dalam hal ini Saif memberikan informasi <em>siapa nama laki-laki tersebut</em>. Perhatikan apa yang dikatakan Ibnu Hajar<br />
<em>Saif telah meriwayatkan dalam kitab Al-Futuuh bahwasannya orang yang bermimpi tersebut adalah Bilaal bin Al-Haarits Al-Muzanniy, salah seorang shahabat</em><br />
.</p>
<p style="text-align:justify;">Apa yang dikutip oleh Ibnu Hajar dari Saif adalah <em>keterangan kalau nama laki-laki tersebut adalah Bilal bin Harits seorang sahabat.</em> Jadi disini Saif tidak sedang meriwayatkan hadis Rasulullah SAW dan dia sedang meriwayatkan <em>kalau nama laki-laki itu adalah Bilal</em>, inilah yang diambil oleh Ibnu Hajar sebagai pegangan karena bagi Ibnu Hajar <em>Saif adalah pegangan dalam Tarikh. </em>Anehnya anda tidak mengerti hal ini malah berkata</p>
<blockquote><p><em>Saya katakan : Inilah kesimpulan yang sungguh sangat aneh yang menyelisihi kaidah-kaidah ma’ruf. Anda katakan bahwa riwayat Saaif dalam hal ini adalah hanya merupakan sejarah. Hanya begitukah analisa cermat Anda ? </em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Kalau begitu mari kita lihat analisa cermat anda.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em>Perhatikan kembali matan riwayat yang sedang kita perbincangkan. Bukankah di situ dinyatakan ada orang yang mimpi bertemu Nabi di kubur Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang tersebut agar mendatangi ‘Umar.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Matan hadis tersebut benar dan ini tertera dalam hadis di atas yang jelas tidak terpampang nama Saif. Matan yang anda sebutkan adalah keterangan dari hadis Malik. Jadi bagian mana yang anda anggap sebagai<em> keterangan dari Saif</em></p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em>Dan yang lebih penting dari itu, Anda mempergunakan riwayat ini sebagai dasar diperbolehkannya tawassul ke kubur Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau meninggal dunia. Apakah ini hanya merupakan catatan sejarah saja ?</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em><br />
</em>Maaf, ini logika terbalik anda. Orang mau menggunakan hadis tersebut sebagai apa, sebagai pembenaran, atau sebagai hujjah itu sama sekali tidak akan mengubah isi hadis yang merupakan teks-teks yang tetap terjaga.</p>
<blockquote><p><em>Justru pernyataan-pernyataan yang Anda sampaikan di atas secara eksplisit membatalkan perkataan Anda sendiri – yang bersamaan dengan itu menunjukkan bahwa Anda tidak memahami apa yang sedang Anda tuliskan dan katakan. Tentu saja kita menolak penisbatan orang tersebut kepada shahabat Bilaal bin Al-Haarits tentang masyru’-nya tawassul model quburiy tersebut.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Kita memang menolak penisbatan nama orang tersebut dengan nama Bilal, tetapi disini dasar kita berbeda. Dasar saya menolak karena saya pribadi tidak menerima pemisahan seperti yang dilakukan Ibnu Hajar bagi Saif yaitu <em>lemah dalam hadis dan pegangan dalam sejarah. </em>Bagi saya Saif orang yang tidak kredibel untuk meriwayatkan baik hadis maupun sejarah. Sedangkan dasar anda apa? Kalau anda menerima metode pemisahan hadis dan sejarah maka tidak ada alasan anda untuk menolak Saif karena <em>keterangan tambahan Saif yang berupa nama Bilal adalah sejarah.<br />
.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Anda dan ulama anda seyogianya mengikuti Ibnu Hajar yang berhujjah dengan riwayat Saif bukan malah mendustakannya. Apalagi kalau anda mengambil jarh para ulama dari kitab rijal sebagai penolakan terhadap Saif. Menurut metode anda sendiri maka anda sudah salah tempat. Bukankah jarh itu berlaku untuk <em>hadis Rasulullah yang diriwayatkan Saif </em>sedangkan disini <em>riwayat Saif soal nama Bilal adalah sejarah.</em> Jadi siapa yang tidak cermat disini. Yang saya lihat anda seenaknya menolak riwayat Saif padahal anda termasuk orang yang memisahkan periwayatan hadis dengan sejarah.<br />
.</p>
<p style="text-align:justify;">Riwayat-riwayat Abdullah bin Saba’ yang anda bawa itu tidak menjadi penguat bagi riwayat Saif. Mengapa anda tidak menampilkan bagaimana riwayat Abdullah bin Saba’ versi Saif. Kalau dari hadis-hadis yang anda bawa maka sifat Abdullah bin Saba’ adalah dia seorang pendusta yang mencela Abu Bakar dan Umar serta menyembah Ali. Apakah ini juga yang disampaikan oleh Saif?. Tidak, Saif membawakan cerita lain soal Abdullah bin Saba’ dimana dia menjadi dalang terhadap peristiwa fitnah terhadap Usman, Saif meriwayatkan kalau Abdullah bin Saba’ mengakui Ali sebagai washi Rasul, tidak ada sedikitpun riwayat Saif yang mengatakan Abdullah bin Saba’ menyembah Ali. Jadi bagaimana bisa anda mengatakan riwayat yang anda bawa sebagai penguat bagi riwayat Saif.<br />
.</p>
<p style="text-align:justify;">Satu-satunya kesamaan dari riwayat yang anda bawa dengan riwayat Saif hanyalah Ada orang bernama Abdullah bin Saba’. Mengenai apa yang dilakukan oleh Ibnu Saba’ maka riwayat yang anda bawa melaporkan hal yang berbeda dengan riwayat Saif jadi jelas tidak bisa jadi penguat.</p>
<blockquote><p><em>Sekarang ganti saya tanya kepada Anda : “Adakah riwayat yang menguatkan bahwa shahabat Bilaal bin Al-Haarits melakukan tawassul di kubur Nabi sebagaiamana di atas selain dari riwayat Saaif ?”</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Kalau anda cermat maka anda akan mengetahui bahwa riwayat Saif kalau laki-laki yang datang ke kubur Nabi adalah Bilal bin Harits adalah sejarah. Mari kita analisis dengan cermat. Hadis Malik Ad Daar memuat <em>kesaksian Malik terhadap peristiwa yang terjadi di masa khalifah Umar (ini adalah sejarah).</em> Peristiwa tersebut berupa <em>ada laki-laki yang datang ke kubur Nabi untuk  bertawassul dan percakapan Umar dengan laki-laki tersebut (ini juga sejarah). </em>Laki-laki ini mengatakan bahwa <em>ia menyampaikan kata-kata Rasulullah SAW (ini adalah hadis) </em>kemudian <em>Umar menjawab laki-laki tersebut dengan perkataan (ini adalah peristiwa yang disaksikan Malik, berarti juga sejarah). </em>Kemudian apa yang ditambahkan Saif?. Saif menambahkan <em>bahwa nama laki-laki yang pergi ke kubur itu adalah Bilal bin Harits (ini adalah persitiwa sejarah).</em><br />
Mengenai perkataan anda</p>
<blockquote><p><em>Apakah Anda pikir syari’at Islam yang diturunkan melalui Muhammad bin ‘Abdillah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ini hanya berwujud qaul (perkataan) perintah, anjuran, atau larangan ? (sebagaimana yang Anda sangkakan). Bagaimana mungkin Anda katakan bahwa satu ibadah yang ditunjukkan kebolehannya maka disitu tidak bermakna anjuran ataupun perintah ? Apalagi riwayat yang sedang kita bicarakan termasuk bagian dari ibadah mahdlah (khusus). Apakah taqrir Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam atas perbuatan para shahabat yang melakukan shalat sunnah sebelum Maghrib itu tidak berkonsekuensi anjuran ? Apakah perbuatan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika berangkat dan pulang memilih jalan yang berbeda ketika hari ‘Ied bukan merupakan sunnah/anjuran ? toh di situ Nabi tidak menggunakan perintah ? Juga persetujuan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan Bilaal yang selalu mendawamkan shalat dua raka’at setelah wudlu ? Haihata haihata…………… Jika memang benar demikian, sungguh dangkal sekali pemahaman Anda tentang makna Sunnah dan syari’at.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Apa sebenarnya yang anda bicarakan?. Mengapa anda berbicara tak tentu arah dan menisbatkan kepada saya hal yang tidak pernah saya katakan. Adakah saya mengingkari syariat Nabi?. Saya sarankan anda untuk memahami dengan baik apa maksud perkataan orang lain sebelum menjawab. Poin yang saya jadikan hujjah dari Hadis Malik Ad Daar adalah khalifah Umar tidak melarang atau mencela atau mengatakan syirik terhadap perilaku laki-laki tersebut.<br />
Saya tidak berhujjah dengan perkataan kalau laki-laki itu adalah sahabat, Saya juga tidak berhujjah dengan apa yang disampaikan laki-laki tersebut dimana ia menyampaikan kata-kata Rasulullah SAW dalam mimpinya, hal ini dikarenakan bagi saya masih belum jelas siapa laki-laki ini. Jadi hujjah saya terletak pada diamnya khalifah Umar <em>(bahkan terdapat indikasi beliau percaya dengan laki-laki tersebut)</em> yang itu mengindikasikan Sesuatu yang diperbolehkan atau tidak berbahaya bagi aqidah. Disini saya tidak melihat sedikitpun adanya perintah Nabi karena <em>perkataan Nabi dalam hadis diatas </em>dikatakan oleh <em>seseorang yang saya tidak tahu siapa ia dan disini saya bertawaqquf. </em>Jadi kesimpulan saya hanya pada sebatas itu perbuatan yang boleh, saya tidak dapat menyimpulkan bahwa perbuatan itu dianjurkan atau diperintahkan atau dilarang.</p>
<blockquote><p><em>Dengan membaca tulisan Anda dan orang-orang yang semisal dengan Anda, secara implisit dan eksplisit menegaskan masyru’nya tawassul ke kubur Nabi shallallaau ‘alaihi wa sallam. Apakah Anda mengira bahwa orang-orang di belakang Anda yang mendukung model tawassul seperti ini tidak menganjurkan kepada orang lain untuk berbuat seperti riwayat di atas (mendatangi kubur Nabi atau orang-orang yang dianggap shalih) ? Apakah Anda pikir mereka melakukan semua itu tidak mengharap pahala dan memasukkannya pada amal-amal yang disunnahkan ?</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Apa urusan saya dengan bagaimana maunya orang lain?. Cukuplah analisis saya tidak terpengaruh oleh kepentingan orang lain, murni bersandar pada hadis dan hujjahnya.</p>
<blockquote><p><em>Saya katakan bahwa perkataan Anda inilah yang sesungguhnya mengada-ada.<br />
Telah shahih dalam hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa jika terjadi paceklik musim kemarau, yang dianjurkan untuk dilakukan adalah shalat istisqaa’. Bukan mendatangi kubur Nabi dan bertawassul agar diturunkan hujjan melalui perantaraan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada satupun riwayat shahih yang menegaskan bahwa jika musim kemarau para shahabat datang ke kubur Nabi dan bertawassul di sana, kecuali beberapa riwayat bermasalah yang mungkin coba Anda shahihkan. Termasuk riwayat ini. Melakukan sesuatu hal yang berbeda dengan apa yang dicontohkan dan dianjurkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam termasuk perbuatan menyelisihi sunnah beliau shallallaahu ’alaihi wa sallam</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Andalah yang mengada-ngada, karena pada kenyataannya khalifah Umar tidak mengingkari apa yang dilakukan oleh laki-laki tersebut. Sedangkan keshahihan hadis Malik sudah berlalu penjelasan panjang saya soal ini.</p>
<blockquote><p><em>Penukilan Anda tentang tashhih Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir perlu di-tahqiq kembali, kecuali jika Anda hanya berprinsip ‘pokoknya’ dengan meninggalkan pembahasan ilmiah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu hadits yang ma’ruf. Adapun tashhih Ibnu Hajar, telah berlalu komentar Asy-Syaikh Al-Albani mengenainya. Sementara Ibnu Katsir, maka beliau telah keliru dengan menshahihkan riwayat ini. Wallaahu a’lam.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Pentashihan Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir adalah benar. Sedangkan perkataan Syaikh Al Albani telah berlalu penjelasan saya atas kekeliruannya. Jadi pendapat anda dan ulama-ulama anda keliru dan perlu ditahqiq kembali.</p>
<blockquote><p><em>Jika Anda mengatakan bahwa Anda sedang malas menulis sehingga terkesan ‘memaksakan’ diri untuk menulis bahasan ini, saya harapkan itu semata-mata hanya karena faktor diri saya pribadi. Bosan, jengah, atau kesal terhadap saya. Saya tidak mengharap bahwa kemalasan itu disebabkan karena malas untuk belajar yang kemudian melahirkan beberapa kekeliruan (fatal) sebagaimana di atas.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Maaf waktu itu saya memang sedang bosan menulis dan perkara seperti tawassul ini tidak menarik bagi saya. Saya juga tidak bosan, jengah atau kesal kepada anda, kenapa pula saya harus seperti itu. Saya rasa anda juga harus memperhatikan apa yang saya jelaskan sebagai kekeliruan anda.</p>
<blockquote><p><em>Terakhir, saya perlu katakan bahwa sanggahan Anda dalam hal ini secara keseluruhan sangat lemah, kecuali pada point satu di atas – yang jumhur ulama hadits Salafiy mu’tabar (termasuk Asy-Syaikh Al-Albani) tidak mempergunakannya – yang merupakan ta’lil lemah di antara yang disebutkan. Dan itu sudah Anda komentari dengan cukup baik. Namun yang lain, maka itu adalah ‘illat yang jaliy (jelas/terang) yang melemahkan riwayat sehingga tidak boleh dipakai untuk hujjah dalam masalah syari’at</em>.</p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Terakhir saya katakan illat-illat yang anda tampilkan secara keseluruhan sangat lemah dan telah berlalu penjelasan panjang saya soal itu. Mungkin anda jauh lebih pintar dari saya oleh karena itu saya mohon maaf jika ada kesalahan.</p>
</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bicarasalafy.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bicarasalafy.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bicarasalafy.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bicarasalafy.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bicarasalafy.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bicarasalafy.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bicarasalafy.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bicarasalafy.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bicarasalafy.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bicarasalafy.wordpress.com/149/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=149&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-4/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/257bb80357a13f2016c61cc444aa4943?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bicarasalafy</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dialog Dengan Salafy/Wahabi Tentang Hadis Tawassul Malik Ad Daar (3)</title>
		<link>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-3/</link>
		<comments>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-3/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2009 16:02:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bicarasalafy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Berdialog Dengan Bloger Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[Bloger Bicara Salafy]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian Hadis]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bicarasalafy.wordpress.com/?p=145</guid>
		<description><![CDATA[Shahih Hadis Tawassul Malik Ad Daar : Jawaban Atas Tuduhan Malik Ad Daar Majhul
SUMBER TULISAN: secondprince.wordpress.com
Penulis: J Algar
Analisis Majhulnya Malik Ad Daar
Dalam tulisan saya yang lalu saya telah menolak predikat majhul yang disematkan kepada Malik Ad Daar yang kemudian ditanggapi oleh saudara penulis sebagai kekurangcermatan saya. Saya akan memulai penjelasan saya dengan tanggapan terhadap pernyataan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=145&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><h3><span style="color:#003366;">Shahih Hadis Tawassul Malik Ad Daar : Jawaban Atas Tuduhan Malik Ad Daar Majhul</span></h3>
<p><strong><span style="color:#ff0000;">SUMBER TULISAN:</span> <a href="http://secondprince.wordpress.com/2009/04/13/shahih-hadis-tawasul-malik-ad-daar-jawaban-atas-tuduhan-malik-ad-daar-majhul/" target="_blank">secondprince.wordpress.com</a></strong></p>
<h3><span style="color:#003366;">Penulis: J Algar</span></h3>
<p style="text-align:justify;"><strong>Analisis Majhulnya Malik Ad Daar</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam tulisan saya yang lalu saya telah menolak predikat majhul yang disematkan kepada <em>Malik Ad Daar</em> yang kemudian ditanggapi oleh saudara penulis sebagai kekurangcermatan saya. Saya akan memulai penjelasan saya dengan tanggapan terhadap pernyataan Syaikh Al Albani.</p>
<blockquote><p><em>kebenaran kisah ini tidak dapat diterima, karena Maalik Ad-Daar ini tidak dikenal kejujuran dan kekuatan hafalannya. Sedangkan dua persyaratan ini sangat esensial di dalam setiap sanad yang shahih, sebagaimana ditetapkan di dalam ilmu Mushthalah Hadiits.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Akan ditunjukkan nanti bahwa Syaikh keliru, cukuplah disini saya katakan bahwa orang yang dituduh Syaikh Al Albani kalau bukan <em>seorang tabiin senior </em>maka ia adalah <em>sahabat Nabi. </em>Dan telah jelas bahwa menurut salafy sendiri sahabat dan tabiin senior adalah manusia yang paling baik. Jadi kesaksian mereka jauh lebih baik dari orang setelah mereka, begitukah?</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-145"></span></p>
<blockquote><p><em>Ibnu Abi Haatim telah meriwayatkan di dalam Al-Jarh wat-Ta’dil (4/213) dan dia tidak menyebutkan perawi darinya selain Abu Shaalih ini. Hal ini mengisyaratkan bahwa dia majhul. Ibnu Abi Haatim sendiri, sebagai orang yang kuat hapalannya dan luas telaahannya, mendukungnya dengan tidak menceritakan adanya penguatan (tautsiq) padanya. Dengan demikian, maka tetaplah ia atas ke-majhul-annya.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Satu hal yang pasti Ibnu Abi Hatim sendiri sedikitpun tidak menyatakan kalau Malik adalah majhul dan tidak saya ketahui ada dari kalangan ulama terdahulu yang mengatakan kalau Malik adalah majhul, merujuk pada ulama-ulama yang saya kutip sebelumnya yaitu, Ibnu Sa’ad, Bukhari, Ibnu Asakir, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Hibban, Ahmad bin Hanbal, Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar tidak satupun diantara mereka mengatakan Malik majhul. Pernyataan Syaikh bahwa yang meriwayatkan dari Malik hanya Abu Shalih telah jelas kekeliruannya.</p>
<blockquote><p><em>Ini tidak bertentangan dengan perkataan Al-Haafidh : “….dengan riwayat shahih dari Abu Shaalih As-Samaan…”, karena kami berpendapat bahwa perkataan ini tidak berarti menshahihkan semua sanadnya, tetapi hanya sampai Abu Shaalih saja.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Itu adalah pendapat Syaikh yang lebih didasarkan atas pikiran dan asumsi Syaikh sendiri yang tidak menginginkan Ibnu Hajar menjadi orang yang berseberangan dengan Syaikh.</p>
<blockquote><p><em>Jika tidak demikian, tentu dia tidak akan memulai isnad itu dari Abu Shaalih, dan tentu dia akan langsung mengatakan : “Dari Maalik Ad-Daar, dan sanadnya shahih”. Tetapi dia sengaja berbuat demikian untuk meminta perhatian bahwa di situ ada sesuatu yang harus diperhatikan. Para ulama melakukan hal ini karena beberapa kemungkinan. Antara lain, boleh jadi mereka tidak mendapatkan biografi sebagian perawi, hingga karenanya mereka tidak berani membuang semua sanadnya, mengingat adanya keraguan tentang keshahihannya, terutama ketika digunakan sebagai dalil; tetapi mereka menyebutkan sebagian perawi yang menjadi tempat keraguan tersebut. Dan itulah yang dilakukan oleh Al-Haafidh di dalam hadits ini. Seolah ia mengisyaratkan kebersendirian Abu Shaalih As-Sammaan dari Maalik Ad-Daar, sebagaimana dikutip dari Ibnu Abi Haatim. Dengan demikian, ia menunjuk kepada wajibnya melakukan pemeriksaan terhadap Maalik Ad-Daar ini, atau mengisyaratkan ke-majhul-annya.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Bagi saya pribadi kenyataan sebenarnya tidaklah seperti itu. Ibnu Hajar telah dengan jelas menshahihkan hadis Malik dalam <em>Fath Al Bari</em>, tidak ada sedikitpun Ibnu Hajar meminta perhatian atas sanadnya atau mengisyaratkan keraguan pada sanadnya. Beliau berhujjah dengan hadis Malik bahkan menambahkan keterangan Saif terhadap hadis tersebut. Apalagi kalau dikatakan tidak mendapat keterangan biografi, hal ini sangat jauh terjadi pada Ibnu Hajar mengingat ia sendiri telah menuliskan biografi Malik dalam <em>Al Ishabah.</em> Jadi semua penjelasan Syaikh hanyalah dalih agar Ibnu Hajar tidak berada pada sisi yang berseberangan dengan syaikh, itulah yang tampak dengan jelas.</p>
<blockquote><p><em>Ilmu yang menyangkut masalah ini sedimikian rumitnya, sehingga hanya diketahui oleh orang yang menekuninya. Pendapat Penulis (Asy-Syaikh Al-Albani) ini dikuatkan oleh Al-Haafidh Al-Mundziriy yang menyebutkan di dalam At-Targhiib (2/41-42) dari riwayat Maalik Ad-Daar dari ‘Umar. Kemudian ia berkata : “Ath-Thabaraniy meriwayatkannya dalam Al-Kabiir. Para perawinya sampai Maalik Ad-Daar adalah terpercaya (tsiqaat). Namun Maalik Ad-Daar, aku tidak mengetahuinya” [At-Tawassul, Ahkaamuhu wa Anwaa’uhu, hal. 118-119].</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Memang betul ilmu ini sedemikian rumitnya sehingga terkadang Syaikh tidak menyadari kalau di lain waktu <em>ia telah menghasankan hadis Malik Ad Daar. </em>Dan bagaimana bisa Syaikh menjadikan pernyataan Al Hafiz Al Munziri sebagai penguat bagi Syaikh. Al Munziri mengatakan<em> ia tidak mengetahui siapa Malik,</em> setidaknya itu yang beliau katakan. Bagi saya itu seperti Al Munziri tidak menemukan keterangan yang menjelaskan siapa Malik dan tentunya ini berbeda jauh dengan penjelasan panjang Syaikh yang telah menukil keterangan Ibnu Abi Hatim tentang Malik. <em>(sekian tanggapan untuk Syaikh)</em><br />
.</p>
<p style="text-align:justify;">Anda mengatakan kalau saya tidak tahu antara majhul dan mubham, tuduhan yang menurut saya aneh. Bagi saya sepertinya Syaikh Albani juga tidak bisa membedakan apa yang dimaksud oleh Al Munziri <em>“aku tidak mengetahuinya” </em>dengan anggapannya sendiri akan <em>majhulnya Malik Ad Daar.</em> Padahal terkesan apa yang dikatakan Munziri lebih ke arah <em>“ia tidak mengenalnya”</em>. Al Munziri mengatakan kalau <em>ia tidak tahu siapa Malik</em> sedangkan Syaikh mengatakan <em>Malik majhul.</em> Rasanya beda. Jadi bagaimana bisa Al Munziri menguatkan Syaikh.<br />
Anda juga berpanjang-panjang menjelaskan soal majhul dan yang lainnya bahkan anda menegaskan bahwa yang dimaksud majhul Syaikh adalah tidak adanya tautsiq, hal yang justru memperkuat kontras antara Syaikh dan Al Munziri.</p>
<blockquote><p><em>Ketidakpahaman akan peristilahan inilah yang banyak mengakibatkan Anda terjatuh dalam beberapa kesalahan. Sekarang saya bertanya kepada Anda dari beberapa nukilan Anda yang cukup “banyak” di atas : “Apakah di dalamnya ada penegasan tautsiq atas Maalik Ad-Daar ?”. Jawablah dengan jujur. Bila saya lihat sebatas dari nukilan Anda, maka perawi yang meriwayatkan dari Maalik Ad-Daar ini hanyalah Abu Shaalih As-Sammaan. Jika demikian, maka status Maalik ini adalah majhul ‘ain.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Saya tidak akan memusingkan tuduhan-tuduhan anda, silakan saja. Mengenai tautsiq terhadap Malik maka saya katakan ada, karena bagi saya tautsiq tidak hanya terbatas pada tsiqat atau shaduq semata.</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li> Pernyataan Ibnu Sa’ad <em>“wa kana ma’ruf”</em> itu bernilai tautsiq</li>
<li> Pernyataan Al Khalili <em>“muttafaqu alaih”</em> itu bernilai tautsiq</li>
<li> Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat adalah taustiq <em>(hal yang anda tolak dengan alasan yang tidak pada tempatnya)</em></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Dalam kitab<em> Tarikh Dimasyq</em> Ibnu Asakir 56/491 terdapat penukilan dari <em>Muawiyah bin Salih yang berkata telah mendengar Yahya bin Ma’in mengatakan Malik Ad Daar maula Umar bin Khattab termasuk tabiin dan muhaddis Madinah</em>, hal yang menurut saya juga bernilai tautsiq. Ada banyak cara untuk menetapkan tautsiqnya Malik Ad Daar, kedudukannya sendiri sebagai seorang tabiin senior<em> (walaupun ada kemungkinan dia Sahabat) </em>dan sebagai <em>orang yang dipercaya oleh dua khalifah Umar RA dan Usman RA </em>atau sebagai <em>bendahara Umar yang merupakan indikasi kalau khalifah Umar mengakui kejujurannya</em>, bagi saya bernilai tautsiq. Hal ini ditambah lagi dengan pernyataan kedua ulama Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir yang menshahihkan hadis Malik, dan sebagaimana dipahami bahwa penshahihan suatu sanad adalah tautsiq terhadap para perawinya. Jadi bagi saya dalam pandangan Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir, <em>Malik adalah tsiqat.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>.<br />
</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Metode Ibnu Hajar Dalam At Taqrib Membuktikan Tautsiq Malik</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Ibnu Hajar adalah penulis kitab <em>Tahdzib At Tahdzib </em>dan <em>Taqrib At Tahdzib</em>, kedua karyanya ini walaupun sama-sama tentang perawi hadis memiliki perbedaan. Kitab <em>At Tahdzib </em>memuat kumpulan berbagai pendapat ulama jarh maupun ta’dil terhadap perawi sedangkan kitab <em>At Taqrib </em>memuat apa pendapat Ibnu Hajar sendiri tentang perawi tersebut. Dengan melihat keadaan perawi dalam <em>At Tahzib</em> dan melihat apa pendapat Ibnu Hajar dalam<em> At Taqrib</em> saya menemukan kenyataan bahwa perawi seperti <em>Malik Ad Daar</em> akan mendapat predikat tautsiq oleh Ibnu Hajar jika saja ia merawikan hadis dalam Kutub As Sittah.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk membuktikan ini saya akan menunjukkan perawi kutub as sittah yang memiliki keadaan sama persis dengan <em>Malik Ad Daar </em>yaitu <em>Syarik bin Hanbal.</em> Syarik bin Hanbal dalam <em>At Tahdzib</em> juz 4 no 585 disebutkan hanya ada dua tautsiq pada Syarik</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li> Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat</li>
<li> Ibnu Sa’ad mengatakan <em>“kana ma’ruf” dan sedikit hadisnya</em></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Kemudian saya juga menelusuri apa pendapat Ibnu Abi Hatim dan Al Bukhari mengenai Syarik bin Hanbal. Dalam <em>Al Jarh Wat Ta’dil </em>4/364 no 1593, Ibnu Abi Hatim tidak mengemukakan jarh maupun ta’dil padanya. Dalam <em>Tarikh Al Kabir </em>juz 4 no 2648 Bukhari juga tidak mengemukakan jarh maupun ta’dil padanya. Ini pun keadaannya sama dengan Malik Ad Daar selain itu Syarik bin Hanbal diperselisihkan apakah ia tabiin atau shahabat <em>(yang rajih adalah tabiin)</em> hal yang setidaknya juga terjadi pada Malik. Kemudian baik Ibnu Hajar, Ibnu Abi Hatim dan Bukhari menegaskan hanya ada dua perawi yang meriwayatkan darinya yaitu</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li> <em>Abu Ishaq As Sabi’i</em></li>
<li><em> Umair bin Tamim Ats Tsa’labi</em></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Hal yang juga tidak jauh berbeda dari Malik Ad Daar <em>(telah meriwayatkan darinya dua perawi tsiqah, yang akan ditunjukkan nanti)</em></p>
<p style="text-align:justify;">Kemudian apa keputusan Ibnu Hajar dalam <em>At Taqrib, </em>dapat dilihat dalam <em>At Taqrib</em> 1/417, Ibnu Hajar berkata <em>“Tsiqat dan tidak tsabit kalau ia sahabat”. </em>Jadi perawi yang memiliki sifat-sifat seperti yang dimiliki Syarik adalah orang yang mendapat predikat tsiqat oleh Ibnu Hajar. Sehingga dengan metode Ibnu Hajar ini maka dalam pandangan Ibnu Hajar, <em>Malik Ad Daar sudah pasti tsiqah dan hadisnya shahih.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Dengan dasar inilah saya menetapkan bahwa <em>penshahihan Ibnu Hajar terhadap hadis Malik adalah tsabit dan benar </em>bukan seperti yang dipikirkan oleh Syaikh Al Albani yang lebih merupakan andai-anda beliau sendiri terhadap Ibnu Hajar. Dari penjelasan ini juga jika dikatakan Ibnu Hajar tidak menerima tautsiq Ibnu Hibban semata maka saya anggap pernyataan Ibnu Sa’ad <em>“kana ma’ruf” </em>adalah tautsiq dalam pandangan Ibnu Hajar yang dapat menjadi penguat bagi Ibnu Hibban, oleh karena itu beliau menerima pernyataan Ibnu Hibban dan memberikan predikat tsiqat pada Syarik. Dan jika kita melihat penilaian Adz Dzahabi dalam <em>Al Kasyf</em> no 2274 maka beliau pun memberikan predikat pada Syarik yang tidak jauh berbeda dengan Ibnu Hajar.<br />
.<br />
Anda mengatakan</p>
<blockquote><p><em>Dari tiga orang di atas yang sudah jelas ada padanya tautsiq – sepanjang pengetahuan saya – hanyalah Abu Shaalih As-Sammaan. Adapun dua orang anak Maalik Ad-Daar, sampai saat ini dari buku biografi yang saya punya atau penjelasan dari para ulama yang saya ketahui – tidak ternukil biografinya secara jelas beserta tautsiq-nya.<br />
Atas dasar ini, maka status ke-majhul-an Maalik Ad-Daar tidaklah bisa terangkat sehingga riwayatnya bisa diterima. Apalagi, Ibnu Abi Haatim dan Al-Mundziri telah menegaskan keghariban riwayat Abu Shaalih dari Maalik Ad-Daar ini. Saya persilakan bagi Anda jika mempunyai keterangan yang lebih dari ini…..</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Sebenarnya ada empat perawi yang meriwayatkan dari Malik Ad Daar yaitu <em>Abu Shalih As Saman, Abdurrahman bin Sa’id bin Yarbu’, Aun bin Malik dan Abdullah bin Malik </em>seperti yang disebutkan Ibnu Asakir dalam <em>Tarikh Dimasyq </em>56/489 no 7180 dan Adz Dzahabi dalam <em>Tarikh Al Islam</em> 5/224. Dan dua diantara mereka adalah tsiqah yaitu <em>Abu Shalih dan Abdurrahman bin Sa’id bin Yarbu’</em><br />
Ibnu Hajar dalam <em>At Taqri</em>b 1/572 berkata</p>
<p style="text-align:right;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE                           &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--> <!--[if gte mso 10]&gt;--> <!--[endif]--><span style="font-size:13.5pt;line-height:115%;font-family:&quot;" dir="rtl" lang="AR-SA">عبد الرحمن بن سعيد بن يربوع المخزومي أبو محمد المدني ثقة</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Abdurrahman bin Sa’id bin Yarbu’ Al Makhzumi Abu Muhammad Al Madani tsiqat</em><br />
Nah saya kembalikan kepada anda penulis, apakah dengan ini status majhulnya terangkat? Saya sendiri tidak pernah beranggapan kalau Malik Ad Daar itu majhul dan Alhamdulillah tidak ada satupun dari kalangan ulama terdahulu yang menyatakan Malik majhul.<br />
.<br />
.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kontradiksi Syaikh Al Albani</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Hadis <em>Malik Ad Daar </em>dari <em>Abdurrahman bin Sa’id bin Yarbu’</em> diriwayatkan dalam <em>Mu’jam Al Kabir</em> 20/33 dan hadis ini telah dinyatakan<em> hasan mauquf </em>oleh Syaikh Al Albani dalam <em>Shahih Targhib Wat Tarhib</em> no 926 padahal disitu Al Munziri juga mengatakan <em>tidak mengenal siapa Malik Ad Daar.</em> Jika memang kredibilitas Malik Ad Daar dipermasalahkan oleh Syaikh kenapa disini Syaikh malah menghasankan hadisnya. Sedangkan mengenai hadis Malik Ad Daar dari Abu Shalih beliau berpanjang-panjang mendhaifkannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Anda berkata</p>
<blockquote><p><em>Adapun tautsiq Ibnu Hibban kepada Maalik Ad-Daar dengan memasukkanya dalam kitab Ats-Tsiqaat, maka itu belum cukup sebagaimana telah saya tuliskan penjelasannya.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Bagi saya anda menempatkan perkara yang tidak pada tempatnya. Berdasarkan nukilan anda baik dari Ibnu Hajar maupun Ibnu Abdil Hadi maka penarikan kesimpulan yang benar adalah, jika Ibnu Hibban memasukkan seorang perawi ke dalam Ats Tsiqat maka ada dua kemungkinan</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li> Perawi tersebut benar-benar tsiqah</li>
<li> Perawi tersebut seperti yang anda katakan majhul</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Jadi dua kemungkinan di atas bisa saja terjadi, dan dalam perkara Malik Ad Daar kemungkinan pertamalah yang benar karena dua alasan</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li> Malik Ad Daar telah meriwayatkan darinya dua orang perawi tsiqah yaitu Abu Shalih dan Abdurrahman bin Sa’id</li>
<li> Malik Ad Daar adalah dari golongan tabiin senior <em>(itu jika anda tidak menyetujui kalau ia shahabat)</em></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Ditambah lagi Al Bukhari dan Ibnu Abi Hatim tidak memberikan jarh dan ta’dil pada Malik karena menurut pembacaan yang saya dapati dalam Musnad Ahmad Syaikh Ahmad Syakir, telah tsabit dari beliau bahwa Tautsiq Ibnu Hibban yang disertai penyebutan Bukhari dalam Tarikhnya tanpa adanya cacat ataupun ta’dil maka ditetapkan ta’dilnya. Salah satu contohnya adalah pada catatan kaki hadis no 2248 Musnad Ahmad, Syaikh Ahmad Syakir menjelaskan tentang salah seorang perawinya yaitu Abu Nahik, Syaikh Ahmad Syakir berkata</p>
<blockquote><p><em>“Abu Nahik (dengan fathah pada nuun) adalah Al Azdi Al Farahidi sang ahli qira’ah, namanya dicantumkan dalam At Tahdzib pada bagian nama dan gelar (7/157 dan 12/259) karena ada perbedaan pada namanya. Dia seorang yang tsiqah, disebutkan Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat tetapi dikatakan tidak dikenal oleh Ibnu Qaththan dan yang lainnya. Hanya saja Al Bukhari mengenalnya, sehingga ia disebutkan pada bagian gelar no 721, dia berkata ”Abu Nahik mendengar dari Ibnu Abbas. Mereka yang meriwayatkan darinya adalah Qatadah, Hasan bin Waqid dan Ziiyad bin Sa’ad”. <strong>Keterangan ini cukup untuk menyatakannya dikenal dan menilainya tsiqah”</strong></em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Imam Bukhari dalam <em>Tarikh Al Kabir </em>terkadang menyebutkan biografi perawi hadis tanpa menyebutkan jarh maupun ta’dil terhadap perawi itu tetapi di lain waktu beliau sendiri telah berhujjah dengan perawi tersebut. Oleh karena itu <em>penyebutan Bukhari dalam Al Kabir tanpa jarh maupun ta’dil dapat menguatkan tautsiq Ibnu Hibban seperti yang dipahami oleh Syaikh Ahmad Syakir di atas.</em> Contoh untuk hal ini adalah <em>Ishaq bin Ibrahim bin Nashr</em>. Al Bukhari menyebutkan dalam <em>Tarikh Al Kabir</em> juz 1 no 1212 tanpa menyebutkan cacat dan ta’dilnya. Kemudian jika kita melihat biografi Ishaq dalam <em>At Tahdzib</em> juz 1 no 409 hanya ada tautsiq Ibnu Hibban terhadapnya. Dalam kitab biografi perawi hadis tidak ada keterangan lain tentang jarh maupun ta’dil Ishaq kecuali dari Ibnu Hibban. Apakah dengan begini ia dianggap majhul?. Jawabannya tidak karena Bukhari sendiri telah berhujjah dengan hadis Ishaq di dalam Shahihnya dan Ibnu Hajar telah memberikan predikat shaduq kepada Ishaq dalam <em>At Taqrib</em> 1/78.<br />
.<br />
.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hujjah Malik Ad Daar Sahabat Nabi</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Anda mengatakan</p>
<blockquote><p><em>Alhamdulillah, saya mempunyai matan kitab tersebut. Namun perlu Anda ketahui bahwa dalam kitab tersebut hanya khusus termuat para Shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam saja. Saya kira ini ma’ruf. Contohnya : Silakan Anda buka nomor 346 yang terpampang nama Uwais Al-Qarniy, dan ia adalah Sayyidut-Tabi’in. Oleh karena itu, nama-nama dalam kitab ini perlu di-tahqiq kembali. Dan pentahqiqan dengan membagi thabaqat-thabaqah ini telah dilakukan oleh Ibnu Hajar yang memasukkan Malik Ad-Daar pada thabaqah ketiga dimana thabaqah ini bukan termasuk shahabat dengan kesepakat para ‘ulama. Anda tentu paham makna kesepakatan ulama di sini. Apalagi itu diperkuat oleh Al-Khaliliy sebagaimana telah Anda nukil.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Sepertinya anda ingin mengatakan kalau kitab Adz Dzahabi tidak memuat khusus nama sahabat saja, oleh karenanya anda membawakan contoh Uwais Al Qarniy. Bisakah anda bawakan contoh lain selain Uwais karena bagi saya Uwais adalah orang yang hidup di masa Nabi dan tidak bertemu Nabi SAW tetapi kredibilitasnya telah diakui oleh Nabi SAW sendiri. Lagipula Adz Dzahabi ternyata tidak menyendiri dalam mendudukkan Malik Ad Daar sebagai sahabat Nabi.</p>
<p style="text-align:justify;">Anda hanya berhujjah dengan penempatan thabaqah oleh Ibnu Hajar tetapi anda tidak melihat apa yang dikatakan Ibnu Hajar sendiri dalam biografi Malik. Disitu Ibnu Hajar berkata <em>“lahu idraak”.</em> Dengan merujuk pada perkataan Ibnu Hajar ini maka Malik bin Iyadh memang hidup pada zaman Nabi dan mungkin sempat melihat Nabi SAW hanya saja ia tidak meriwayatkan hadis Nabi SAW. Apakah orang yang tidak hidup di zaman Nabi SAW bisa melihat Nabi SAW?. Malik Ad Daar bisa jadi seorang sahabat Nabi tetapi tidak meriwayatkan satupun hadis dari Nabi SAW, hal ini mungkin yang menguatkan ulama lain kalau Malik seorang tabiin.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/09/3-mukhtasar-asma-shahabah.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-146" title="3. mukhtasar-asma-shahabah" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/09/3-mukhtasar-asma-shahabah.jpg?w=414&#038;h=596" alt="3. mukhtasar-asma-shahabah" width="414" height="596" /></a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/09/4-malik-bn-iyadh-mukhtasar-asma-shahabah.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-147" title="4. malik-bn-iyadh-mukhtasar-asma-shahabah" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/09/4-malik-bn-iyadh-mukhtasar-asma-shahabah.jpg?w=468&#038;h=597" alt="4. malik-bn-iyadh-mukhtasar-asma-shahabah" width="468" height="597" /></a></p>
<p style="text-align:justify;">Baru-baru ini juga saya mendapati keterangan bahwa salah satu murid Ibnu Hajar yaitu Ibnu Fahd Al Makki juga memasukkan Malik bin Iyadh atau Malik Ad Daar kedalam kitabnya <em>Mukhtasar Asma Sahabah</em> tentang nama-nama para sahabat Nabi <em>(silakan lihat di atas)</em>. Di sana Ibnu Fahd menyebutkan <em>“Malik bin Iyadh mawla Umar meriwayatkan dari Abu Bakar Shiddiq dan meriwayatkan darinya Abu Shalih As Saman” </em>. Yah bisa-bisa saja kalau anda berkata kitab inipun perlu ditahqiq lagi <img src="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_mrgreen.gif" alt=":mrgreen:" /></p>
<p><span style="color:#003366;"><br />
</span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bicarasalafy.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bicarasalafy.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bicarasalafy.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bicarasalafy.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bicarasalafy.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bicarasalafy.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bicarasalafy.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bicarasalafy.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bicarasalafy.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bicarasalafy.wordpress.com/145/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=145&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/257bb80357a13f2016c61cc444aa4943?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bicarasalafy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/09/3-mukhtasar-asma-shahabah.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">3. mukhtasar-asma-shahabah</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/09/4-malik-bn-iyadh-mukhtasar-asma-shahabah.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">4. malik-bn-iyadh-mukhtasar-asma-shahabah</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_mrgreen.gif" medium="image">
			<media:title type="html">:mrgreen:</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dialog Dengan Salafy/Wahabi Tentang Hadis Tawassul Malik Ad Daar (2)</title>
		<link>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-2/</link>
		<comments>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-2/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2009 15:55:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bicarasalafy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Berdialog Dengan Bloger Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[Bloger Bicara Salafy]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian Hadis]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bicarasalafy.wordpress.com/?p=143</guid>
		<description><![CDATA[Shahih Hadis Tawassul Malik Ad Dar : Jawaban Atas Inqitha’ Abu Shalih Dari Malik Ad Daar
SUMBER TULISAN: secondprince.wordpress.com
Penulis: J Algar

Ternyata tulisan “Analisis Hadis Tawasul” yang saya buat malas-malasan itu telah ditanggapi balik di Kelemahan-riwayat-maalik-ad-daar-dialog. Saya ucapkan terimakasih atas tanggapannya dan tentu tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan anda maka izinkanlah saya menyampaikan jawaban untuk meluruskan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=143&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><h3><span style="color:#003366;">Shahih Hadis Tawassul Malik Ad Dar : Jawaban Atas Inqitha’ Abu Shalih Dari Malik Ad Daar</span></h3>
<p><strong><span style="color:#ff0000;">SUMBER TULISAN:</span> <a href="http://secondprince.wordpress.com/2009/04/12/shahih-hadis-tawasul-malik-ad-dar-jawaban-atas-inqitha-abu-shalih-dari-malik-ad-daar/" target="_blank">secondprince.wordpress.com</a></strong></p>
<h3><span style="color:#003366;">Penulis: J Algar</span></h3>
<div>
<p style="text-align:justify;">Ternyata tulisan <em>“Analisis Hadis Tawasul” </em>yang saya buat malas-malasan itu telah ditanggapi balik di <a href="http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/04/kelemahan-riwayat-maalik-ad-daar-dialog.html" target="_blank"><em>Kelemahan-riwayat-maalik-ad-daar-dialog</em>.</a> Saya ucapkan terimakasih atas tanggapannya dan tentu tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan anda maka izinkanlah saya menyampaikan jawaban untuk meluruskan apa yang saya anggap kekeliruan anda. <em>Tulisan penulis tersebut adalah yang saya blockquote</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span id="more-143"></span><br />
</em></p>
<p style="text-align:justify;">Penulis awalnya mengatakan</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em>Namun satu hal yang perlu menjadi kritik umum atas tulisan tersebut bahwasannya Penulis menyangka apa yang saya tulis adalah merupakan murni pen-dla’if-an dari Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah. Hal itu terlihat bahwa di awal Penulis memfokuskan pada diri Asy-Syaikh Al-Albani yang dikatakan telah mendapat sanggahan dari ‘Abdullah Shiddiq Al-Ghummariy dan Mahmud Sa’id Mamduh. </em></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Ini keliru, Saya tidak pernah beranggapan begitu, justru yang tersirat dalam tulisan saya adalah juga ditujukan untuk ulama salafy lainnya. Jika anda masih ingat, tepat sebelum saya membahas hadis Malik Ad Daar, saya mengatakan<em> “Mengenai hadis Malik Ad Daar yang didhaifkan oleh <strong>para salafi </strong>maka kami katakan bahwa Salafi yang dalam hal ini dipimpin oleh Syaikh Al Albani telah melakukan kekeliruan”.</em> Juga kata-kata saya yang ini<em> “<strong>Para salafiyun </strong>diantaranya Syaikh Al Albani telah mendhaifkan Hadis Malik Ad Daar. Mereka para pengikut salafy berlomba-lomba untuk mendukung Syaikh Al Albani dari kritikan para Ulama ahlussunnah seperti Syaikh Al Ghumari dan Syaikh Mamduh”. </em>Saya telah menggunakan kata salafy yang mencakup syaikh Albani dan yang lainnya, mohon maaf jika anda kurang berkenan dengan kata <em>“salafy”</em>. Langsung saja, karena anda sudah menyepakati pembahasan saya tentang illat pertama maka saya akan langsung saja membahas illat lainnya yang tetap anda pertahankan.<span id="more-902"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><br />
.</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Inqitha’ Abu Shalih Dengan Malik Ad Daar</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Saya awalnya mengatakan kalau Abu Shalih telah meriwayatkan dari sahabat besar oleh karena itu tidak mustahil ia meriwayatkan dari Malik Ad Daar. Kemudian anda menanggapi dengan perkataan</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em>Perkataan ini layak untuk diberikan komentar. Pernyataan bahwa Abu Shaalih meriwayatkan dari sebagian shahabat sebagaimana di atas tidaklah selalu berkonsekuensi terhadap pertemuan ataupun simaa’ (mendengar riwayat – yang menunjukkan bersambungnya riwayat). Dalam ilmu hadits jelas beda antara istilah riwayah dengan simaa’.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Tentu saya tahu bedanya, dan lengkapnya adalah seperti ini. Periwayatan memiliki dua kemungkinan</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Kemungkinan pertama menunjukkan adanya pertemuan dan penyimakan kemudian</li>
<li>Kemungkinan kedua adalah seperti yang anda katakan “tidak selalu berkonsekuensi pertemuan” yang bisa berarti mursal atau mudallis.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Bagaimana menentukan kemungkinan yang dimaksud dalam periwayatan? Jika anda bertanya bagaimana memastikan penyimakan? Maka saya jawab kita tidak akan bisa memastikan penyimakan atau pertemuan langsung tetapi kita bisa melakukan pendekatan yaitu jika seorang perawi dengan tegas mengatakan sima’ langsung seperti<em> akhbarana </em>atau <em>haddatsana</em> maka ini merupakan bukti kuat <em>(walaupun ternyata ada juga kasus yang menunjukkan tidak, contohnya hadis Az Zuhri dari Rabi’ah bin Darraj dalam Musnad Ahmad).</em> Masalahnya tidak semua perawi dalam meriwayatkan hadis menggunakan lafal sima’ langsung, banyak juga diantaranya menggunakan lafal<em> ‘an (dari)</em> yang disebut <em>hadis mu’anan,</em> permasalahan ini telah dibahas oleh para Ulama bahwa hadis dengan lafal ‘an diterima sebagai penyimakan dengan syarat</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Perawi-perawi tersebut dimungkinkan untuk bertemu</li>
<li>Perawi tersebut bukan mudallis <em>(ini pun ternyata ada perincian)</em></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Kemudian jika ternyata ada ulama rijal yang menolak penyimakan tersebut <em>(merujuk pada mursal khafy)</em> biasanya dengan mengatakan si A tidak bertemu dengan si B atau si A tidak meriwayatkan hadis dari si C walaupun kedua perawi tersebut dalam satu masa maka ini harus dipertimbangkan dan dianalisis mana yang lebih rajih, pernyataan ulama tersebut atau malah sebenarnya ulama tersebut keliru <em>(adanya sima’ langsung bisa membuktikan bahwa ulama itu keliru).</em></p>
<p style="text-align:justify;">Kembali ke kasus <em>hadis Abu Shalih dari Malik Ad Daar.</em> Telah disebutkan bahwa Abu Shalih lahir pada masa khalifah Umar dan Malik Ad Daar seperti yang disebutkan dalam <em>Al Ishabah</em> 6/274 no 8362 telah dipercaya oleh kedua khalifah yaitu <em>khalifah Umar RA </em>dan <em>khalifah Utsman RA</em> sehingga ia dinamakan Malik Ad Daar <em>(nama sebenarnya adalah Malik bin Iyadh dan gelar tersebut didapat setelah ia dipercaya oleh kedua khalifah tersebut, berdasarkan kutipan Abu Ubaidah).</em> Artinya Malik Ad Daar masih hidup pada zaman khalifah Utsman RA sehingga dengan dasar ini kita dapat mengatakan kalau Abu Shalih bisa bertemu dengan Malik Ad Daar ditambah lagi Abu Shalih telah meriwayatkan dari Sahabat Nabi yang lain. Jadi kemungkinan ia bertemu dengan sahabat Nabi termasuk Malik Ad Daar bisa diterima.</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau Anda mengatakan</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em>Perkataan Penulis : “sehingga Abu Shalih dan Malik berada dalam satu masa”  tidaklah berarti apa-apa karena tidak bisa dipastikan kapan wafatnya Maalik Ad-Daar sehingga dengan itu tidak dapat dipastikan apakah ia benar-benar semasa dan bertemu yang memungkinkan menerima meriwayatkan hadits darinya. Ini sebenarnya sangat jelas bagi seorang pemula sekalipun (seperti saya).</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Terdapat keterangan kalau Malik masih hidup pada zaman khalifah Utsman RA dan Abu Shalih lahir pada masa khalifah Umar jadi masih memungkinkan untuk terjadi pertemuan. Justru pertanyaannya adalah bagaimana anda bisa memastikan terjadinya inqitha’ jika anda sendiri maaf tidak tahu tahun wafatnya Malik.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em>Lantas bagaimana bisa Anda menganggap remeh permasalahan tidak diketahuinya tahun wafat Maalik Ad-Daar ? Dari mana Anda bisa memastikan pertemuan – sekaligus penyimakan – antara Abu Shaalih dengan Maalik Ad-Daar ? Persyaratan Al-Imam Muslim bahwa riwayat seorang perawi diterima jika ia hidup semasa dengan syaikhnya juga wajib diterapkan dengan mengetahui tahun lahir atau tahun wafatnya. Bukan secara membabi-buta yang menghasilkan banyak kemungkinan seperti Anda.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Tidak ada yang menganggap remeh, namun saya tidak begitu naïf untuk memaksakan secara pasti hal yang tidak bisa dipastikan. Persyaratan Imam Muslim itu berkaitan dengan dimungkinkan adanya pertemuan, seandainya tidak ditemukan keterangan tahun wafat Malik kita dapat memanfaatkan keterangan lain seperti tahun lahir dan peristiwa sejarah lainnya. Kita melakukan pendekatan yang bisa kita lakukan dan maaf tidak membabi-buta untuk mencari berbagai kemungkinan untuk melemahkan. Telah berlalu penjelasan saya bahwa Abu Shalih bukan seorang mudallis artinya jika ia meriwayatkan hadis dengan kata dari maka hadisnya dapat diterima.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketika saya mengatakan seperti itu anda malah menanggapi dengan perkataan</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em>Saya katakan : Penetapan Anda bahwa Abu Shaalih meriwayatkan dari Maalik Ad-Daar ini masih sangat umum, dan tidak menutup kemungkinan bahwa terjadi inqitha’ antara keduanya – sebagaimana telah lewat satu contohnya. Tidak ada kesaksian apapun dari Abu Shaalih yang mengindikasikan secara jelas ia bertemu dan menyimak hadits dari Maalik.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Pernyataan umum bisa diterima jika tidak ada bukti kuat yang mengkhususkan. Bicara soal kemungkinan, bagaimana caranya anda menetapkan inqitha’?. Apakah anda bisa memastikan inqitha’?. Seandainya juga anda mengetahui tahun lahir dan tahun wafat perawi, apakah anda bisa memastikan tidak ada inqitha’?. Bukankah bisa saja perawi itu tidak bertemu langsung? Kalau memang begitu maka kriteria Imam Muslim itu sendiri tidak lepas dari kemungkinan inqitha’. Jadi kemungkinan selalu bisa dicari-cari. Yang benar adalah jika kedua perawi dimungkinkan bertemu maka petunjuk inqitha’ diterima dengan adanya keterangan ulama yang menjelaskan tentang inqitha’nya sanad kedua perawi tersebut. Inipun juga masih perlu dianalisis dengan keterangan lainnya apakah benar, tidak ada ulama lain yang menyangkal inqitha’ tersebut atau ada bukti jelas sima’ langsung yang menggugurkan keterangan ulama yang menyatakan inqitha’. Saya kira kita sepakat bahwa intinya adalah merujuk pada keterangan Ulama hadis seperti contoh yang anda bawakan berkenaan dengan mursal khafy dan sebagainya itu, bukankah penerapan mursal khafy murni dari keterangan para Ulama.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em>Kembali pada permasalahan awal, bagaimana Anda bisa memastikan bahwa Abu Shaalih pernah bertemu dengan Maalik Ad-Daar dan mendengar hadits darinya ? dengan qarinah apa ?</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Anehnya anda membalik permasalahan yang sudah jelas dan bersikap seolah-olah saya yang tidak jelas dan anda pada posisi jelas. Qarinahnya sudah saya sebutkan yaitu kemungkinan pertemuan Abu Shalih dan Malik kemudian kesaksian Abu Shalih sendiri <em>(yang menurut anggapan anda masih belum cukup kuat).</em> Tetapi perhatikan kemungkinan saya masih lebih kuat dari kemungkinan anda yang menduga adanya inqitha’. Bagaimana bisa anda memastikan adanya inqitha’? bukankah anda sendiri tidak tahu tahun wafatnya Malik? Dengan qarinah apa anda memastikan inqitha’.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em>Saya katakan : Nampaknya Anda tidak memahami ta’lil kami atas riwayat tersebut. Ta’lil kami atas riwayat tersebut karena adanya inqithaa’. Bukan karena tadlis. Jelas beda antara keduanya bagi siapa yang mengetahui ilmu hadits – saya harap Anda salah satu diantaranya.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Saya paham, dan argumen saya soal tadlis adalah untuk menguatkan kesaksian Abu Shalih sendiri. Jika Abu Shalih yang terkenal tsiqat membawakan hadis dimana ia mengatakan hadis tersebut dari Malik maka tidak ada alasan untuk meragukannya kecuali ada bukti jelas yang menunjukkan sebaliknya. Semoga anda paham maksud saya.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em>Saya katakan : Nampaknya Anda kurang cermat dalam memberikan tanggapan. Akan saya ulangi apa yang pernah saya tuliskan :<br />
Perkataan Al-Khaliiliy “dan yang lain mengatakan bahwa ia telah meng-irsal-kannya” mengandung satu faedah bahwa penyimakan Abu Shaalih bin As-Sammaan tidaklah ma’ruf di kalangan muhadditsiin.<br />
Dalil yang mengandung kemungkinan yang masing-masing tidak dapat diambil mana yang rajih (kuat) menyebabkan dalil tersebut tidak bisa dipakai untuk berdalil.“<br />
‘Illat yang ditegaskan di sini bahwasannya penyimakan Abu Shalih dari Malik Ad-Daar tidaklah masyhur. Apabila masyhur, tentu tidak ternukil pendapat bahwa Abu Shaalih meng-irsal-kan hadits dari Maalik Ad-Daar. Apalagi mengingat kenyataan bahwa Abu Shaalih ini telah meng-irsal-kan riwayat dari beberapa orang seperti Abu Bakr, ‘Ali bin Abi Thaalib, dll. </em></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Pernyataan anda patut diberikan komentar. Perkataan Al Khalilii <em>“ada yang mengatakan bahwa ia telah mengirsalkannya” </em>tidak memiliki faedah seperti yang anda katakan <em>bahwa penyimakan Abu Shalih tidaklah ma’ruf di kalangan muhaddis.</em> Perkataan ini adalah kesimpulan terburu-buru anda. Apalagi anda mengatakan <em>bahwasanya penyimakan Abu Shalih tidak masyhur</em>. Lantas apakah <em>inqitha’ Abu Shalih dari Malik</em> itu sendiri adalah sesuatu yang masyhur di kalangan muhaddis. <em>Kami tidak menemukan satupun ulama hadis yang mengatakan adanya inqitha’ Abu Shalih As Saman dari Malik </em>kecuali dari keterangan Al Khalili, itu pun juga Al Khalili tidak menyebutkan dengan jelas siapa yang mengatakan, ditambah lagi sebelumnya Al Khalili mengutip perkataan <em>bahwa Abu Shalih mendengar dari Malik.</em> Bukankah justru yang benar adalah <em>inqitha’ Abu Shalih dari Malik bukanlah sesuatu yang masyhur di kalangan muhaddisin</em> karena jika masyhur maka pasti ada banyak keterangan ulama yang menyatakan inqitha’ tersebut <em>(minimal jelas siapa yang berkata begitu). Inilah yang saya maksud salafy berhujjah dengan nukilan terakhir Al Khalili saja.<br />
</em></p>
<p style="text-align:justify;">Bukti akan hal ini kami kutip dari keterangan para Ulama yang menyebutkan biografi <em>Malik Ad Daar</em>. Mereka semua menyebutkan <em>bahwa Abu Shalih meriwayatkan dari Malik Ad Daar dan tidak ada satupun dari mereka menyatakan inqitha’ hadis Abu Shalih dari Malik.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em><br />
</em></p>
<p style="text-align:justify;">Ibnu Hajar dalam <em>Al Ishabah </em>6/274 no 8362</p>
<p style="text-align:right;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE                           &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:"Simplified Arabic"; 	mso-font-alt:"Times New Roman"; 	mso-font-charset:178; 	mso-generic-font-family:auto; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:8192 0 0 0 64 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt; 	line-height:115%;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --><span style="font-size:13.5pt;line-height:115%;font-family:&quot;" dir="rtl" lang="AR-SA">مالك بن عياض مولى عمر هو الذي يقال له مالك الدار له إدراك وسمع من أبي بكر الصديق وروى عن الشيخين ومعاذ وأبي عبيدة روى عنه أبو صالح السمان وابناه عون وعبد الله ابنا مالك</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Malik bin Iyadh mawla Umar , ia juga dikatakan Malik Ad Daar,  lahu idraak dan mendengar dari Abu Bakar Shiddiq meriwayatkan dari Syaikhan, Muadz, Abu Ubaidah, meriwayatkan darinya Abu Shalih As Saman dan kedua putranya Aun bin Malik dan Abdullah bin Malik</em></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Ibnu Abi Hatim dalam <em>Al Jarh Wat Ta’dil</em> 8/213 no 944<br />
<!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE                           &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:"Arabic Transparent"; 	mso-font-alt:"Times New Roman"; 	mso-font-charset:178; 	mso-generic-font-family:auto; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:8192 0 0 0 64 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt; 	line-height:115%;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --></p>
<p style="text-align:right;"><span style="font-size:14pt;line-height:115%;font-family:&quot;" dir="rtl" lang="AR-SA">مالك بن عياض مولى عمربن الخطاب روى عن ابى بكر الصديق وعمر بن الخطاب رضى الله عنهما روى عنه. أبو صالح السمان سمعت ابى يقول ذلك</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Malik bin Iyadh mawla Umar bin Khattab, meriwayatkan dari Abu Bakar Shiddiq dan Umar bin Khattab RA, meriwayatkan darinya Abu Shalih As Saman, aku mendengar ayahku berkata demikian.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Ibnu Saad dalam <em>Thabaqat Al Kubra</em> 5/12</p>
<p style="text-align:right;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE                           &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:"Century Schoolbook"; 	panose-1:2 4 6 4 5 5 5 2 3 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:"Simplified Arabic"; 	mso-font-alt:"Times New Roman"; 	mso-font-charset:178; 	mso-generic-font-family:auto; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:8192 0 0 0 64 0;} @font-face 	{font-family:"MS Sans Serif"; 	panose-1:0 0 0 0 0 0 0 0 0 0; 	mso-font-alt:Arial; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-format:other; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:3 0 0 0 1 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt; 	line-height:115%;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--><span style="font-size:14pt;line-height:150%;font-family:&quot;" dir="rtl" lang="AR-SA">وروى مالك الدار عن أبي بكر الصديق وعمر رحمهما الله روى عنه أبو صالح السمان وكان معروفا</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Malik Ad Daar meriwayatkan dari Abu Bakar Shiddiq dan Umar dan meriwayatkan darinya Abu Shalih As Saman, dan ia dikenal.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Ibnu Hibban dalam <em>Ats Tsiqat</em> 5/384 no 5312</p>
<p style="text-align:right;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE                           &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:"Simplified Arabic"; 	mso-font-alt:"Times New Roman"; 	mso-font-charset:178; 	mso-generic-font-family:auto; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:8192 0 0 0 64 0;} @font-face 	{font-family:"MS Sans Serif"; 	panose-1:0 0 0 0 0 0 0 0 0 0; 	mso-font-alt:Arial; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-format:other; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:3 0 0 0 1 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt; 	line-height:115%;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--><span style="font-size:14pt;line-height:115%;font-family:&quot;color:black;" dir="rtl" lang="AR-SA">مالك بن عياض الدار يروى عن عمر بن الخطاب روى عنه أبو صالح السمان</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Malik bin Iyadh Ad Daar meriwayatkan dari Umar bin Khattab, meriwayatkan darinya Abu Shalih As Saman.</em></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Ibnu Asakir dalam<em> Tarikh Dimasyq</em> 56/489 no 7180</p>
<p style="text-align:right;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE                           &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt; 	line-height:115%;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--><span style="font-size:14pt;line-height:115%;font-family:&quot;color:black;" dir="rtl" lang="AR-SA">سمع أبا بكر الصديق وعمر بن الخطاب وأبا عبيدة بن الجراح ومعاذ بن جبل وروى عنه أبو صالح السمان وعبد الرحمن بن سعيد بن يربوع وابناه عون بن مالك وعبد الله بن مالك</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Mendengar dari Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khattab, Abu Ubaidah bin Jarrah dan Muadz bin Jabal dan meriwayatkan darinya Abu Shalih As Saman, Abdurrahman bin Sa’id bin Yarbu’ dan kedua putranya Aun bin Malik dan Abdullah bin Malik.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Ahmad bin Hanbal dalam <em>Al Ilal Ma’rifatur Rijal</em> juz 1 no 464</p>
<p style="text-align:right;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE                           &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:"Simplified Arabic"; 	mso-font-alt:"Times New Roman"; 	mso-font-charset:178; 	mso-generic-font-family:auto; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:8192 0 0 0 64 0;} @font-face 	{font-family:"MS Sans Serif"; 	panose-1:0 0 0 0 0 0 0 0 0 0; 	mso-font-alt:Arial; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-format:other; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:3 0 0 0 1 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt; 	line-height:115%;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--><span style="font-size:14pt;line-height:115%;font-family:&quot;color:black;" dir="rtl" lang="AR-SA">ومالك الدار روى عنه أبو صالح السمان</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Dan Malik Ad Daar, meriwayatkan darinya Abu Shalih As Saman.<br />
</em></p>
<p style="text-align:justify;">Adz Dzahabi dalam <em>Tarikh Al Islam</em> 5/224</p>
<p style="text-align:right;">(<!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE                           &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:"Simplified Arabic"; 	mso-font-alt:"Times New Roman"; 	mso-font-charset:178; 	mso-generic-font-family:auto; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:8192 0 0 0 64 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt; 	line-height:115%;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--><span style="font-size:13.5pt;line-height:115%;font-family:&quot;" dir="rtl" lang="AR-SA">(مالك بن </span><span style="font-size:13.5pt;line-height:115%;font-family:&quot;" dir="rtl" lang="AR-SA">عياض المدني يعرف بمالك الدار.) </span><span style="font-size:13.5pt;line-height:115%;font-family:&quot;" dir="rtl" lang="AR-SA">سمع: أبا بكر، وعمر، ومعاذ بن جبل.) روى عنه: ابناه عون، وعبد الله، وأبو صالح السمان، وعبد الرحمن بن سعيد بن يربوع. وكان خازناً لعمر رضي الله عنه</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Malik bin Iyadh Al Madani yang dikenal Malik Ad Daar mendengar dari Abu Bakar, Umar dan Muadz bin Jabal, meriwayatkan darinya kedua putranya Aun dan Abdullah, Abu Shalih As Saman dan Abdurrahman bin Said bin Yarbu’, dan dia bendahara Umar RA.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Perhatikan dari ketujuh Ulama di atas tidak ada satupun yang mengatakan <em>adanya inqitha’ riwayat Abu Shalih dari Malik. </em>Hal ini menunjukkan bahwa inqitha’ tersebut tidaklah dikenal di kalangan muhaddis. Al Bukhari dalam <em>Tarikh Al Kabir</em> juz 7 no 1295 juga membawakan riwayat Abu Shalih dari Malik Ad Daar dalam biografi <em>Malik bin Iyadh </em>dan beliau sedikitpun tidak memberikan penjelasan akan cacat<em> inqitha’ Abu Shalih dari Malik Ad Daar</em>. Abu Hatim yang terkenal keluasan<em> ilmu ilal</em> <em>hadis</em> juga tidak sedikitpun menjelaskan inqitha’, beliau menetapkan <em>periwayatan Abu Shalih dari Malik tanpa komentar inqitha’</em>. Bahkan dalam kitab <em>Ilal Ahmad bin Hanbal</em>, beliau malah menegaskan <em>Abu Shalih meriwayatkan dari Malik tanpa menyebutkan adanya ilat inqitha</em>. Sepertinya cacat inqitha’ tersebut tidak dikenal di kalangan muhaddis.</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau memang ada <em>inqitha’</em> mengapa tidak disebutkan oleh ulama-ulama di atas. Saya juga menelusuri kitab <em>Al Marasil</em> dan <em>Al Ilal</em>, hasilnya tidak saya temukan adanya penjelasan inqitha’ Abu Shalih dari Malik <em>(setidaknya itu sebatas usaha saya). </em>Kalau anda mengatakan <em>nukilan-nukilan saya di atas tidak ada gunanya karena hanya menyebut periwayatan tanpa penyimakan dan tidak menutup adanya inqitha’</em> maka saya katakan, <em>perkataan anda itulah yang tidak ada gunanya, anda hanya menduga-duga adanya inqitha’ dan dugaan tersebut hanya didasari oleh pernyataan Khalili yang juga tidak jelas siapa yang mengatakan.</em> Lagipula Al Khalili dengan jelas juga menukil perkataan <em>bahwa Abu Shalih mendengar hadis ini dari Malik As Saman</em>. Dengan melihat nukilan AlKhalili ini <em>(sima’ langsung  Abu Shalih mendengar dari Malik) </em>ditambah lagi dengan kenyataan tidak ada satupun ulama lain yang menyatakan<em> inqitha’ Abu Shalih dari Malik</em> bahkan mereka menegaskan periwayatannya maka <em>kemungkinan Abu Shalih mendengar dari Malik adalah kemungkinan yang lebih rajih. </em></p>
<p style="text-align:justify;">Mengenai pernyataan anda kalau <em>Abu Shalih telah mengirsalkan dari Abu Bakar dan Ali </em>maka saya katakan itu tidak menguatkan hujjah anda, pernyataan irsal dari Abu Bakar dan Ali memang telah disebutkan oleh <em>Abu Zar’ah </em>dan<em> Abu Said Al Ala’iy (pendapat ini jelas tidak berupa kabar “ada yang mengatakan”).</em> Irsal Abu Shalih dari Abu Bakar telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam <em>At Tahdzib</em>, ini malah memperkuat bahwa ketika ada irsal maka Ibnu Hajar akan menyebutkannya,  jadi jika ia tidak menyebutkan irsal Abu Shalih dari Malik maka sejauh pengetahuannya itu tidaklah mursal. Riwayat <em>mursal Abu Shalih dari Abu Bakar</em> jelas terbukti kuat karena Abu Shalih tidak bertemu Abu Bakar, ia lahir setelah wafat Abu Bakar. Sedangkan <em>irsal Abu Shalih dari Ali bersifat mursal khafy</em> jika memang tidak ada bukti yang menguatkan sebaliknya maka pernyataan irsal Abu Shalih dari Ali bisa diterima. Dan pernyataan mursal khafy dari Ali tidaklah mengganggu sedikipun riwayat Abu Shalih dari sahabat lain. Prinsipnya adalah kita menetapkan periwayatan selagi tidak ada bukti jelas kalau itu mursal. Apakah dengan adanya mursal khafy Abu Shalih dari Ali anda juga akan meragukan hadis Abu Shalih dari sahabat lain seperti Abu Sa’id, Abu Darda, Abu Hurairah?. Walaupun anda mengetahui tahun lahir dan tahun wafat sahabat-sahabat tersebut itu tidak menutup kemungkinan terjadinya mursal khafy Abu Shalih.</p>
<p style="text-align:justify;">Ucapan anda berpanjang-panjang soal mukhtalit dan mudhtarib tidak ada relevansinya dengan kasus ini jadi saya tidak akan mengomentarinya.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em>Sama halnya dengan apa yang kita bicarakan bahwasannya kita tidak bisa memastikan pertemuan dan penyimakan Abu Shaalih dari Maalik Ad-Daar. Apalagi hal ini diperkuat tidak diketahuinya tahun wafat Maalik Ad-Daar.<br />
Saya pikir, hal ini mudah untuk dicerna bagi mereka yang masih fresh dalam berpikir. Tidak terbawa asumsi sebelum menganalisa. </em></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Ada petunjuk ke arah pertemuan dan penyimakan Abu Shalih dengan Malik, dimulai dari kemungkinan bertemu <em>(yang anda abaikan begitu saja, seolah pertemuan hanya bisa ditegakkan dengan tahun wafat)</em>, kemudian penegasan oleh para ulama terdahulu akan periwayatan Abu Shalih dari Malik tanpa adanya penjelasan soal inqitha’ dan kredibilitas Abu Shalih yang terkenal<em> tsiqat </em>bukan <em>mudallis</em> sehingga pernyataan <em>‘an Abu Shalih</em> diterima. Lalu apa petunjuk Inqitha’ anda, <em>tidak diketahui tahun wafat</em> yang berarti anda sendiri tidak bisa memastikan apa benar inqitha’ atau tidak (jadi hanya dugaan inqitha’) dan <em>penukilan Al Khalily yang tidak jelas siapa yang mengatakan</em>, ini pun juga ditentang oleh nukilan sebelumnya <em>bahwa Abu Shalih mendengar dari Malik. </em>Atau mungkin petunjuk anda itu adalah pernyataan yang anda buat sendiri <em>“bahwa penyimakan Abu Shalih tidaklah masyhur di kalangan muhaddis”.</em> walaupun jika benar penyimakan itu tidaklah masyhur <em>(periwayatannya yang masyhur)</em> maka itu tidak membuat riwayat <em>Abu Shalih menjadi inqitha’</em>. Jadi pernyataan yang anda buat sendiri tidak menguatkan hujjah anda.</p>
<p style="text-align:justify;">Anda mengatakan</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em>Saya katakan : Analisis Anda telah salah dalam memandang ‘illat hadits sehingga menimbulkan persepsi keliru yang cukup fatal sebagaimana pernyataan Anda di atas. Saya kira tidak perlu diulang di sini alasan inqitha’ atau irsal antara Abu Shaalih dengan Maalik Ad-Daar. Karena penjelasan di atas telah menggugurkan kalimat-kalimat panjang Anda tersebut.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Maaf, tetapi illat anda hanyalah sebatas dugaan inqitha’ sehingga <em>‘illat </em>anda sendiri mengandung banyak ‘<em>illat</em>. Jadi jangan dengan mudah menjudge <em>inqitha’ </em>kalau anda tidak bisa membuktikannya. <strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><strong>[bersambung]</strong></span></p>
</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bicarasalafy.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bicarasalafy.wordpress.com/143/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bicarasalafy.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bicarasalafy.wordpress.com/143/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bicarasalafy.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bicarasalafy.wordpress.com/143/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bicarasalafy.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bicarasalafy.wordpress.com/143/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bicarasalafy.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bicarasalafy.wordpress.com/143/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=143&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/257bb80357a13f2016c61cc444aa4943?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bicarasalafy</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dialog Dengan Salafy/Wahabi Tentang Hadis Tawassul Malik Ad Daar (1)</title>
		<link>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-1/</link>
		<comments>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-1/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2009 15:48:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bicarasalafy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Berdialog Dengan Bloger Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[Bloger Bicara Salafy]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian Hadis]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bicarasalafy.wordpress.com/?p=138</guid>
		<description><![CDATA[Analisis Hadis Tawassul Malik Ad Daar 
SUMBER TULISAN: secondprince.wordpress.com
Penulis: J Algar
Muqaddimah
Perkara tawasul sudah menjadi hal kontroversial sejak dulu. Dari yang mengharamkannya secara mutlak yaitu para salafiyun sampai kepada yang membolehkannya secara mutlak yaitu sebagian besar ahlussunnah. Kedua belah pihak memiliki dalil masing-masing dan tulisan kali ini ditujukan untuk menganalisis sebagian dalil yang sering diributkan oleh [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=138&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><h2><span style="color:#333399;">Analisis Hadis Tawassul Malik Ad Daar </span></h2>
<p><strong><span style="color:#ff0000;">SUMBER TULISAN:</span> <a href="http://secondprince.wordpress.com/2009/03/29/analisis-hadis-tawassul-malik-ad-daar/" target="_blank">secondprince.wordpress.com</a></strong></p>
<h3><span style="color:#003366;">Penulis: J Algar</span></h3>
<p style="text-align:justify;"><strong>Muqaddimah</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Perkara tawasul sudah menjadi hal kontroversial sejak dulu. Dari yang mengharamkannya secara mutlak yaitu para salafiyun sampai kepada yang membolehkannya secara mutlak yaitu sebagian besar ahlussunnah. Kedua belah pihak memiliki dalil masing-masing dan tulisan kali ini ditujukan untuk menganalisis sebagian dalil yang sering diributkan oleh kedua belah pihak. Sebelumnya saya selalu mengingatkan kepada kita semua bahwa apapun kesimpulan yang dicapai hendaknya disikapi dengan wajar. Perbedaan ada untuk diterima dan disikapi dengan baik. Berbedalah dengan cara yang lurus.</p>
<p style="text-align:justify;">Salah satu hadis yang dijadikan dalil tawasul adalah <strong><em>Hadis Malik Ad Daar</em></strong> . Hadis ini menceritakan kisah seorang laki-laki di zaman pemerintahan Umar  yang sedang  mengalami kemarau berkepanjangan. Orang tersebut datang ke makam Rasulullah SAW dan meminta agar Rasulullah SAW memohon hujan kepada Allah SWT. Kemudian orang tersebut bermimpi bertemu Rasulullah SAW yang mengabarkan bahwa hujan akan diturunkan.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-138"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Salafi menolak hadis ini dengan mengatakan kalau <em>hadis Malik Ad Daar dhaif.</em> Syaikh Al Albani dalam kitabnya tentang Tawasul telah membahas hadis tersebut. Beliau menampilkan berbagai illatnya dan pada akhirnya mendhaifkan hadis Malik Ad Daar.  Risalah Syaikh Al Albani ternyata mengundang kritikan sengit dari sebagian ulama yang membolehkan tawasul diantaranya Syaikh Abdullah bin Shiddiq Al Ghumari dan Syaikh Mahmud Sa’id Mamduh. Mereka membantah argumen-argumen Syaikh Al Albani dalam membahas hadis-hadis tawasul termasuk hadis Malik Ad Daar. Setelah mempelajari dengan seksama, kami akhirnya berpandangan bahwa dalil yang membolehkan tawasul lebih kuat dibandingkan dengan dalil yang mengharamkannya. Mengenai hadis Malik Ad Daar yang didhaifkan oleh para salafi maka kami katakan bahwa Salafi yang dalam hal ini dipimpin oleh Syaikh Al Albani telah melakukan kekeliruan. Hadis Malik Ad Daar adalah hadis yang shahih sesuai dengan kaidah Ulumul hadis.<br />
.</p>
<p style="text-align:justify;">.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hadis Malik Ad Daar Dalam Kitab Hadis</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Hadis Malik Ad Daar diriwayatkan dalam kitab <em>Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah </em>12/31 <em>Kitab Fadhail bab Fadhail Umar bin Khattab RA hadis no</em> 31997</p>
<p style="text-align:right;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"MS Mincho"; 	panose-1:2 2 6 9 4 2 5 8 3 4; 	mso-font-alt:"ＭＳ 明朝"; 	mso-font-charset:128; 	mso-generic-font-family:modern; 	mso-font-pitch:fixed; 	mso-font-signature:-1610612033 1757936891 16 0 131231 0;} @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:"\@MS Mincho"; 	panose-1:2 2 6 9 4 2 5 8 3 4; 	mso-font-charset:128; 	mso-generic-font-family:modern; 	mso-font-pitch:fixed; 	mso-font-signature:-1610612033 1757936891 16 0 131231 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt; 	line-height:115%;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--><span style="font-size:14pt;font-family:&quot;" dir="rtl" lang="AR-SA">حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ ، عَنِ الأَعْمَشِ ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ ، عَنْ مَالِكِ الدَّارِ ، قَالَ : وَكَانَ خَازِنَ عُمَرَ عَلَى الطَّعَامِ ، قَالَ : أَصَابَ النَّاسَ قَحْطٌ فِي زَمَنِ عُمَرَ , فَجَاءَ رَجُلٌ إلَى قَبْرِ النَّبِيِّ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ , اسْتَسْقِ لاُِمَّتِك فَإِنَّهُمْ قَدْ هَلَكُوا , فَأَتَى الرَّجُلَ فِي الْمَنَامِ فَقِيلَ لَهُ : ائْتِ عُمَرَ فَأَقْرِئْهُ السَّلاَمَ , وَأَخْبِرْهُ أَنَّكُمْ مُسْتَقِيمُونَ وَقُلْ لَهُ : عَلَيْك الْكَيْسُ , عَلَيْك الْكَيْسُ , فَأَتَى عُمَرَ فَأَخْبَرَهُ فَبَكَى عُمَرُ ، ثُمَّ قَالَ : يَا رَبِّ لاَ آلُو إلاَّ مَا عَجَزْت ، عَنْهُ.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dari ‘Amasy dari Abi Shalih dari Malik Ad Daar dan ia seorang bendahara gudang makanan pada pemerintahan Umar. Ia berkata “Orang-orang mengalami kemarau panjang saat pemerintahan Umar. Kemudian seorang laki-laki datang ke makam Nabi SAW dan berkata “Ya Rasulullah SAW mintakanlah hujan untuk umatmu karena mereka telah binasa”. Kemudian orang tersebut mimpi bertemu Rasulullah SAW dan dikatakan kepadanya “datanglah kepada Umar dan ucapkan salam untuknya beritahukan kepadanya mereka semua akan diturunkan hujan. Katakanlah kepadanya “bersikaplah bijaksana, bersikaplah bijaksana”. Maka laki-laki tersebut menemui Umar dan menceritakan kepadanya akan hal itu. Kemudian Umar berkata “Ya Tuhanku aku tidak melalaikan urusan umat ini kecuali apa yang aku tidak mampu melakukannya”.<br />
</em><br />
Hadis Malik Ad Daar ini juga diriwayatkan oleh Al Hafiz Abu Bakar Baihaqi dalam <em>Dalail An Nubuwah</em> 7/47 hadis no 2974 dan Al Khalili dalam kitabnya <em>Al Irsyad Fi Ma’rifah Ulama Al Hadits</em> 1/313. Keduanya dengan sanad masing-masing yang bermuara pada <em>‘Amasy dari Abu Shalih dari Malik Ad Daar.</em></p>
<p style="text-align:justify;">.</p>
<p style="text-align:justify;">.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Cacat Hadis Malik Ad Daar Menurut Salafy.</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Para salafiyun diantaranya Syaikh Al Albani telah mendhaifkan <em>Hadis Malik Ad Daar</em>. Mereka para pengikut salafy berlomba-lomba untuk mendukung Syaikh Al Albani dari kritikan para Ulama ahlussunnah seperti Syaikh Al Ghumari dan Syaikh Mamduh. Di antara cacat hadis Malik Ad Daar yang dipertahankan oleh para salafiyun tersebut adalah</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>An’anah ‘Amasy dari Abu Shalih dimana ‘Amasy adalah seorang mudallis.</li>
<li>Abu Shalih Dzakwan bin As Samman tidak diketahui mendengar hadis dari Malik Ad Daar dikarenakan tidak diketahui tahun wafatnya Malik Ad Daar. Sehingga tidak bisa dipastikan apakah Malik Ad Daar bertemu dengan Abu Shalih. Ditambah lagi Malik adalah seorang yang majhul.</li>
<li>Hadis tersebut mubham karena orang yang datang ke makam Nabi SAW tersebut tidak disebutkan namanya. Salafy mengatakan cacat hadis tersebut bahwasanya kita tidak bisa mengetahui apakah Malik Ad-Daar melihat peristiwa tersebut atau ia hanya mengambilnya dari orang yang tidak diketahui identitasnya itu.</li>
<li>Bertentangan dengan syari’at islam bahwa meminta hujan adalah dengan shalat istisqa’ bukan dengan mendatangi makam Rasul SAW.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Semua cacat yang dikatakan salafy ini tidak sepenuhnya benar dan walaupun sebagian perkataan mereka ada yang benar maka itu tidak menjadikan <em>hadis Malik Ad Daar sebagai hadis dhaif. </em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>.</em><br />
<strong>Bantahan Atas Cacatnya Hadis Malik Ad Daar.</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Cacat tidaknya suatu hadis ditentukan dengan kaidah-kaidah ilmu hadis. Terkadang para peneliti yang terpengaruh dengan subjektivitas mahzabnya tidak bisa membedakan mana cacat yang jelas dengan keraguan yang dicari-cari. Hal seperti inilah yang menimpa orang-orang salafy. Bagi salafy, <em>tawasul dalam hadis Malik Ad Daar adalah syirik</em> sehingga mereka berusaha mencari jalan untuk melemahkan hadis tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kritik Atas Cacat Pertama</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Cacat pertama yang dikemukakan salafy adalah <em>tadlis Al ‘Amasy.</em> Sulaiman bin Mihran Al ‘Amasy terkadang melakukan tadlis. Tetapi tidaklah benar mendakwa setiap hadis mudallis adalah dhaif. Hal ini disebabkan mudallis memiliki banyak tingkatan. Ibnu Hajar dalam <em>Thabaqat Al Mudallis </em>telah membagi para perawi mudallis kedalam 5 tingkatan. Ibnu Hajar menggolongkan Al ‘Amasy ke dalam mudallis tingkatan kedua dalam <em>Thabaqat Al Mudallis</em> no 55. Dimana dalam <em>Muqaddimah</em> kitabnya beliau berkata tentang tingkatan kedua.</p>
<p style="text-align:right;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt; 	line-height:115%;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--><span style="font-size:14pt;font-family:&quot;color:black;" dir="rtl" lang="AR-SA">من احتمل الأئمة تدليسه وأخرجوا له في الصحيح لامامته وقلة تدليسه في جنب ما روى كالثوري أو كان لا يدلس الا عن ثقة كإبن عيينة</span><em></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Orang yang dianggap melakukan tadlis dan hadisnya diriwayatkan dalam kitab Shahih,  mereka tidak melakukan tadlis kecuali sedikit seperti  Ats Tsawri dan tidaklah mereka melakukan tadlis kecuali dari orang yang tsiqat seperti Ibnu Uyainah.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Al ‘Amasy tidak diragukan lagi ketsiqahannya oleh para Ulama hadis. Hanya saja beliau terkadang meriwayatkan dengan ‘an anah. Hadis ‘an anah ‘Amasy telah dijadikan pegangan oleh Imam Bukhari dalam kitab <em>Shahihnya</em> termasuk an’anah ‘Amasy dari Abu Shalih <em>(Shahih Bukhari hadis no 465, no 2013, no 2527, no 4217, no 4651 dan lain-lain)</em>. Abu Shalih dikenal sebagai salah satu guru ‘Amasy sehingga dapat ditemukan hadis ‘Amasy yang diriwayatkan dengan hadatstsani Abu Shalih <em>(dalam Shahih Bukhari hadis no 626, no 1410 dan no 1884).</em> Sehingga beberapa Ulama hadis menganggap kalau<em> ‘an anah ‘Amasy dari Abu Shalih adalah muttasil atau bersambung. </em>Adz Dzahabi dalam <em>Mizan ‘Al Itidal </em>2/224 no 3517 berkata</p>
<p style="text-align:right;">” <!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt; 	line-height:115%;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--><span style="font-size:14pt;font-family:&quot;" dir="rtl" lang="AR-SA">” عن ” تطرق إلى احتمال التدليس إلا في شيوخ له أكثر عنهم كإبراهيم ، وابن أبى وائل ، وأبى صالح السمان ، فإن روايته عن هذا الصنف محمولة على الاتصال</span><em></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Riwayat  “an” ‘Amasy dianggap sebagai tadlis kecuali riwayat dari para Syaikh-nya seperti Ibrahim, Ibnu Abi Wail dan Abi Shalih As Saman dimana riwayat-riwayat tersebut dapat dianggap bersambung.<br />
</em></p>
<p style="text-align:justify;">Riwayat ‘an anah ‘Amasy baik dari Ibrahim, Ibnu Abi Wail dan Abi Shalih telah dijadikan hujjah oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya sehingga menyatakan dhaif ‘an anah ‘Amasy berarti mendhaifkan cukup banyak hadis Shahih Bukhari.<br />
.</p>
<p style="text-align:justify;">.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kritik Atas Cacat Kedua</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Cacat Kedua yaitu Abu Shalih tidak mendengar dari Malik dan Malik sebenarnya majhul. Kedua pernyataan ini sangat jelas tidak benar. Abu Shalih telah meriwayatkan hadis dari para sahabat besar. Ibnu Hajar dalam <em>At Tahdzib</em> juz 3 no 417 mengatakan kalau Abu Shalih Dzakwan meriwayatkan hadis</p>
<p style="text-align:right;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt; 	line-height:115%;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--><span style="font-size:14pt;font-family:&quot;color:black;" dir="rtl" lang="AR-SA">وعن أبي هريرة وأبي الدرداء وأبي سعيد الخدري وعقيل بن أبي طالب وجابر وابن عمر وابن عباس ومعاوية وعائشة وأم حبيبة وأم سلمة وغيرهم وأرسل عن أبي بكر</span><em></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Dari Abu Hurairah, Abu Darda, Abu Sa’id Al Khudri, Aqil bin Abi Thalib, Jabir, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Muawiyah, Aisyah, Ummu Habibah, Ummu Salamah dan yang lainnya dan meriwayatkan secara mursal dari Abu Bakar.<br />
</em><br />
Keterangan ini menunjukkan kalau Abu Shalih memiliki kesempatan untuk meriwayatkan dari para sahabat besar. Jadi tidak mustahil kalau ia meriwayatkan dari Malik Ad Daar <em>(Malik dinyatakan sebagian orang kalau ia tabiin dan sebagian lagi mengatakan ia seorang sahabat).</em> Adz Dzahabi dalam <em>Siyar ‘Alam An Nubala</em> 3/65 mengatakan kalau Abu Shalih lahir pada masa khalifah Umar bin Khattab RA sehingga Abu Shalih dan Malik berada dalam satu masa sehingga sangat mungkin bagi Abu Shalih untuk meriwayatkan hadis dari <em>Malik Ad Daar</em>. Memang benar kalau kapan tepatnya <em>Malik Ad Daar</em> wafat tidaklah diketahui tetapi dalam hal ini sudah seharusnya kita menetapkan kesaksian Abu Shalih sendiri yang mengatakan kalau ia meriwayatkan hadis tersebut dari <em>Malik Ad Daar. </em></p>
<p style="text-align:justify;">Abu Shalih dalam <em>At Tahdzib</em> juz 3 no 417 telah dinyatakan tsiqah oleh Ahmad, Ibnu Ma’in, Ibnu Sa’ad, Abu Hatim, Abu Zar’ah, As Saji, Ibnu Hibban dan Al Ajli. Tidak ada satupun dari ulama tersebut yang mengatakan kalau ia seorang mudallis. Kitab-kitab tentang para perawi mudallis seperti Thabaqat Al Mudallis, Asma Al Mudallisin, dan lain-lain tidak sedikitpun memuat nama Dzakwan Abu Shalih. Oleh karena itu riwayat <em> ‘an Abu Shalih adalah tsabit dan benar.<br />
</em><br />
Satu-satunya dalil yang digunakan kaum salafy adalah pernyataan Al Khalili dalam kitab <em>Irshad Fi Ma’rifah Ulama Al Hadits</em> 1/313 setelah meriwayatkan hadis ini ia berkata</p>
<p style="text-align:right;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt; 	line-height:115%;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--><span style="font-size:14pt;font-family:&quot;" dir="rtl" lang="AR-AE">يقال أن أبا صالح السمان سمع مالك الدار هذا الحديث والباقون أرسلوه</span><em></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Dikatakan bahwa Abu Shalih mendengar hadis ini dari Malik Ad Daar dan ada yang mengatakan kalau ia mengirsalkannya.<br />
</em><br />
Salafy dengan mudah mengambil kalimat terakhir sebagai hujjah padahal Al Khalili juga menegaskan bahwa ada yang mengatakan <em>Abu Shalih mendengar hadis dari Malik Ad Daar.</em> Telah ditunjukkan bahwa Abu Shalih seorang yang tsiqah dan ia bukan seorang mudallis sehingga pernyataan kalau ia mengirsalkan hadis ini memerlukan bukti. Abu Shalih yang tsiqah berada satu masa dengan Malik Ad Daar sehingga berdasarkan persyaratan Imam Muslim maka hadis ini sudah bisa digolongkan muttasil <em>(bersambung).</em></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam pandangan kami, orang yang mengatakan Abu Shalih mengirsalkan hadis di atas adalah disebabkan menurut orang tersebut Malik adalah orang yang majhul. Padahal sebenarnya tidak begitu. Salafy hanya mengutip pernyataan dari Al Mundziri dalam <em>Targhib Wat Tarhib</em> 2/41 yang berkata <em>“Thabrani meriwayatkan hadis tersebut dalam Al Kabir, para perawinya sampai ke Malik adalah tsiqat tetapi aku tidak mengetahui siapa Malik”.</em> Pernyataan Al Mundziri tidak bisa menjadi hujjah karena orang yang tidak tahu dikalahkan oleh orang yang tahu. Dalam hal ini Ibnu Sa’ad, Ibnu Hajar, Al Khalili dan Ibnu Hibban telah mengetahui siapa Malik.</p>
<p style="text-align:justify;">Ibnu Sa’ad dalam <em>Thabaqat Al Kubra</em> 5/12 mengatakan bahwa <em>Malik Ad Daar adalah Mawla Umar bin Khattab </em>kemudian ia melanjutkan dengan kata-kata</p>
<p style="text-align:right;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt; 	line-height:115%;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--><span style="font-size:14pt;font-family:&quot;color:black;" dir="rtl" lang="AR-SA">وروى مالك الدار عن أبي بكر الصديق وعمر رحمهما الله روى عنه أبو صالح السمان وكان معروفا</span><em></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Malik Ad Daar meriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar, meriwayatkan darinya Abu Shalih As Saman, dan ia dikenal.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Al Khalili berkata<em> </em>dalam<em> Irshad Fi Ma’rifah Ulama Al Hadits</em> 1/313-314</p>
<p style="text-align:right;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt; 	line-height:115%;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--><span style="font-size:14pt;font-family:&quot;" dir="rtl" lang="AR-SA">مالك الدار مولى عمر بن الخطاب الرعاء عنه  تابعي  قديم  متفق عليه</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Malik Ad Daar Mawla Umar bin Khattab meriwayatkan hadis darinya, ia seorang tabiin awal Muttafaqualaih </em></p>
<p style="text-align:justify;">Ibnu Hibban memasukkan Malik Ad Daar dalam kitab <em>Ats Tsiqat</em> 5/384 no 5312 dan menggolongkannya sebagai orang yang meriwayatkan dari Sahabat Nabi. Ibnu Hajar dalam <em>Al Ishabah</em> 6/274 no 8362 mengatakan</p>
<p style="text-align:right;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:"Simplified Arabic"; 	mso-font-alt:"Times New Roman"; 	mso-font-charset:178; 	mso-generic-font-family:auto; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:8192 0 0 0 64 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt; 	line-height:115%;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--><span style="font-size:14pt;font-family:&quot;" dir="rtl" lang="AR">مالك بن عياض مولى عمر هو الذي يقال له مالك الدار له إدراك وسمع من أبي بكر الصديق وروى عن الشيخين ومعاذ وأبي عبيدة روى عنه أبو صالح السمان</span><em></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Malik bin Iyadh Mawla Umar, ia disebut juga dengan Malik Ad Dar, ia melihat Nabi SAW dan mendengar dari Abu Bakar Shiddiq, meriwayatkan hadis dari Syaikhan, Muadz dan Abi Ubaidah. Meriwayatkan darinya Abu Shalih As Saman.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Semua kesaksian di atas sudah cukup untuk membuang status majhul yang dikatakan oleh Al Mundziri. Malik Ad Dar dikenal sebagai tabiin awal yang sempat melihat Nabi SAW. Atau mungkin ada yang tertarik melihat ini</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/09/1-tajrid-asma-as-shahabah.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-139" title="1. tajrid-asma-as-shahabah" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/09/1-tajrid-asma-as-shahabah.jpg?w=237&#038;h=299" alt="1. tajrid-asma-as-shahabah" width="237" height="299" /></a></p>
<p style="text-align:center;"><a href="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/09/2-malik-bin-iyadh1.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-140" title="2. malik-bin-iyadh1" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/09/2-malik-bin-iyadh1.jpg?w=468&#038;h=227" alt="2. malik-bin-iyadh1" width="468" height="227" /></a><span style="color:#ff0000;">Al Hafidz Adz Dzahabi menggolongkan Malik Ad Daar atau Malik bin Iyadh sebagai Sahabat dan memasukkan nama Malik dalam Kitab karyanya yang memuat nama para Sahabat Nabi yaitu <em>Tajrid Asma’ As Shahabah no 527</em></span></p>
<p><strong>Kritik Atas Cacat Ketiga</strong></p>
<p>Cacat yang ketiga adalah hadis tersebut mubham. Kami katakan hadis tersebut memang mubham dan mubham tersebut terletak pada matannya bukan pada sanadnya jadi tidak ada keraguan mengenai sanad hadis tersebut. Lihat kembali hadis di atas dan memang terdapat seseorang yang tidak disebutkan namanya yaitu laki-laki yang datang ke makam Rasul SAW. Bagi kami, ada atau tidak nama laki-laki tersebut maka itu tidak akan merubah status hadisnya. <em>Malik Ad Daar</em> bisa jadi seorang tabiin awal yang tsiqah atau seorang Sahabat seperti yang dikatakan Adz Dzahabi. <em>Malik Ad Daar</em> juga adalah maula Umar bin Khattab sehingga bisa dikatakan ia menyaksikan sendiri peristiwa tersebut yang terjadi di masa Umar.</p>
<p>Ibnu Hajar dalam <em>Fath Al Bari </em>2/496 mengatakan</p>
<h2 style="text-align:right;">وقد روى سيف في الفتوح أن الذي رأى المنام المذكور هو بلال بن الحارث المزني أحد الصحابة</h2>
<p><em>Saif meriwayatkan dalam Kitab Al Futuh bahwa laki-laki yang bermimpi tersebut adalah Bilal bin Harits Al Muzanni seorang Sahabat Nabi.<br />
</em></p>
<p>Nah kita sampai pada bagian yang cukup menarik. Salafiyun bersikeras untuk mendhaifkan pernyataan Ibnu Hajar di atas dengan mengatakan kalau Saif itu sangat dhaif.</p>
<p>Syaikh Al Albani dalam kitab <em>Tawasul</em> hal 119 berkata</p>
<h2 style="text-align:right;">لا حجة فيها ، لأن مدارها على رجل لم يسمَّ فهو مجهول أيضا ، وتسميته بلالا في رواية سيف لا يساوي شيئا ، لأن سيفا هذا هو ابن عمر التميمي ، متفق على ضعفه عند المحدثين بل قال ابن حبان فيه يروي الموضوعات عن الأثبات وقالوا إنه كان يضع الحديث ، فمن كان هذا شأنه لا تُقبل روايته ولا كرامة لاسيما عند المخالفة</h2>
<p><em>Tidak ada hujjah pada riwayat tersebut, karena masalahnya terletak pada orang yang tidak disebutkan namanya, sehingga ia adalah majhul juga. Penamaannya dengan Bilaal dalam riwayat Saif tidak berarti sama sekali, karena Saif adalah Ibnu Umar AtTamimi seorang yang telah disepakati kedhiafannya oleh para ahli hadis. Bahkan Ibnu Hibban berkata “Ia meriwayatkan hadis-hadis palsu dari orang-orang tsabit”. Dan dikatakan ”Ia telah memalsukan hadits”. Maka orang yang seperti ini tidak bisa diterima riwayatnya dan tidak ada kemuliaan padanya, terutama jika terdapat yang menyelisihinya.</em></p>
<p>Bagi kami sudah jelas kalau Saif itu sangat dhaif tetapi disini saya akan mengingatkan pembaca tentang ketidakjujuran salafy dalam berhujjah. Ketika berbicara tentang Syiah dimana Salafy menuduh kalau Abdullah bin Saba’ adalah pendiri Syiah, mereka bersikeras berhujjah dengan Saif bin Umar At Tamimi. Ketika dikatakan kepada mereka kalau Saif itu seorang perawi yang sangat dhaif dan pemalsu hadis maka mereka salafy itu berapologia dengan perkataan berikut<em> </em></p>
<blockquote><p><em>Perkataan tentang Saif bin Umar At Tamimi tersebut seakan mereka sedang berusaha untuk menegakkan benang basah, dengan dalih Saif bin Umar At Tamimi haditsnya tidak bisa diterima, maka saya katakan:<br />
Kalau seandainya yang anda cantumkan dari perkataan ulama jarh wa ta’dil tentang Saif bin Umar at Tamimi, bahwa lemah dan haditsnya tidak bisa diterima maka pembicaraan anda terfokus pada Saif bin Umar At Tamimi yang berkapasitas sebagai muhadits (ahli hadits dan yang meriwayatkan hadits). Tapi apa gerangan perkataan ulama tentang dia sebagai orang yang berkapasitas Ahli sejarah, marilah kita kembali ke buku-buku rijal (jarh wa ta’dil):<br />
Berkata Adz Dzahabi : adalah ia sebagai ahli sejarah yang mengetahui” (Mizan ‘Itidal : 2/255).<br />
Berkata Ibnu Hajar : Lemah dalam Hadits, pakar (rujukan) dalam sejarah” (Taqriibut Tahdziib no 2724).<br />
Dangan ini habislah “lemah dan ditinggalkan” yang dinisbatkan ke diri Saif sebab perkataan itu ditujukan dalam segi Hadits bukan dalam segi sejarah. Inilah titik pembahasan kita.</em></p></blockquote>
<p>Kutipan di atas diambil dari situs-situs salafy, silakan lihat tulisan-tulisan ini</p>
<ul>
<li><a href="http://www.perpustakaan-islam.com/mod.php?mod=publisher&amp;op=viewarticle&amp;artid=15" target="_blank"><em>Abdullah bin Saba’ Bukan Tokoh Fikti</em></a><a href="http://secondprince.wordpress.com/2009/03/29/analisis-hadis-tawassul-malik-ad-daar/Abdullah%20bin%20Saba%27%20Bukan%20Tokoh%20Fiktif" target="_blank"><em>f</em></a></li>
<li><a href="http://www.geocities.com/salafyoon_online/manhaj/abdullahbinsaba.htm" target="_blank"><em>Abdullah bin Saba’ Bukan Tokoh Fiktif</em></a></li>
<li><a href="http://ainuamri.wordpress.com/2007/11/07/ibnu-saba-bukan-tokoh-fiktif/" target="_blank"><em>Abdullah bin Saba’ Bukan Tokoh Fiktif</em></a></li>
</ul>
<p>Kalau memang seperti yang dikatakan para salafiyun bahwa <em>Saif bin Umar lemah dalam hadis dan rujukan dalam sejarah. </em>Maka tidak ada alasan bagi para salafiyun untuk menolak pernyataan Saif yang dikutip Ibnu Hajar. Saif tidak sedang meriwayatkan hadis, ia hanya mengisahkan kisah yang terjadi di masa Umar dimana ia menyebutkan kalau nama orang tersebut adalah Bilal bin Harits seorang sahabat Nabi. Perkataan Saif disini adalah sejarah bukannya hadis maka berdasarkan hujjah salafy, Saif menjadi rujukan dalam sejarah. Tetapi mengapa mereka besikeras menolak keterangan Saif. Apakah karena mereka tidak mau mengakui kalau sahabat Nabi bertawasul <em>(seperti yang dikatakan salafy bahwa itu adalah syirik)</em>?. Kalau memang riwayat Saif di atas mau ditolak maka sudah sewajarnya riwayat Saif tentang Abdullah bin Saba’ juga ditolak. Jadi sebenarnya salafy sendiri yang sedang menegakkan benang basah Sungguh antagonisme yang nyata.</p>
<p>Salafy sudah sembrono dalam berhujjah, bagi kami jarh wat ta’dil dalam kitab Rijal berlaku untuk riwayat sejarah ataupun hadis. Sehingga tidak diragukan lagi kalau riwayat Saif tersebut tidak bisa diterima. Membeda-bedakannya akan membuat masalah kontradiksi seperti yang terjadi pada para salafiyun. Oleh karena riwayat tersebut merendahkan Syiah maka riwayat tersebut dibela mati-matian walaupun perawinya sangat dhaif sedangkan di saat lain ketika perawi tersebut menyerang mahzab Salafy maka mereka bersikeras untuk mendhaifkannya. Keculasan yang patut disayangkan keluar dari <em>“orang yang mengaku berpegang pada sunnah”.<br />
</em></p>
<p>.</p>
<p>.</p>
<p><strong>Kritik Atas Cacat kelima</strong></p>
<p>Cacat terakhir bahwa riwayat tersebut menyelisihi syariat maka kami katakan itu adalah alasan yang dicari-cari. Riwayat tersebut tidak menyelisihi syariat karena riwayat tersebut tidak menafikan kalau selanjutnya umat islam pada zaman umar melakukan shalat istisqa’. Atau bisa jadi mereka sudah melakukan shalat istisqa’. Intinya riwayat di atas tidaklah melarang dan tidaklah menganjurkan apapun. Riwayat tesebut hanya menceritakan kisah seseorang yang bertawasul di zaman Umar hingga mimpi bertemu Rasulullah SAW. Jika memang mau ditarik hukum darinya maka riwayat tersebut hanya menunjukkan kebolehan bukan anjuran atau perintah.<br />
.</p>
<p>.</p>
<p><strong>Hadis Malik Ad Daar Menurut Ulama</strong></p>
<p>Hadis <em>Malik Ad Daar</em> diriwayatkan oleh para perawi tsiqah dan semua cacat yang dikatakan salafy tidaklah menunjukkan dhaifnya riwayat tersebut. Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir telah menyatakan keshahihan hadis tersebut.</p>
<p>Ibnu Hajar berkata dalam <em>Fath Al Bari</em> 2/495</p>
<h2 style="text-align:right;">وروى بن أبي شيبة بإسناد صحيح من رواية أبي صالح السمان عن مالك الداري وكان خازن عمر<em> </em></h2>
<p><em>Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih dari riwayat Abu Shalih As Saman dari Malik Ad Daar seorang bendahara Umar.</em></p>
<p>Ibnu Katsir dalam <em>Al Bidayah Wan Nihayah</em> 7/106 mengomentari hadis ini</p>
<h2 style="text-align:right;">وهذا إسناد صحيح<em> </em></h2>
<p><em>Hadis ini sanadnya shahih.<br />
</em><br />
Dalam kitab <em>Jami’ Al Masanid Was Sunan </em>1/223 Ibnu Katsir berkata</p>
<h2 style="text-align:right;">إسناده جيد قوي</h2>
<p><em>Hadis ini sanadnya jayyid (baik) dan kuat.<br />
</em>.</p>
<p>.</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Silakan saudara-saudara menyimpulkan sendiri karena sebenarnya saya sedang malas menulis. Semua data sudah ada tinggal menggunakan akal kita untuk berpikir. btw Sudah lama juga saya tidak menulis</p>
<p>.</p>
<p>.</p>
<p><strong>Salam Damai</strong></p>
<p><em>Catatan :</em></p>
<ul>
<li><em>Mohon Maaf kalau lama menunggu update, Yah harap maklum </em> <em><br />
</em></li>
<li><em>Kepada yang menunggu tulisan serial “Usman”, maaf kalau bosan menunggu</em> <em>dan tetap bersabar</em></li>
<li><em>ini tulisan kritik salafy yang terbaru </em></li>
</ul>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bicarasalafy.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bicarasalafy.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bicarasalafy.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bicarasalafy.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bicarasalafy.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bicarasalafy.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bicarasalafy.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bicarasalafy.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bicarasalafy.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bicarasalafy.wordpress.com/138/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=138&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/09/30/dialog-dengan-salafywahabi-tentang-hadis-tawassul-malik-ad-daar-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/257bb80357a13f2016c61cc444aa4943?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bicarasalafy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/09/1-tajrid-asma-as-shahabah.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">1. tajrid-asma-as-shahabah</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/09/2-malik-bin-iyadh1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">2. malik-bin-iyadh1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Salafy/Wahhabi Memalsu Kitab &#8220;Hasyiyah Al Allamah Al Showi Ala Tafsir Al Jalalain&#8221;</title>
		<link>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/08/05/salafywahhabi-memalsu-kitab-hasyiyah-al-allamah-al-showi-ala-tafsir-al-jalalain/</link>
		<comments>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/08/05/salafywahhabi-memalsu-kitab-hasyiyah-al-allamah-al-showi-ala-tafsir-al-jalalain/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2009 14:34:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bicarasalafy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalsuan Kitab Oleh Wahabi/Salafy]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalsuan Salafy/Wahabi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bicarasalafy.wordpress.com/?p=130</guid>
		<description><![CDATA[Hati-hati, Pemalsuan Kitab, Bag 1
SUMBER: http://abdurrahmanbinsaid.wordpress.com/2009/01/09/hati-hati-pemalsuan-kitab-bagian-1/
Sebagaimana posting yang lalu, tentang bahasa “fatwa” Wahhabi yang sangat tergantung dengan kebijakan politik kerajaan Saudi (read here, with the comment). mungkin itu yang terjadi pada “pemalsuan” sekian Kitab Turats bermanhaj Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah. Berikut ini adalah beberapa bukuti pemalsuan itu, yang berhasil saya telusuri dari beberapa situs.
Pemalsuan Kitab [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=130&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><h2 style="text-align:center;"><span style="color:#ff0000;">Hati-hati, Pemalsuan Kitab, Bag 1</span></h2>
<p><strong><span style="color:#800080;">SUMBER:</span> <a href="http://abdurrahmanbinsaid.wordpress.com/2009/01/09/hati-hati-pemalsuan-kitab-bagian-1/" target="_blank">http://abdurrahmanbinsaid.wordpress.com/2009/01/09/hati-hati-pemalsuan-kitab-bagian-1/</a></strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sebagaimana posting yang lalu, tentang bahasa “fatwa” Wahhabi yang sangat tergantung dengan kebijakan politik kerajaan Saudi <a href="http://abdurrahmanbinsaid.wordpress.com/2009/01/07/wahhabi-mendukung-yahudi/" target="_blank">(read here, with the comment)</a>. mungkin itu yang terjadi pada “pemalsuan” sekian Kitab Turats bermanhaj <em>Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah</em>. Berikut ini adalah beberapa bukuti pemalsuan itu, yang berhasil saya telusuri dari beberapa situs.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pemalsuan Kitab Tafsir  Al-Showi</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Nama Kitab : Hasyiyah al-Allamah Al-Showi ‘ala Tafsir Al-Jalalain</p>
<p style="text-align:justify;">Pengarang : Ahmad Ibn Muhammad Al-Showi Al-Maliki (w. 1241)</p>
<p style="text-align:justify;">Pemalsu : Kelompok Wahhabi</p>
<p style="text-align:justify;">Tujuan : Menghilangkan jatidiri Wahhabi sebagai “hizbu as-syaithan”.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-130"></span></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:center;"><strong><span style="color:#0000ff;">Ini Naskah Kitab Asli yang dicetak sebelum tahun 1419 :</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><img class="aligncenter size-full wp-image-131" title="alshawi_1" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/08/alshawi_1.png?w=400&#038;h=579" alt="alshawi_1" width="400" height="579" /></p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:#800080;">**********************</span></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:center;"><span style="color:#0000ff;">Ini adalah versi asli cetakan Dar Ihya’ at-Turats al-Arabi sebelum dipalsukan oleh kelompok Wahhabi, pada Juz ke-5 halaman 78:</span></p>
<p style="text-align:justify;"><img class="aligncenter size-full wp-image-132" title="al shawi_2" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/08/al-shawi_2.jpg?w=400&#038;h=577" alt="al shawi_2" width="400" height="577" /></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Halaman tersebut terlihat jelas bahwa menurut Al-Showi: Wahhabi adalah jelmaan dari Kelompok Khawarij yang telah merusak interpretasi atas Al-Qur’an dan Sunnah Nabawiyah, lebih jauh dari itu mereka telah menghalalkan darah Kaum dan harta Muslimin, sebagaimana yang tercatat dalam sejarah gelap Wahhabi.</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:center;"><strong><span style="color:#0000ff;">Bandingkan dengan versi palsu cetakan tahun 1420:</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><img class="aligncenter size-full wp-image-133" title="al shawi_3" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/08/al-shawi_3.png?w=399&#038;h=600" alt="al shawi_3" width="399" height="600" /></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Cetakan ini adalah edisi palsu, yang dicetak oleh Dar al-Kutub al-Ilmiyah. (Akhir-akhir ini banyak beredar edisi yang ini, termasuk di Indonesia).  Pada ayat yang sama, kelompok Wahabi telah menghilangkan jejak “jatidiri”-nya, coba perhatikan:</strong></p>
<p style="text-align:center;"><img class="aligncenter size-full wp-image-134" title="al shawi_4" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/08/al-shawi_4.png?w=390&#038;h=600" alt="al shawi_4" width="390" height="600" /><strong><span style="color:#0000ff;">Pada halaman ini, terlihat jelas pemalsuan itu kan.</span></strong></p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:#0000ff;"><br />
</span></p>
<p style="text-align:center;"><span style="text-align:center; display: block;"><a href="http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/08/05/salafywahhabi-memalsu-kitab-hasyiyah-al-allamah-al-showi-ala-tafsir-al-jalalain/"><img src="http://img.youtube.com/vi/6apbMYqVbmA/2.jpg" alt="" /></a></span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bicarasalafy.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bicarasalafy.wordpress.com/130/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bicarasalafy.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bicarasalafy.wordpress.com/130/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bicarasalafy.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bicarasalafy.wordpress.com/130/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bicarasalafy.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bicarasalafy.wordpress.com/130/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bicarasalafy.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bicarasalafy.wordpress.com/130/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=130&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/08/05/salafywahhabi-memalsu-kitab-hasyiyah-al-allamah-al-showi-ala-tafsir-al-jalalain/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/257bb80357a13f2016c61cc444aa4943?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bicarasalafy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/08/alshawi_1.png" medium="image">
			<media:title type="html">alshawi_1</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/08/al-shawi_2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">al shawi_2</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/08/al-shawi_3.png" medium="image">
			<media:title type="html">al shawi_3</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/08/al-shawi_4.png" medium="image">
			<media:title type="html">al shawi_4</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://img.youtube.com/vi/6apbMYqVbmA/2.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Imam Agung Salafy/Wahabi Bin Baz: Boleh Kawin Dengan Niat &#8220;Nipu&#8221; (Berbohong)</title>
		<link>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/07/20/imam-agung-salafywahabi-boleh-kawin-dengan-niat-nipu-berbohong/</link>
		<comments>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/07/20/imam-agung-salafywahabi-boleh-kawin-dengan-niat-nipu-berbohong/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2009 12:32:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bicarasalafy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tak Berkategori]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bicarasalafy.wordpress.com/?p=122</guid>
		<description><![CDATA[Jika anda ingin kawin tapi belum siap baik secara finansial atau hal-hal yang lain, lalu apa caranya agar anda tetap bisa kawin dengan mudah? Kawin kontrak atau mut&#8217;ah? tentu haram dong hukumnya! lalu apa ya?
Anda tak usah bingung dan repot memikirkannya karena juru fatwa Imam Agung Salafy/Wahabi Syekh Bin Bazz telah menemukan cara memecahkan masalah yang pelik ini. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=122&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Jika anda ingin kawin tapi belum siap baik secara finansial atau hal-hal yang lain, lalu apa caranya agar anda tetap bisa kawin dengan mudah? Kawin kontrak atau mut&#8217;ah? tentu haram dong hukumnya! lalu apa ya?</p>
<p>Anda tak usah bingung dan repot memikirkannya karena juru fatwa Imam Agung Salafy/Wahabi Syekh Bin Bazz telah menemukan cara memecahkan masalah yang pelik ini. kawini saja anak orang, baik sehari, dua hari atau berapa hari terserah anda, setelah itu cari alasan dan ceraikan istri anda itu, habis perkara! Tapi DENGAN SYARAT JANGAN ANDA KATAKAN KEPADA CALON ISTRI (yang malang tersebut) ATAU CALON MERTUA ANDA TENTANG NIAT ANDA UNTUK MENCERAIKANNYA SETELAH ANDA NIKMATI (<span style="color:#ff0000;"><span style="text-decoration:line-through;"> alias anda harus berbohong atau menipu lah </span></span>). atau dengan bahasa santun Syekh bin Bazz dikatakan <strong>&#8220;Kawin Dengan Niat Talak&#8221; !!!</strong></p>
<p>Kawin seperti ini menurut Syekh bin Bazz &#8220;HALAL&#8221; hukumnya! Blogger ABU SALAFY telah mengungkap fatwa ini dengan disertai scan dari kumpulan fatwa Bin Bazz <span style="color:#000000;"><strong>“Majmuk Fatawa oleh Ibin Baz, Jilid 4, hal 29-30 cetakan Riyadh – Saudi Arabia, Tahun 1411/1990″</strong></span></p>
<p><span style="color:#000000;">Selanjutnya anda saya persilahkan menikmati tulisan<a href="http://abusalafy.wordpress.com/2007/08/14/teks-fatwa-syekh-bin-baz-tentang-kawin-dengan-niat-talaq-kawin-kontrak-ala-wahabi/" target="_blank"><strong> Abu Salafy</strong> </a>dibawah ini:</span></p>
<p><span style="color:#000000;"> <span id="more-122"></span></span></p>
<blockquote><p><span style="color:#000000;"><strong><span style="color:#ff0000;">SUMBER ARTIKEL: </span><a href="http://abusalafy.wordpress.com/2007/08/14/teks-fatwa-syekh-bin-baz-tentang-kawin-dengan-niat-talaq-kawin-kontrak-ala-wahabi/" target="_blank">ABUSALAFY.WORDPRESS.COM</a> </strong></span></p>
<p><span style="color:#000000;"><strong><span style="color:#3366ff;">Ditulis Oleh ABU SALAFY</span></strong></span></p>
<p>Setelah kita muat berita tentang peringatan sebuah lembaga partikelir Saudi<em> “Awashir” </em>terhadap warga Saudi agar berhati-hati menikah di negeri asing, dan <a href="http://abusalafy.wordpress.com/2007/08/01/kawin-kontrak-ala-wahabi-salafi-fatwa-syekh-bin-baz/" target="_blank">fatwa Syekh bin Baz tentang kawin kontrak ala wahabi/salafi atau yang disebut oleh Syekh Bin Baz “NIKAH DENGAN NIAT (akan) DI TALAQ”. </a>kami mendapat banyak tanggapan dan banyak pula para wahabi yang menuduh kami berbohong atau menfitnah, padahal telah kami kutipkan dengan jelas nama buku, halaman, tahun dan tempat cetakan buku rujukan kami tersebut. Maka dengan ini kami muat TEKS FATWA SYEKH BIN BAZ tersebut dan kami sertakan <em>scan-</em>nan buku fatawa tersebut. sebagai bukti kepada para wahabi/salafy bahwa blog kita bukan seperti situs dan blog mereka yang suka menuduh dan tanpa bukti.</p>
<p>kami heran dengan mereka kenapa tidak mau membuka buku fatawa Syekh Bin Baz tersebut, kami yakin mereka pasti memilikinya, mungkin saja mereka malu karena Imam Agung mereka Syekh bin Baz berfatwa mirip musuh bebuyutannya (syi’ah) tentang kawin mut’ah, bahkan fatwa kawin dengan niat talaq ini lebih jelek karena merupakan bentuk penipuan terhadap calon istri yang akan dinikah.</p>
<p>Selanjutanya silahkan membaca TEKS FATWA SYEKH BIN BAZ <em>“NIKAH DENGAN NIAT TALAK” </em>yang kami kutip dari buku “<strong><em>Majmuk Fatawa</em></strong>“-nya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah yang dikenal dengan sebuatan Bin Baz, Jilid 4, hal 29-30 cetakan Riyadh – Saudi Arabia, Tahun 1411/1990″</p>
<p><span> </span></p>
<p><strong>-NIKAH DENGAN NIAT (AKAN) DI TALAQ-</strong></p>
<p><span style="color:#ff0000;">Pertanyaan:</span> Saya mendengar bahwa anda berfatwa kepada salah seorang polisi bahwa diperbolehkan nikah di negeri rantau (negeri tempat merantau), dimana dia bermaksud untuk mentalak istrinya setelah masa tertentu bila habis masa tugasnya. Apa perbedaan nikah semacam ini dengan nikah mut’ah? Dan bagaimana kalau si wanita melahirkan anak? Apakah anak yang dilahirkan dibiarkan bersama ibunya yang sudah ditalak di negara itu? Saya mohon penjelasanya.</p>
<p><span style="color:#ff0000;">Jawab:</span> benar. Telah keluar fatwa dari “Lajnah Daimah”, di mana saya adalah ketuanya, bahwa dibenarkan nikah dengan niat (akan) talak sebagai urusan hati antara hamba dan Tuhannya. Jika seseorang menikah di negara lain (di rantau) dan niat bahwa kapan saja selesai dari masa belajar atau tugas kerja, atau lainnya, maka hal itu dibenarkan menurut jumhur para ulama. Dan niat talak semacam ini adalah urusan antara dia dan Tuhannya, dan bukan merupakan syarat dari sahnya nikah.</p>
<p>Dan perbedaan antara nikah ini dan nikah mut’ah adalah dalam nikah mut’ah disyaratkan masa tertentu, seperti satu bulan, dua bulan, dan semisalnya. Jika masa tersebut habis, nikah tersebut gugur dengan sendirinya. Inilah nikah mut’ah yang batil itu. Tetapi jika seseorang menikah, di mana dalam hatinya berniat untuk mentalak istrinya bila tugasnya berakhir di negara lain, maka hal ini tidak merusak akad nikah. Niat itu bisa berubah-ubah, tidak pasti, dan bukan merupakan syarat sahnya nikah. Niat semacam ini hanyalah urusan dia dan Tuhannya. Dan cara ini merupakan salah satu sebab terhindarnya dia dari perbuatan zina dan kemungkaran. Inilah pendapat para pakar (ahl al-ilm), yang dikutip oleh penulis <em>Al-Mughni </em>Muwaffaquddin bin Qudamah rahimahullah</p></blockquote>
<p><strong>______________________</strong></p>
<p><span style="color:#800080;"><strong>Dan dibawah ini Scan dari buku asli Fatwa tersebut.</strong></span></p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-123" title="fatwa bin baz.1" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/07/fatwa-bin-baz-1.jpg?w=345&#038;h=483" alt="fatwa bin baz.1" width="345" height="483" /><strong></strong></p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-124" title="fatwa bin baz.2" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/07/fatwa-bin-baz-2.jpg?w=284&#038;h=406" alt="fatwa bin baz.2" width="284" height="406" /><strong></strong></p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-125" title="fatwa bin baz.3" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/07/fatwa-bin-baz-3.jpg?w=281&#038;h=419" alt="fatwa bin baz.3" width="281" height="419" /><strong></strong></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bicarasalafy.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bicarasalafy.wordpress.com/122/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bicarasalafy.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bicarasalafy.wordpress.com/122/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bicarasalafy.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bicarasalafy.wordpress.com/122/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bicarasalafy.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bicarasalafy.wordpress.com/122/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bicarasalafy.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bicarasalafy.wordpress.com/122/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=122&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/07/20/imam-agung-salafywahabi-boleh-kawin-dengan-niat-nipu-berbohong/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/257bb80357a13f2016c61cc444aa4943?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bicarasalafy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/07/fatwa-bin-baz-1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">fatwa bin baz.1</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/07/fatwa-bin-baz-2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">fatwa bin baz.2</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/07/fatwa-bin-baz-3.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">fatwa bin baz.3</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Akhirnya Raja Abdullah Memecat Ulama Wahabi Yang Mengharamkan Demo Dukung Hamas</title>
		<link>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/02/28/raja-abdullah-memecat-ulama-wahabi-yang-mengharamkan-demo-dukung-hamas/</link>
		<comments>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/02/28/raja-abdullah-memecat-ulama-wahabi-yang-mengharamkan-demo-dukung-hamas/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2009 03:55:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bicarasalafy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Mengenal Imam Wahabi]]></category>
		<category><![CDATA[Pensesatan Wahabi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bicarasalafy.wordpress.com/?p=118</guid>
		<description><![CDATA[Raja Abdullah lagi toast dengan George Bush
Akhirnya Raja Arab Saudi Abdullah Memecat Sheikh Saleh al-Luhaidan yang baru-baru ini mengeluarkan fatwa kontroversial dan aneh yaitu &#8220;haram demo dukung hamas dan anti Israel&#8221; serta beberapa ulama sejenis lainnya, sudah disinyalir bahwa secara rahasia Saudi Arabia telah melakukan kerja sama dengan negara rezim zionist yahudi, diplomasi rahasia ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=118&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:center;"><img class="aligncenter size-full wp-image-119" title="rajaabdullah" src="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/02/rajaabdullah.jpg?w=376&#038;h=288" alt="rajaabdullah" width="376" height="288" /><span style="color:#333399;">Raja Abdullah lagi toast dengan George Bush</span></p>
<p><em>Akhirnya Raja Arab Saudi Abdullah Memecat <span style="color:#ff0000;">Sheikh Saleh al-Luhaidan</span> yang baru-baru ini mengeluarkan fatwa kontroversial dan aneh yaitu <a href="http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/02/01/ulama-wahabi-berfatwa-haram-demo-anti-israel-dan-dukung-palestina/" target="_blank">&#8220;haram demo dukung hamas dan anti Israel&#8221; </a>serta beberapa ulama sejenis lainnya, sudah disinyalir bahwa secara rahasia Saudi Arabia telah melakukan kerja sama dengan negara rezim zionist yahudi, diplomasi rahasia ini dipelopoei oleh bekas duta Arab Saudi di AS <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Bandar_bin_Sultan" target="_blank">Pangeran Bandar bin Sulthan</a> yang dikenal dengan sebuta Bandar Bush karena dekatnya hubungan dengan mantan presiden Amerika Gerge Bush.</em></p>
<p><em>Entah kenapa Raja memecat ulama-ulama ini, apa khawatir bahwa hubungan Saudi atau Wahhabi/Salafy dengan Israel akan lebih tampak kepermukaan? Wallahu A&#8217;lam</em></p>
<p><em><strong>bicarasalafy.wordpress.com</strong></em></p>
<p>________________________________________________________</p>
<h2><span style="color:#666699;">Perombakan Pemerintah Arab Saudi Dipuji Sebagai &#8220;Berani&#8221;</span></h2>
<p><strong><span style="color:#008000;">SUMBER ARTIKEL:</span> <a href="http://www.antara.co.id/arc/2009/2/16/perombakan-pemerintah-arab-saudi-dipuji-sebagai-berani/" target="_blank">ANTARA</a></strong></p>
<p>Riyadh, (ANTARA News) &#8211; Masyarakat Arab Saudi, Ahad, menyambut gembira perombakan luas pemerintah oleh Raja Abdullah sebagai langkan berani ke depan, satu hari setelah ia memecat dua tokoh agama konservatif dan menunjuk wanita menteri pertama di negara itu.</p>
<p>&#8220;Pembaruan yang berani,&#8221; surat kabar Al-Hayat mengatakan dalam berita utamanya seperti diberitakan AFP. Saudi Gazette menyatakan perombakan itu merupakan &#8220;dorongan bagi pembaruan&#8221; di kerajaan Muslim tersebut.</p>
<p>&#8220;Segalanya fantastis. Inilah yang telah kami perjuangkan,&#8221; kata Ibrahim Mugaiteeb, pemimpin Human Rights First Society, yang telah berjuang melawan pemerintah dalam isu HAM.</p>
<p><span id="more-118"></span></p>
<p>Pada Sabtu, Abdullah mengumumkan perombakan besar pertama pemerintah sejak ia menjadi raja Agustus 2005, dengan menunjuk empat menteri baru, dan mengganti sejumlah pemimpin penting pengadilan dan merombak Dewan Ulama, badan ulama penting yang interpretasinya mengenai aturan Islam melandasi kehidupan sehari-hari di kerajaan itu.</p>
<p>Raja juga menunjuk 79 anggota baru lembaga konsultatif Dewan Syura, kata Al-Hayat.</p>
<p>Dalam perubahan besar yang tampaknya ditujukan pada ulama konservatif yang mendominasi pengadilan, ia mengganti kepala Dewan Pengadilan Tertinggi Sheikh Saleh al-Luhaidan, yang dikatakan aktivis Saudi telah merintangi pembaruan selama bertahun-tahun.</p>
<p>Ia juga mengganti kepala polisi agama Muttawa, Sheikh Ibrahim al-Ghaith, yang telah memimpin kampanye agresif di media bagi pelaksanaan keras adat-istiadat Islam, dan menantang tokoh lain yang lebih liberal dalam pemerintah.</p>
<p>&#8220;Perombakan pemerintah Saudi yang diumumkan kemarin tidak hanya perubahan pengawal itu,&#8221; kata Arab News dalam editorialnya. &#8220;Itu pertanda jelas dari perubahan besar di kerajaan ini.&#8221;</p>
<p>Beberapa pihak telah memprediksikan bahwa perubahan di kerajaan itu dapat datang dari gerakan raja.</p>
<p>Perjuangan menyangkut moralitas publik dan wanita dalam jabatan senior telah muncul selama beberapa tahun, dan tantangan terhadap Islam konservatif meningkat dalam beberapa bulan terakhir.</p>
<p>Kelompok wanita menuntut lebih banyak hak dan dipatahkannya rintangan yang membatasi kesempatan karir mereka: masyarakat minta film diputar di gedung bioskop, yang telah dilarang selama 30 tahun, dan kelompok HAM menuduh hakim Islam melakukan pengadilan kasar dan tidak konsisten.</p>
<p>Dan pekan lalu Puteri Amira at-Taweel, isteri hartawan Pangeran Alwaleed bin Talal, menyampaikan keluhan secara terbuka, meskipun ia dapat mengemudikan mobil di tempat lain di manapun di dunia, ia tidak dapat menyetir mobil di negaranya sendiri, karena hal itu dilarang.</p>
<p>Namun simbolisme perubahan raja itu akan memiliki dampak. Yang paling simbolis adalah penunjukan veteran ahli pendidikan Norah al-Fayez sebagai wakil menteri pendidikan untuk wanita &#8212; jabatan paling tinggi yang pernah diberikan kepada wanita di kerajaan itu.</p>
<p>Meski demikian, langkah bagi wanita tidak akan sejauh yang banyak orang harapkan. Pada Januari, media Saudi melaporkan bahwa para anggota baru Dewan Syura akan termasuk enam wanita, yang tak terwakili di dewan itu pada masa lalu.</p>
<p>Namun ternyata tidak ada satu wanita pun muncul dalam daftar baru itu.</p>
<p>Yang lebih fundamental adalah perubahan pada kepemimpinan agama di negara itu, yang mendominasi pemikiran dalam pendidikan, pengadilan dan kehidupan sosial.</p>
<p>Penggantian Luhaidan, yang memalukan pemerintah September lalu, ketika ia mengatakan bahwa pemilik saluran televisi satelit yang menyiarkan siaran &#8220;tidak bermoral&#8221; sebaiknya dibunuh, dipercaya akan mambuka lagi pintu bagi pembaruan.</p>
<p>Hal yang sama mungkin pada Dewan Ulama. Ia telah menunjuk sejumlah anggota baru, dan untuk pertama kali mencakup wakil dari semua empat sekolah hukum agama Sunni.</p>
<p>Sebelumnya hanya sekolah Hambali, sekolah ultra-konservatif yang mendominasi versi Islam Saudi, yang mewakili dewan itu.</p>
<p>Zulfa mengatakan perombakan akan membawa &#8220;mentalitas baru, dan berbeda&#8221; pada pemerintah.</p>
<p>Penting untuk meyakinkan perubahan itu akan menjangkau ajudan raja yang sangat berkuasa, yang tetap menjabat dalam jabatan yang telah mereka pegang selama bertahun-tahun, kata pengamat.</p>
<p>Itu termasuk saudara tirinya Mendagri Pangeran Nayef, Menhan Putera Mahkota Sultan dan Gubernur Riyadh Pangeran Salman, dan juga Menlu Pangeran Saud.(*)</p>
<p><!-- google_ad_section_end --></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bicarasalafy.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bicarasalafy.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bicarasalafy.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bicarasalafy.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bicarasalafy.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bicarasalafy.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bicarasalafy.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bicarasalafy.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bicarasalafy.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bicarasalafy.wordpress.com/118/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=118&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/02/28/raja-abdullah-memecat-ulama-wahabi-yang-mengharamkan-demo-dukung-hamas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>23</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/257bb80357a13f2016c61cc444aa4943?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bicarasalafy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bicarasalafy.files.wordpress.com/2009/02/rajaabdullah.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">rajaabdullah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pro dan Kontra Hadis Terpecahnya Umat Islam Menjadi 73 Firqah!(3)</title>
		<link>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/02/28/pro-dan-kontra-hadis-terpecahnya-umat-islam-menjadi-73-firqah3/</link>
		<comments>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/02/28/pro-dan-kontra-hadis-terpecahnya-umat-islam-menjadi-73-firqah3/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2009 02:37:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bicarasalafy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian Hadis]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bicarasalafy.wordpress.com/?p=109</guid>
		<description><![CDATA[
Pro dan Kontra Hadis Terpecahnya Umat Islam Menjadi 73 Firqoh (3)
SUMBER ARTIKEL: http://abusalafy.wordpress.com/

Pebedaan dan Perpecahan di tengah-tengah Umat Islam.
Adapun tentang perbedaan di antara mazhab-mazhab dan firqah-firqah  seputar masalah-masalah furû’ (rincian), baik furû’ dalam akidah  maupun furû’ dalam fikih atau masalah-masalah lain, itu semua tidak  menyebabkan dibolehkannya bermusuhan, berpecah dan saling menohok. Apa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=109&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div class="snap_preview">
<h2><span style="color:#0000ff;"><strong>Pro dan Kontra Hadis Terpecahnya Umat Islam Menjadi 73 Firqoh (3)</strong></span></h2>
<p><strong><span style="color:#ff6600;">SUMBER ARTIKEL:</span> <a href="http://abusalafy.wordpress.com/2008/02/24/pro-dan-kontra-hadis-73-firqah-3/" target="_blank">http://abusalafy.wordpress.com/</a><br />
</strong></p>
<p><strong>Pebedaan dan Perpecahan di tengah-tengah Umat Islam.</strong></p>
<p>Adapun tentang perbedaan di antara mazhab-mazhab dan firqah-firqah  seputar masalah-masalah <em>furû’</em> (rincian), baik <em>furû’ </em>dalam akidah  maupun<em> furû’ </em>dalam fikih atau masalah-masalah lain, itu semua tidak  menyebabkan dibolehkannya bermusuhan, berpecah dan saling menohok. Apa yang  dilakukan sebagian orang di masa lalu dan juga sekarang, dengan bersekutu dengan  musuh-musuh Allah; saling bermesraan dan mendukung, sementara perbedaan kita  dengan mereka itu adalah sangat mendasar dalam dasar,<em>ushûl</em> akidah. Tetapi  sangat disayangkan, sebagian dari kita memandang saudara seagamanya sebagai  musuh yang harus dieyahkan. Semua ini membuktikan kebodohan tentang agama dan  keyakinan tidak lain, atau berkuasanya hawa nafsu dan syahwat jahat dalam jiwa  serta kecintaan kepada dunia, atau kerana kedua sebab di atas! Semoga Allah  menyelamatkan kita semua dari kejahatan itu, <em>amîn</em>.</p>
<p>Imam ar-Râghib al-Ishfahâni dalam kitab <em>al-Mufradât</em>-nya  menjelaskan:</p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">الاختلاف والمخالفة أن يأخذ كل واحد طريقاً غير الآخر في حاله أو  قولـه ، والخلاف أعم من الضد لأنَّ كل ضدين مختلفان وليس كل مختلفين ضدين ، ولما  كان الاختلاف بين الناس في القول قد يقتضي التنازع استعير ذلك للمنازعة  والمجادلــة<span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Times New Roman;">.</span></span></span></strong></p>
<p><em>“Kata <strong><span>ا</span><span>لاختلاف والمخالفة</span> </strong><strong> </strong>maknanya ialah setiap orang mengambil jalan yang berbeda dengan jalan  lainnya, dalam keadaan dan pendapatnya. Kata <strong><span>الخلاف</span> </strong>memiliki makna lebih umum dari kata  <strong><span>الضد</span> </strong>(lawan), sebab setiap yang  berlawanan pasti berbeda, tetapi tidak setiap yang berbeda itu berlawanan. Dan  kerena perbedaan di antara manusia dalam pendapat itu menyebabkan perselisihan,  maka kata <strong><span>الاختلاف</span> </strong>dipinjam untuk  makna perselisihan dan perdebatan.”</em></p>
<p>Jadi <strong><span>الاختلاف</span></strong> (perbedaan) itu ada  yang sah-sah saja dan bahkan terpuji, dan ada juga yang tercela dan dilarang.  Dalam Al Qur’an dan Sunnah yang shahihah kedua bentuk itu telah disitir. Di  bawah ini, kami akan sebutkan masing-masing dari bentuk <strong><span>الاختلاف</span></strong> itu.</p>
<p><span id="more-109"></span></p>
<p><strong>A) Nash-nash yang memuat dibolehkannya ikhtilâf:</strong></p>
<p>Allah Swt. berfirman:</p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">فَهَدَى اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ  الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَ اللهُ يَهْدِي مَن يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ</span></strong></p>
<p><em>Maka, Allah menunjukkan orang-orang yang beriman dengan  izin-Nya kepada (hakikat) kebenaran yang telah mereka perselisihkan itu. Dan  Allah selalu menunjukkan orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.  (al-Baqarah: 213)</em></p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">ما قَطَعْتُمْ مِنْ لينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوها قائِمَةً عَلى  أُصُولِها فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَ لِيُخْزِيَ الْفاسِقينَ<span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></span></strong></p>
<p><em>Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang- orang  kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua  itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada  orang- orang fasik. (al-Hasyr: 5)</em></p>
<p>Dan para sahabat berselisih tentang memotong pohon-pohon dan merobohkan  rumah-rumah kaum yahudi bani Nadhîr. Sebagian dari mereka memotong pohon-pohon  dan merobohkan rumah-rumah, sementara yang lainnya tidak.</p>
<p>Imam al Mawardi berkata, “Sesungguhnya ayat ini adalah dalil bahwa setiap  mujtahid itu benar. Demikian dinukil oleh al Qurthubi dalam tafsirnya,18/8.</p>
<p>Allah Swt. berfirman:</p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">وَ داوُدَ وَ سُلَيْمانَ إِذْ يَحْكُمانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ  نَفَشَتْ فيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَ كُنَّا لِحُكْمِهِمْ شاهِدينَ * فَفَهَّمْناها  سُلَيْمانَ وَ كُلاًّ آتَيْنا حُكْماً وَ عِلْماً</span></strong></p>
<p><em>“Dan ( ingatlah kisah ) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya  memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-  kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan  oleh mereka itu. Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang  hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing- masing mereka telah Kami berikan  hikmah dan ilmu.” (QS. Al Anbiyâ’:78-79)</em></p>
<p>Masing-masing dari dua nabi as. Tersebut telah berselisih dalam ketetapan  hukum mereka. Yang satu menetapkan hukum yang berbeda dengan yang lainnya.</p>
<p>Dalam Shahih Bukhari,2/436 ada sebuah riwayat dari Ibnu Umar, ia berkata,  “Nabi saw. besabda kepada kami sepulang dari perang al Ahzâb [Khandaq]:</p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">لا يصلينَّ أحدٌ العَصْرَ إلاَّ فِي بَنِي قُرَيْظَة<span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Times New Roman;">. </span></span></span></strong></p>
<p><em>“Jangan ada seorang pun yang shalat ashar kecuali di kampung  bani Quraidhah.”</em></p>
<p>Lalu sebagian dari mereka menemui waktu ashar di tengah jalan, sebagian  dari mereka berkata, ‘Kami tidak akan shalat sebelum kita sampai di sana.’  Sebagian lainnya mengatakan, ‘Kita shalat saja di sini, Nabi tidak bermaksud  seperti yang kamu pahami. Setelah itu mereka melaporkan kejadian itu kepada Nabi  saw., dan beliaupun tidak bersikap kasar kepada mereka semua. Dan tentunya  beliau tidak akan membiarkan kebatilan!!</p>
<p>Juga dalam Shahih Bukhari,9/101 hadis no.5062 dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar  seorang membaca ayat yang berbeda dengan yang ia dengar langsung dari Nabi saw.,  ia berkata, ‘Maka aku pegang dia dan aku bawa menemui Nabi saw., kemudian beliau  bersabda:</p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">كِلاَكُمَا مُحْسِنٌ<span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Times New Roman;">. </span></span></span></strong></p>
<p><em>“Kalian berdua telah berbuat baik.”</em></p>
<p>Imam Bukhari dalam Shahihnya hadis no.7352, dan Muslim dalam Shahihnya,  hadis no.1716 meriwayatkan dari Nabi saw.:</p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">إذا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ ،  وَإذَا حَكَمَ فاجتهد ثمَّ أَخْطَأَ فله أجْرٌ<span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Times New Roman;"> .</span></span></span></strong></p>
<p><em>“Jika seorang hakim menetapkan hukum lalu ia benar maka baginya  dua pahala, dan jika seorang hakim menetapkan hukum dan ia bersunguh-sungguh  dalam menetapkannya lalu ia salah maka baginya satu pahala.”</em></p>
<p>Ini bukti bahwa para ulama yang saling berselisih pendapat itulah yang  dimaksud dengan sabda beliau:<em> seorang hakim</em> di atas, yaitu seorang faqîh/  ahli fikih yang mujtahid yang memiliki kelayakan dan kemapmpuan dalam meneliti  hukum dari sumbernya. Jika ia akan dieberi pahala dalam usahanya itu baik ia  benar ataupun salah dalam upayanya mengungkap hukum, sebab motivasi dan  tujuannya adalah mencapai kebenaran hukum dan mencari keridhaan Allah.  Kendatipun ia berselisih pendapat dengan seorang mujtahid lain dalam menetapkan  sebuah hukum ia akan diberi pahala!!</p>
<p>Para sahabat telah berselisih… para pembesar ulama yang disepakati keagungan  dan ketaqwaan mereka telah berselisih dalam banyak masalah. Dan itu tidak dapat  diajadikan bukti bahwa mereka semua berada di atas kesesatan!!</p>
<p><strong>B) Nash-nash yang Mengharamkan Perselisihan:</strong></p>
<p>Allah Swt. Berfirman:</p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">َان الدين عند الله الأسلام و مَا اخْتَلَفَ الَّذينَ أُوتُوا  الْكِتابَ إِلاَّ مِنْ بَعْدِ ما جاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْياً بَيْنَهُمْ<span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></span></strong></p>
<p><em>“Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah  Islam. Tiada berselisih orang- orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah  datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara  mereka.” (QS. Âli Imrân;19)</em></p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">وَ لا تَكُونُوا كَالَّذينَ تَفَرَّقُوا وَ اخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ  ما جاءَهُمُ الْبَيِّناتُ وَ أُولئِكَ لَهُمْ عَذابٌ عَظيمٌ<span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></span></strong></p>
<p><em>Dan janganlah kamu menyerupai orang- orang yang bercerai- berai  dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah  orang- orang yang mendapat siksa yang berat. (QS. Alu Imrân;105 ).</em></p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">وَ اعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَميعاً وَ لا تَفَرَّقُوا<span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></span></strong></p>
<p><em>“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan  janganlah kamu bercerai berai.“ (QS. Ali Imrân;103 )</em></p>
<p>Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Huirairah, ia berkata,  “Rasulullah saw. bersabda:</p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كان قَبْلَكُمْ  بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِم وَاخْتِلاَفِهِم عَلَى أنْبِيائِهِم، فَإذَا أَمَرْتُكُم  بِشَيْءٍ فَأتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْئٍ  فَدَعُوْهُ<span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Times New Roman;">.</span></span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p><em>“Biarkan kau selama aku membiarkan kalian, sesungguhnya  orang-orang sebelum kalian itu binasa dikarenakan mereka banyak bertanya dan  menyalahi para nabi mereka. Karena itu apabila aku perintah kalian dengan  sesuatu, maka kerjakan semampu kalian dan apabila aku larang kalian maka  tinggalkan.” (HR. Bukhari &amp; Muslim)</em></p>
<p><strong>Tolok Ukur Perberdaan Yang masih Ditolerir dan Yang Dilarang</strong></p>
<p>Kita dapat menyimpulkan dari ayat di bawah ini:</p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">وَ مَا اخْتَلَفَ الَّذينَ أُوتُوا الْكِتابَ إِلاَّ مِنْ بَعْدِ ما  جاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْياً بَيْنَهُمْ<span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></span></strong></p>
<p><em>“Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al-Kitab  kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada)  di antara mereka.” ( QS. Ali Imrân;19 )<br />
</em></p>
<p>bahwa unsur perbedaan dan perselisihan yang terkecam sebenarnya adalah  <em>al baghyu (</em>kedengkian)!! Jika ada keikhlasan, kejujuran dan hati bersih  dari kebencian, rasa hasud, zalim, cinta kedudukan, ingin tampil menang dan  menekan lawan, dan hati ini menjadi sentral kepedulian kepada kemajuan dan  kemaslahatan agama dan menegakkan Kalimatullah, berbelas kasih kepada sesama  kaum Muslimin dan usur-unsur lain yang menekan sikap <em>al baghyu  (</em>kedengkian) maka perbedaan pendapat boleh-boleh saja terjadi! Dengan  catatan tidak keluar dari bingkai agama, syari’at, ketetapan aturan bahasa dan  kaidah-kaidah yang ditetapkan di kalangan para ulama. Apabila unsur-unsur itu  tidak terpenuhi maka ia diharamkan, sebab ia akan menyebakan keharaman yang  lebih besar yaitu perpecahan, permusuhan dan terkotak-kotak menjadi puak-puak  dan golongan-golongan yang saling bermusuhan.</p>
<p>Allah berfriman:</p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">وَ إِنَّ هذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً واحِدَةً وَ أَنَا رَبُّكُمْ  فَاتَّقُونِ* فَتَقَطَّعُوا أَمْرَهُمْ بَيْنَهُمْ زُبُراً كُلُّ حِزْبٍ بِما  لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ* فَذَرْهُمْ في غَمْرَتِهِمْ حَتَّى حينٍ<span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></span></strong></p>
<p><em>“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua,  agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada- Ku. Kemudian  mereka (pengikut-pengikut rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah  menjadi beberapa pecahan. Tiap- tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada  pada sisi mereka (masing- masing). Maka biarkanlah mereka dalam kesesatannya  sampai suatu waktu.” (QS. Al Mu’minun; 52-54)</em></p>
<p>Dan ketika didapati berdasarkan bukti akurat bahwa perbedaan itu  dimotivasi oleh hawa nafsu atau mencari-cari cela untuk mendapat kemudahan  karena dorongan nafsu atau kerakusan mendapat dunia yang menyalahi inti tujuan  Islam yaitu ridha Allah Swt. Atau menyalahi prinsip berkhidmad untuk membela dan  memelihara agama. Atau si penentang itu jauh dari niatan baik mencari titik  temu, berlemah lembut dan menabur rahmat untuk umat … jika itu yang memotivasi  maka perselisihan yang terjadi adalah tercela dan pelakunya akan merugi. Dan  dalam kondisi ini tidaklah benar kita mendukung atau membela pendapat itu.</p>
<p>Bisa jadi dua orang berbeda pendapat tetapi keduanya tercela dan berdosa.  Allah Swt. berfirman:</p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">ذَلِكَ بِأَنَّ اللهَ نَزَّلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ وَ إِنَّ  الَّذِيْنَ اخْتَلَفُوْا فِي الْكِتَابِ لَفِيْ شِقَاقٍ بَعِيْدٍ</span></strong></p>
<p><em>“Semua itu karena Allah telah menurunkan al-Kitab dengan  membawa kebenaran, dan orang-orang yang berselisih tentang (kebenaran) al-Kitab  itu, mereka berada dalam penyimpangan yang jauh.” (QS.al Baqarah [2];167)</em></p>
<p><em>Dan:</em></p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">وَ قالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَ قالَتِ النَّصارى  الْمَسيحُ ابْنُ اللَّهِ ذلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْواهِهِمْ يُضاهِؤُنَ قَوْلَ  الَّذينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ<span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Times New Roman;">.</span></span></span></strong></p>
<p><em>“Orang- orang Yahudi berkata:” Uzair itu putra Allah” dan orang  Nasrani berkata:” Al Masih itu putra Allah”. Demikian itulah ucapan mereka  dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang- orang kafir yang terdahulu.  Dilaknati Allah- lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling.” (QS. At taubah  [9]:30)</em></p>
<p>Ayat-ayab di atas jelas sekali menunjukkan bahwa kedua kelompok yang  saling berbeda itu berada di atas kesesatan dan kekafiran.</p>
<p>Bisa jadi dua orang berselisih, tetapi yang satu berada di atas kebenaran  sedangkan yang satunya berada di atas kesesatan.</p>
<p>Allah Swt. berfiman:</p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">وَ لَوْ شَاءَ اللهُ مَا اقْتَتَلَ الَّذِيْنَ مِنْ بَعْدِهِمْ  مِّنْ بَعْدِ مَا جَاءتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَ لَكِنِ اخْتَلَفُوْا فَمِنْهُمْ  مَّنْ آمَنَ وَ مِنْهُمْ مَّنْ كَفَرَ وَ لَوْ شَاءَ اللهُ مَا اقْتَتَلُوْا وَ  لَكِنَّ اللهَ يَفْعَلُ مَا يُرِيْدُ</span></strong></p>
<p><em>“Seandainya Allah menghendaki, niscaya orang-orang yang datang  setelah mereka itu tidak akan saling berperang (dan bertikai) setelah  tanda-tanda yang jelas itu datang kepada mereka. Akan tetapi, mereka saling  berselisih; sebagian ada yang beriman dan sebagian ada yang kafir. Seandainya  Allah menghendaki, niscaya mereka tidak akan saling berperang. Akan tetapi,  Allah akan melakukan apa yang dikehendaki-Nya. (QS. Al Baqarah [2];253)</em></p>
<p>Boleh jadi ada dua orang berselisih, namun demikian keduanya berada  diatas keberanan dan petunjuk Allah, seperti telah disinggung sebelumnya ketika  nabi membenarkan kedua kelompok yang berbeda sikap tentang shalat Ashar dalam  perjalanan mereka ke kampung bani Quraidhah dan dalam bacaan Al-Qur’an di mana  beliau mengatakan bahwa kalian berdua <em>muhsinun</em>, berbuat baik.</p>
<p><strong>Apa yang Harus Dilakukan Ketika Terjadi Perbedaan dan Perselisihan Dalam  Pendapat?</strong></p>
<p><strong>Allah Swt berfirman:</strong></p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا أَطيعُوا اللَّهَ وَ أَطيعُوا  الرَّسُولَ وَ أُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنازَعْتُمْ في شَيْءٍ فَرُدُّوهُ  إِلَى اللَّهِ وَ الرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَ الْيَوْمِ  الْآخِرِ ذلِكَ خَيْرٌ وَ أَحْسَنُ تَأْويلاً<span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Times New Roman;">.</span></span></span></strong></p>
<p><em>“Hai orang- orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah  Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat  tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah( Al Qur’an ) dan Rasul  (sunahnya), jika kamu benar- benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang  demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. An Nisâ’  [4];59)</em></p>
<p>Yang dimaksud dengan Ulul Amri dalam ayat tersebut adalah ulama’ yang  mendalami agama. Al Qurthubi menyebutkan dalam tafsirnya,5/259:</p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">قال جابر بن عبدالله ومجاهد <em>{أولو الأمر}</em> أهل القرآن والعلم  وهو اختيار مالك رحمه الله ، ونحوه قول الضحاك قال : يعني الفقهاء والعلمـاء في  الديــن<span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span><span style="font-family:Times New Roman;">.</span></span></strong></p>
<p><em>Jabir bin Abdilah dan Mujahid berkata, “Ulul Amri adalah Ahli  Al Qur’an. Pendapat ini dipilih Imam Malik (rh). Dan pendapat serupa disampaikan  oleh Dhahhak, ia berkata, “Yang dimaksud adalah para faqih dan ulama yang  mendalami agama.”</em></p>
<p>Setelahnya ia berkata:</p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">أمر الله تعالى بردِّ المتنازَع فيه إلى كتاب الله وسنة نبيه صلى  الله عليه وسلم وليس لغير العلماء معرفة كيفية الرد إلى الكتاب والسنة ، ويدل هذا  على صحة كون سؤال العلماء واجباً وامتثال فتواهم لازما<span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Times New Roman;">.</span></span></span></strong></p>
<p><em>“Allah memerintahkan untuk mengembalikan perselisihan kepada  Al-Kitab (Al Qur’an) dan Sunnah Nabi-Nya saw., dan selain para ulama tidaklah  mengerti cara mengembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Dan ini menunjukkan  bahwa bertanya kepada ulama itu wajib hukumnya dan menjalankan fatwanya adalah  kelaziman.”</em></p>
<p>Oleh karena itu, ketika terjadi perselisihan dalam pendapat, yang harus  dilakukan adalah bertanya dan mencari tau, bukan menjauh dan meninggalkan  seluruh pendapat yang diperselisihkan. Kewajiban yang harus dilakukan adalah  meneliti pendapat masing-masing dan kemudian bersungguh-sungguh dalam memilih  mana yang terdekat dengan kebenaran lalu dikemukakan. Dan apabila telah  dieketahui mana yang benar, maka harus didukung dan dibela. Jika kebenara bukan  pada kedua pendapat yang sedang berselisih maka juga harus diterangkan dengan  cara yang bijak.</p>
<p><strong>Allah berfirman:</strong></p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">وَ إِنْ طائِفَتانِ مِنَ الْمُؤْمِنينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا  بَيْنَهُما<span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></span></strong></p>
<p><em>“Dan jika ada dua golongan dari orang- orang mukmin berperang  maka damaikanlah antara keduanya.”(QS. Al Hujurât [49];9)</em></p>
<p><em>Islâh itu baru dapat dilakukan setelah mengetahui mana yang bener dan mana  yang salah!</em></p>
<p><strong>Allah berfirman:</strong></p>
<p align="right"><strong><span style="font-size:medium;">فَإِنْ بَغَتْ إِحْداهُما عَلَى الْأُخْرى فَقاتِلُوا الَّتي تَبْغي  حَتَّى تَفيءَ إِلى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُما  بِالْعَدْلِ وَ أَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطينَ<span style="font-size:medium;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></span></strong></p>
<p><em>“Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya  terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu  sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah  kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil  dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang- orang yang berlaku  adil.” (QS. Al Hujurât [49];9)</em></p>
<p>Coba perhatikan bagaimana Allah memerintahkan umat Islam agar tidak  membiarkan pertikaian yang terjadi di antara dua kelompok umat Islam yang muncul  akibat perbedaan, akan tetapi Allah memerintahkan agar umat Islam membela yang  benar dan melawan yang salah dan memaksanya untuk kembali kepada kebenaran dan  terus melakukan desakan hingga kelompok <em>bâghiyah</em> (pembangkang) itu mau  kembali kepada jalan kebenaran.</p>
<p>Jika mereka mau kembali maka lakukanlah <em>islâh</em>.</p>
<p>Allah memrintahkan kita untuk menghilangkan permusuhan dan persengketaan,  sebagaimana Allah juga memerintah agar kita tunduk kepada kebenaran dan mengajak  seluruh lapisan umat untuk menerima kebenaran dan apabila kelompok pembangkang  telah kembali kepada kenebaran maka wajib hukumnya menebar kedamaian, dan harus  saling kasih mengasihi. Dan ini adalah bukti kuat mendukung apa yang kami  tegaskan.</p>
<p>Membela kelompok yang berada di atas kebenaran tidak mesti harus saling  bertemu secara fisik, sebab boleh jadi hal itu tidak dapat dilakukan, akan  tetapi yang wajib dilakukan ialah membela konsep dan pemikiran kelompok yang  benar dan menjabarkannya kapada manusia, baik dengan ceramah, menulis buku atau  lain sebagainya.</p>
<p><strong><span style="color:#ff0000;">(Selesai)</span></strong></div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bicarasalafy.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bicarasalafy.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bicarasalafy.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bicarasalafy.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bicarasalafy.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bicarasalafy.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bicarasalafy.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bicarasalafy.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bicarasalafy.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bicarasalafy.wordpress.com/109/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bicarasalafy.wordpress.com&blog=2363439&post=109&subd=bicarasalafy&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/02/28/pro-dan-kontra-hadis-terpecahnya-umat-islam-menjadi-73-firqah3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/257bb80357a13f2016c61cc444aa4943?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bicarasalafy</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>